Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
||||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
3.
|
FARCHAN ILYAS, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
ANNDY DAILAMI, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1353/PJ./2015 tanggal 30 Maret 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
AJB BUMIPUTERA 1912, tempat kedudukan di Jalan Jend. Sudirman Kav. 75, Setiabudi, Jakarta;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 Tahun 2007 Yang Terutang Menurut SKPKB PPh Pasal 21 Dan Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan dan berdasarkan Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 Tahun 2007 Yang Terutang Menurut Pemohon Banding;
Menurut SPT Tahun 2007: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menurut Permohonan Keberatan:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Alasan-alasan Permohonan Banding;
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPh Pasal 21 yang terutang antara Keputusan Keberatan dan menurut Pemohon Banding, berasal dari perhitungan pemeriksaan dan penelitian keberatan yang melakukan koreksi-koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding; Bahwa koreksi - dilakukan terhadap biaya: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa dan Peneliti Keberatan tersebut di atas:
|
||||||
a.
|
Pemohon Banding telah menyerahkan semua dokumen pembukuan, dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan pembayaran gaji seluruh karyawan berikut pembayaran PPh Pasal 21.
|
|||||
b.
|
Dari koreksi yang terhadap objek PPh Pasal 21 yang dihitung oleh Pemeriksa dan Peneliti Keberatan, diketahui adanya pengeluaran/biaya-biaya yang tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun oleh Pemeriksa biaya-biaya tersebut dihitung sebagai objek PPh Pasal 21.
|
|||||
c.
|
Untuk memenuhi syarat formal banding, Pemohon Banding sudah membayar lunas seluruh PPh terutang yang tercantum dalam SKPKB sebesar Rp1.015.579.680,- melalui pemindahbukuan Nomor PBK-01398/VIII/WPJ.04/KP.1103/2009 tanggal 7 Agustus 2009;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2413/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor: 00076/201/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 Masa Januari s.d Desember Tahun 2007, atas nama: AJB BUMIPUTERA 1912, NPWP: 01.308.537.8-062.000, alamat: Jalan Jend. Sudirman Kav. 75, Setiabudi, Jakarta, dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 April 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 April 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juli 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: |
|||||
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014, atas nama AJB Bumiputera 1912 (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat pengantar nomor: P.28/PAN/2015 tanggal 07 Januari 2015 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 Januari 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201501150308.
|
||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.742.890.228,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:
|
|||||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 25 - 26, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap biaya-biaya sebesar Rp4.742.890.228,00 sebagaimana tercantum dalam tabel di atas, Majelis mengambil kesimpulan sebagai berikut: |
||||
|
|
1.1.
|
Biaya Pendidikan AK (Agen Koordinator) rek.3207 sebesar Rp884.044.665,00;
|
|||
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut dikeluarkan untuk biaya pendidikan kelanjutan Agen Koordinator untuk meningkatkan kualitas kerja yang terdiri dari pengeluaran-pengeluaran seperti alat-alat tulis, foto copy, hand out, tiket, penginapan, transportasi, makan dan minum. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
|||
|
|
1.2.
|
Biaya Pendidikan Agen Rek.3208 sebesar Rp1.905.135.481;
|
|||
|
|
|
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya mendidik menjadi Agen, biaya pendidikan kelanjutan agen untuk meningkatkan kualitas kerja yang terdiri dari pengeluaran-pengeluaran seperti alat-alat tulis, foto copy, hand out, penginapan, transportasi, makan & minum. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
|||
|
|
1.3.
|
Biaya Pemeriksaan kesehatan calon anggota/Pemegang Polis rek.3215 sebesar Rp462.475.895,00;
|
|||
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini adalah pemeriksaan dokter (keur dokter, check up, medical, laboratorium) bagi calon anggota (Pemegang Polis). Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
|||
|
|
1.4.
|
Biaya Pindah Pegawai rek.3413 sebesar Rp1.491.234.187;
|
|||
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini adalah biaya dalam rangka mutasi/promosi bagi pegawai a.l. transportasi, pindah anak sekolah, akomodasi, tiket transportasi, pengiriman barang, dan pengepakan. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa untuk sisa koreksi sebesar Rp3.790.283.476,- (dari Rp8.533.173.704 - Rp4.742.890.228) yang tidak diberikan daftarnya oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian dari biaya tersebut dan apa peruntukannya, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dengan demikian koreksi sebesar nominal tersebut tetap dipertahankan.
Dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp6.320.517.476 (dari Rp2.530.234.000 + Rp3.790.283.476) tetap dipertahankan dan terutang PPh Pasal 21, dengan rincian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas pengeluaran-pengeluaran sebesar Rp11.063.407.704,- maka koreksi yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut":
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catt: bahwa dari jumlah koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp6.320.517,476,00 sudah termasuk di dalamnya jumlah objek PPh Pasal 21 yang sudah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp2.530.234.000.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
|
||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU KUP) menyatakan:
Pasal 1 Angka 2: Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pasal 28: |
|||
|
|
|
(1)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
|
||
|
|
|
(7)
|
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
|
||
|
|
|
(11)
|
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 29 ayat (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: |
|||
|
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
||
|
|
|
b.
|
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau;
|
||
|
|
|
c.
|
Memberikan keterangan yang diperlukan.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) huruf b: Yang menjadi subjek pajak adalah badan. Pasal 21: |
|||
|
|
|
(1)
|
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
|
||
|
|
|
|
a.
|
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
|
|
|
|
|
|
c.
|
Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
|
|
|
|
|
|
d.
|
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
|
|
|
|
|
|
e.
|
Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
|
|
|
|
|
(2)
|
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||
|
|
|
(3)
|
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
||
|
|
|
(4)
|
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
(5)
|
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
|
|
(6)
|
dihapus.
|
||
|
|
|
(7)
|
dihapus.
|
||
|
|
|
(8)
|
Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
Pasal 5: |
|||
|
|
|
(1)
|
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
|
||
|
|
|
|
a.
|
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
|
|
|
|
|
|
b.
|
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
|
|
|
|
|
|
c.
|
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
|
|
|
|
|
|
d.
|
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
|
|
|
|
|
|
e.
|
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari:
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
|
|
|
|
|
|
3.
|
Olahragawan;
|
|
|
|
|
|
4.
|
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
|
|
|
|
|
|
6.
|
Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
|
|
|
|
|
|
7.
|
Agen iklan;
|
|
|
|
|
|
8.
|
Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
|
|
|
|
|
|
9.
|
Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
|
|
|
|
|
|
10.
|
Peserta perlombaan;
|
|
|
|
|
|
11.
|
Petugas penjaja barang dagangan;
|
|
|
|
|
|
12.
|
Petugas dinas luar asuransi;
|
|
|
|
|
|
13.
|
Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
|
|
|
|
|
|
14.
|
Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
|
|
|
|
|
f.
|
Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
|
|
|
|
|
(2)
|
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
|
||
|
|
|
(3)
|
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
|
||
|
|
|
(4)
|
Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21, melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000."
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa: |
|||
|
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
||
|
|
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
||
|
|
|
c.
|
Keterangan para saksi;
|
||
|
|
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
||
|
|
|
e.
|
Pengetahuan Hakim;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, proses keberatan, dan proses persidangan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
|
||||
|
|
3.1.
|
Bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00076/201/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 diterbitkan karena sesuai dengan hasil pemeriksaan berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat koreksi positif objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
Objek PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa Rp55.187.930.122
|
||
|
|
|
b.
|
Objek PPh PPh Pasal 21 cfm Pemohon Banding Rp44.124.522.418
|
||
|
|
|
c.
|
Koreksi positif Rp11.063.407.704
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa koreksi objek PPh Pasal 21:
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2.
|
bahwa atas koreksi tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan keberatan dengan alasan bahwa objek pajak yang belum dilaporkan hanya sebesar Rp2.530.234.000 adapun selisihnya bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Untuk mendukung alasan keberatannya tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan rincian transaksi berupa Jurnal Khusus dari masing-masing rekening biaya yang terkait koreksi objek PPh Pasal 21, adapun voucher ataupun bukti-bukti pengeluaran kas yang terkait dengan pencatatan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.3.
|
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Berkas Keberatan dengan Tim Pemeriksa Nomor: BA-52/WPJ.04/BD.06/2010 tanggal 2 Agustus 2010 diketahui bahwa pada saat pembahasan hasil pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah menyampaikan rincian biaya dimaksud, namun karena rincian tersebut tanpa didukung dokumen sumber (voucher/bukti pengeluaran kas) Pemeriksa tidak meyakini tanggapan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.4.
|
Bahwa sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 jo Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.5.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan mempertahankan perhitungan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00076/201/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.6.
|
Bahwa saat uji bukti dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat adanya objek PPh Pasal 21 berupa pemberian uang honor, uang saku, uang jalan, reward, dan komisi serta pemberian uang tunai kepada pegawai yang dimutasi yang merupakan objek PPh Pasal 21.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
|
||||
|
|
4.1.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp11.063.407.704,00 bahwa dalam proses keberatan dan sesuai dengan surat bandingnya dari koreksi tersebut yang disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp2.530.234.000,00 sehingga yang menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp8.533.173.704,00;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.2.
|
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada pokoknya antara lain bahwa dari koreksi yang dilakukan terhadap objek PPh Pasal 21 yang dihitung oleh Pemeriksa dan Peneliti Keberatan, diketahui adanya pengeluaran/biaya-biaya yang tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun oleh Pemeriksa biaya-biaya tersebut dihitung sebagai objek PPh Pasal 21;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.3.
|
Bahwa dalam persidangan berdasarkan laporan hasil sidang Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti atas materi sengketa, dari hasil uji bukti diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat menunjukkan daftar biaya yang menjadi sengketa dengan total jumlah sebesar Rp4.742.890.228,00 dari sebesar Rp8.533.173.704,00;
|
||
|
|
|
b.
|
Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan uji bukti atas sengketa sejumlah Rp1.456.774.866,00;
|
||
|
|
|
c.
|
Bahwa dari jumlah yang diuji bukti tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menemukan fakta bahwa terdapat transaksi/pembebanan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 berupa pemberian uang honor, uang saku, uang jalan, reward dan komisi serta pemberian berbentuk uang tunai kepada pegawai yang dimutasi untuk biaya pindah pegawai dan keluarganya;
|
||
|
|
|
d.
|
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam uji bukti;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.4.
|
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim tidak menguraikan secara jelas dan terperinci alasan dan pertimbangan atas sisa sengketa yang belum diuji bukti yaitu sebesar Rp3.286.115.362,00 sehingga kesimpulan Majelis tidak mencerminkan kebenaran materil yang ingin dicapai para pihak dalam suatu proses pengadilan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.5.
|
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim hanya mempertimbangkan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai pendapat Majelis sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
Biaya Pendidikan AK (Agen Koordinator) rek.3207 sebesar Rp884.044.665,00;
|
||
|
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut dikeluarkan untuk biaya pendidikan kelanjutan Agen Koordinator untuk meningkatkan kualitas kerja yang terdiri dari pengeluaran-pengeluaran seperti alat-alat tulis, foto copy, hand out, tiket, penginapan, transportasi, makan dan minum. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
||
|
|
|
b.
|
Biaya Pendidikan Agen Rek.3208 sebesar Rp1.905.135.481;
|
||
|
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya mendidik menjadi Agen, biaya pendidikan kelanjutan agen untuk meningkatkan kualitas kerja yang terdiri dari pengeluaran-pengeluaran seperti alat-alat tulis, foto copy, hand out, penginapan, transportasi, makan & minum. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
||
|
|
|
c.
|
Biaya Pemeriksaan kesehatan calon anggota/Pemegang Polis rek.3215 sebesar Rp462.475.895,00;
|
||
|
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini adalah pemeriksaan dokter (keur dokter, check up, medical, laboratorium) bagi calon anggota (Pemegang Polis). Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
||
|
|
|
d.
|
Biaya Pindah Pegawai rek.3413 sebesar Rp1.491.234.187;
|
||
|
|
|
|
Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini adalah biaya dalam rangka mutasi/promosi bagi pegawai a.l. transportasi, pindah anak sekolah, akomodasi, tiket transportasi, pengiriman barang, dan pengepakan. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.6.
|
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya hasil uji bukti dalam kesimpulan Majelis Hakim, atas sengketa a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim: diantaranya Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 84 ayat (1) (sebagaimana telah disebutkan di atas)
|
||
|
|
|
b.
|
Bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara objektif karena kesimpulan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan tanpa mempertimbangkan hasil uji bukti, dan fakta-fakta yang telah diungkapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang sudah diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dan dengan demikian putusan yang diambil menjadi kurang tepat karena ketentuan Pasal 76, 78, dan Pasal 84 ayat 1 huruf f UU Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim.
|
||
|
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar dan tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.742.890.228,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu ketentuan Pasal 21 UU PPh, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.7.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan ketentuan UU Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas serta telah mengabaikan asas yang paling utama dalam hukum pembuktian yaitu Asas Audi Et Alteram Partem, karena dalam memutus sengketa ini Majelis hanya mempertimbangkan pendapat sepihak dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa meneliti kebenaran sumber datanya.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.8.
|
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar putusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya permohonan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa a quo, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan umum hukum yang berlaku, sehingga amar putusan Majelis Hakim atas sengketa ini secara nyata dan jelas adalah tidak sesuai dengan Pasal 78 UU PP yang pada intinya menyatakan bahwa seharusnya Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 harus dibatalkan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
V.
|
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.58210/PP/M.VB/10/2014 tanggal 8 Desember 2014 yang menyatakan:
|
|||||
|
◾
|
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2413/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00076/201/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 Masa Januari s.d Desember Tahun 2007, atas nama: AJB BUMIPUTERA 1912, NPWP: 01.308.537.8-062.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali: sebagaimana perhitungan tersebut di atas (pada halaman 2):
|
||||
|
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2413/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2007 Nomor: 00076/201/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.308.537.8-062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp426.271.908,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: |
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.742.890.228,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Majelis Pengadilan Pajak telah melakukan pengujian atas pengeluaran-pengeluaran sebesar Rp11.063.407.704,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp4.742.890.228,00 sedangkan selebihnya sebesar Rp6.320.517.476,00 tetap dipertahankan adalah sudah tepat dan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
|
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum