Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1220/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
|
|||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
Anndy Dailami, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Kesemuanya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2742/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PT TIMUR SUBUR, beralamat di Jalan Johar Nomor 2 DEF, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, diwakili oleh Irawan selaku Direktur Utama;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.54014/PP/M.VIB/16/2014, tanggal 11 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ketentuan Formal
bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN) Nomor: 00017/207/08/021/11 tanggal 18 Agustus 2011 yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2011 dengan jumlah pajak PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp138.762.138,00; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 10 Nopember 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1330/WPJ.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang keputusan atas keberatan Pemohon Banding; Mengenai Sengketa Materi bahwa alasan dan penjelasan permohonan banding atas pokok sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp138.762.138,00, dapat dijelaskan sebagai berikut: Peredaran usaha yang merupakan DPP PPN |
||||||
|
||||||
bahwa atas selisih sebesar Rp1.387.621.376,00 tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan dan buktikan bahwa selisih tersebut timbul karena hal-hal sebagai berikut:
bahwa ada penerimaan bonus penjualan Tahun 2007 bagi pelanggan Pemohon Banding (karena pelanggan-pelanggan tersebut telah melampaui target penjualannya pada Tahun 2007), yang diterima pada bulan Januari 2008 sebesar Rp200.000.000,00 (nilai netto-nya excluding PPn adalah Rp200.000.000,00: 1.1 = Rp181.818.182,00) yang dianggap sebagai nilai penjualan (DPP PPN) Pemohon Banding oleh Terbanding; bahwa bonus penjualan tersebut merupakan insentif bagi pelanggan-pelanggan Pemohon Banding yang Pemohon Banding terima dari pabrikan (PT. CMI) dan dalam hal ini, Pemohon Banding (sebagai main distributor) hanya bertindak sebagai perantara penerima bonus penjualan tersebut saja. Sesuai dengan kesepakatan perusahaan dengan PT CMI, Pemohon Banding sebagai main distributor berkewajiban menyerahkan kembali bonus penjualan tersebut kepada penerima yang berhak, yaitu para pelanggan Pemohon Banding; bahwa rincian daftar penerima bonus penjualan Tahun 2007 yang diterima pada bulan Januari 2008 dan telah diserahkan kepada para pelanggan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: |
||||||
|
||||||
bahwa oleh Terbanding, bonus penjualan Tahun 2007 sebesar Rp200.000.000,00 tersebut (yang diterima pada bulan Januari 2008 dan telah dibayarkan kembali kepada para pelanggan Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 juga), dimasukkan sebagai nilai peredaran usaha Pemohon Banding (DPP PPN) untuk masa Tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bonus penjualan Tahun 2007 yang diterima pada bulan Januari 2008 (dan yang telah dibayarkan kembali kepada para pelanggan Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 juga), bukan merupakan DPP PPN Pemohon Banding untuk masa Tahun 2008, karena bonus penjualan Tahun 2007 (yang diterima dan dibayarkan kepada para pelanggan Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 juga) tersebut, merupakan milik para pelanggan Pemohon Banding sebagai pihak yang berhak menerima bonus penjualan Tahun 2007 tersebut dan dalam hal ini Pemohon Banding hanya bertindak sebagai perantara penerima bagi para pelanggan Pemohon Banding saja (pass-through); bahwa bukti-bukti pendukung penerimaan bonus penjualan Tahun 2007 pada bulan Januari 2008 dan bukti pembayaran kepada para pelanggan Pemohon Banding, dapat dilihat pada lampiran 1 surat banding ini; bahwa ada pinjaman sementara dari perusahaan PT Mitrajaya Pasopati sebesar Rp600.000.000,00 (nilai netto-nya excluding PPN adalah Rp600.000.000,00: 1.1 = Rp545.454.545,00) yang timbul karena ada mis-match cash flow Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2008 (dan telah dilunasi kembali pada tanggal 7 Juli 2008), yang dimasukkan oleh Terbanding sebagai nilai peredaran usaha (DPP PPN) Pemohon Banding pada Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pinjaman sementara sebesar Rp600.000.000,00 tersebut, bukan merupakan DPP PPN Pemohon Banding pada Tahun 2008, karena pinjaman sementara tersebut (yang telah dilunasi dan dikembalikan pada tanggal 7 Juli 2008 tersebut), timbul karena ada mis-match cash flow dalam Pemohon Banding; bahwa bukti pendukung penerimaan pinjaman beserta pelunasannya, dapat dilihat pada lampiran 2 surat banding ini; bahwa ada pesanan dari pelanggan Pemohon Banding, PT Mekarsempurna Jayalestari sebesar Rp387.169.689,00 (jumlah penjualan netto-nya tanpa PPN = Rp387.169.689,00: 1.1 = Rp351.972.445,00), yang telah dibayar oleh pelanggan Pemohon Banding tersebut pada tanggal 10 Nopember 2008, namun ternyata pesanan pelanggan tersebut tidak dapat Pemohon Banding penuhi (karena barang yang diminta tidak diproduksi lagi), sehingga atas uang pesanan pelanggan yang telah dibayar tersebut, Pemohon Banding kembalikan lagi sebesar Rp387.169.689,00 pada tanggal 28 Nopember 2008. Oleh Terbanding uang pesanan pelanggan yang tidak bisa Pemohon Banding penuhi sebesar Rp387.169.689,00 tersebut dan yang telah Pemohon Banding kembalikan kepada pelanggan Pemohon Banding, dimasukkan sebagai nilai DPP PPN Pemohon Banding pada Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa uang pesanan pelanggan yang tidak bisa Pemohon Banding penuhi tersebut (yang telah dibayar pelanggan dan telah Pemohon Banding kembalikan lagi kepada pelanggan yang bersangkutan), bukan merupakan DPP PPN Pemohon Banding pada Tahun 2008; bahwa bukti pendukung atas pengembalian dana pelanggan dapat dilihat pada lampiran 3 surat banding ini; bahwa ada kelebihan bayar dari pelanggan Pemohon Banding (yaitu CV. Central Anugrah Distribusindo pada bulan Desember 2008), namun atas kelebihan bayar tersebut baru diterbitkan faktur pajak pada tanggal 9 Januari 2009 karena delivery atas kelebihan bayar tersebut dilakukan pada tanggal 9 Januari 2009. Rincian kelebihan bayar tersebut adalah sebagai berikut: |
||||||
|
||||||
bahwa oleh Terbanding, kelebihan bayar sebesar Rp20.375.497,00 tersebut telah dimasukkan sebagai nilai DPP PPN Pemohon Banding pada Tahun 2008, padahal delivery pesanan uang muka tersebut baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2009, dan atas kelebihan bayar tersebut telah Pemohon Banding laporkan dan catat sebagai nilai peredaran usaha (DPP PPN) Pemohon Banding pada Tahun 2009, sehingga bilamana koreksi Terbanding dilakukan, maka atas satu kelebihan bayar tersebut akan dicatat dua kali, yaitu sebagai nilai penjualan (DPP PPN) pada Tahun 2008 dan 2009;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kelebihan bayar sebesar Rp20.375.497,00 tersebut merupakan DPP PPN Tahun 2009 karena delivery pesanan kelebihan bayar tersebut dilakukan pada tanggal 9 Januari 2009, dan bukan merupakan DPP PPN Tahun 2008 seperti yang diinginkan oleh Terbanding; bahwa bukti pendukung atas kelebihan bayar pelanggan yang delivery-nya pada bulan Januari 2009 dapat dilihat pada lampiran 4 surat banding ini; Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sertakan di atas, kami berpendapat bahwa DPP PPN Pemohon Banding yang benar pada Tahun 2008 adalah sebesar Rp126.475.316.529,00 dengan perhitungan sebagai berikut: |
||||||
|
||||||
bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi pajak keluaran adalah sebesar Rp28.985.303,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||||||
|
||||||
bahwa dari uraian tersebut di atas beserta bukti-bukti yang Pemohon Banding sertakan, Pemohon Banding mohon kiranya Majelis dapat berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karena menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak benar, oleh karenanya SKPKB PPN yang seharusnya diterbitkan tersebut adalah sebesar Rp28.985.303,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.54014/PP/M.VIB/16/2014, tanggal 11 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1330/WPJ.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00017/207/08/021/11 tanggal 18 Agustus 2011, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama: PT Timur Subur, NPWP: 01.747.235.8-021.000, alamat Jl. Johar Nomor 2 DEF, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: |
||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.54014/PP/M.VIB/16/2014, tanggal 11 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2742/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
I.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
|||||
|
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.097.768.351,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
|||||
|
A.
|
Bahwa yuridis formal sesuai pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atas permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
|
||||
|
|
1.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data pendukung pada saat pemeriksaan dan keberatan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta dokumen terkait dengan koreksi. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa selain itu adanya fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru memberikan data dan bukti pada saat banding, tetapi tidak dapat memberikan data dan bukti pada saat pemeriksaan dan keberatan menunjukkan adanya itikad yang tidak baik dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP 2007.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
3.1
|
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat.
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law); |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2
|
Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan azas material.
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Majelis dalam memutus sengketa tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan keputusan keberatan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007 juncto Pasal 64 huruf f PP Nomor: 74 Tahun 2011 juncto Pasal 10 PMK Nomor: 194/PMK.03/2007, karena jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Tentang Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.097.768.351,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
|
||||
|
|
1.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.54014/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Juli 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 31 bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, penggunaan metode uji arus piutang dengan menggunakan mutasi kredit dari Rekening Koran yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.091.046.598,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat meyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan; bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
|||
|
|
3.
|
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1) “Alat bukti dapat berupa: |
|||
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
||
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.” |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan." |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur:
Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Pasal 4 ayat (4) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Pasal 13 ayat (1) huruf d Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: |
|||
|
|
|
d.
|
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 28 ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 29 ayat (2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 29 ayat (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: |
|||
|
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
||
|
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
|
||
|
|
|
c.
|
memberikan keterangan lain yang diperlukan.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
|||
|
|
|
a.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
|
||
|
|
|
b.
|
Impor Barang Kena Pajak.
|
||
|
|
|
c.
|
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
|
||
|
|
|
d.
|
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
|
||
|
|
|
e.
|
Pemanfaatan Jasa kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
|
||
|
|
|
f.
|
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa sengketa dalam PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 ini, berkaitan dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sejalan dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan untuk membuktikan kebenaran jumlah Peredaran Usaha atau Dasar Pengenaan Pajaknya, berupa: Faktur Pajak, Rekening Koran, Bukti Penerimaan Bank, Bukti Pengeluaran Bank, Kwitansi, Memo Bagian keuangan, surat dari PT Cakrawala Mega Indah dan surat kepada PT Mitrajaya Pasopati, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut dan berpendapat sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
Bahwa beberapa pembuktian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) misalnya aliran uang yang merupakan kelebihan pembayaran, hanya didukung oleh bukti internal berbentuk memo bagian keuangan, dan tidak didukung dengan bukti eksternal;
|
||
|
|
|
b.
|
Bahwa atas uang masuk sebesar Rp600.000.000,00 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan sebagai pinjaman, tidak ditemukan surat perjanjian sebagaimana lazimnya pinjam-meminjam;
|
||
|
|
|
c.
|
Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan maupun pada saat penyelesaian keberatan sehingga tidak pernah diteliti pada proses penelitian keberatan dan dalam pengambilan keputusan keberatan;
|
||
|
|
|
d.
|
Bahwa karena bukti-bukti tersebut tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan amar pertimbagan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dituangkan dalam PUT.54014/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Juli 2014, dengan pertimbangan sebagai berikut;
|
|||
|
|
|
a.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berasal dari adanya ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan dengan PPN dengan rincian sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
b.
|
karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan atau meminjamkan seluruh buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar dan berhubungan dengan penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan PPh Badan Nomor: LAP-1103/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012, bahwa berdasarkan penelitian data yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui rincian besarnya peredaran usaha sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi DPP PPN dengan rincian sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
e.
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak sejalan dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
f.
|
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan untuk membuktikan kebenaran jumlah Peredaran Usaha atau Dasar Pengenaan Pajaknya, berupa: Faktur Pajak, Rekening Koran, Bukti Penerimaan Bank, Bukti Pengeluaran Bank, Kwitansi, Memo Bagian keuangan, surat dari PT Cakrawala Mega Indah dan surat kepada PT Mitrajaya Pasopati, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut dan berpendapat;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
g.
|
bahwa beberapa pembuktian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) misalnya aliran uang yang merupakan kelebihan pembayaran, hanya didukung oleh bukti internal berbentuk memo bagian keuangan, dan tidak didukung dengan bukti eksternal;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
h.
|
bahwa atas uang masuk sebesar Rp600.000.000,00 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan sebagai pinjaman, tidak ditemukan surat perjanjian sebagaimana lazimnya pinjam-meminjam;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i.
|
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan maupun pada saat penyelesaian keberatan sehingga tidak pernah diteliti pada proses penelitian keberatan dan dalam pengambilan keputusan keberatan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
j.
|
bahwa karena bukti-bukti tersebut tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
k.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
l.
|
bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan dan tidak dipertimbangkan dalam proses keberatan.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
m.
|
bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mendasari pendapat atau putusannya dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan tersebut.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
n.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak dapat meyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
o.
|
bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
●
|
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat.
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law); |
|
|
|
|
|
●
|
Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
p.
|
bahwa oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) baik pada saat pemeriksaan maupun pada proses keberatan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
q.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pertimbangan Majelis tersebut disamping dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mendukung adanya kepastian hukum, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun juga, dapat juga dinyatakan Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.54014/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Juli 2014 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah mengabaikan ketentuan Pasal 26A Undang-Undang KUP dan Pasal 78 Undang Undang Pengadilan Pajak, sehingga telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, bahwa dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.54014/PP/M.VIB/16/2014 tanggal 11 Juli 2014 tersebut harus dibatalkan.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1330/WPJ.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00017/207/08/021/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.747.235.8021.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp57.970.474,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.097.768.351,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan bukti-bukti yang memadai dalam persidangan, sedangkan penggunaan metode uji arus piutang dengan menggunakan mutasi kredit dari Rekening Koran yang digunakan oleh Terbanding tidak memiliki validitas hukum, karena terbukti Terbanding telah melakukan kesalahan input baik dalam pencatatan maupun penyalinan angka General Ledger dalam menggunakan metode tersebut dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Yosran, S.H.. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Yosran, S.H.. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., MS. ttd. Yosran, S.H.. M.Hum. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Joko A. Sugianto, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum