Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1196/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-512/PJ./2015 tanggal 5 Februari 2015;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
PT BAKRIE TELECOM, Tbk, tempat kedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-1, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 14836/EST-05/Finance/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa untuk dan atas nama Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding Nomor 33460/EST-05/Finance/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012, terhadap SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2010 Nomor 00024/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012 sebagai berikut:
I.
Pernyataan Formal:
 
1.
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak (Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terpenuhi);
 
2.
Bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding (Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terpenuhi);
 
3.
Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 (Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terpenuhi);
 
4.
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan (Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terpenuhi);
 
5.
Bahwa pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding (Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terpenuhi);
 
6.
Bahwa banding diajukan oleh Bachder Bachtarudin, selaku Direktur Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Agus Madjid S.H., Nomor 8 tanggal 09 Juli 2013;
 
7.
Bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh Jastiro Abi selaku Wakil Direktur Utama Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Agus Madjid S.H., Nomor 31 tanggal 21 Juni 2012 dan disampaikan ke Terbanding tanggal 24 Juli 2012, disamping itu keberatan sudah diproses dengan penerbitan Keputusan Nomor KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 sehingga dari sudut formal, Surat Keberatan telah memenuhi pernyataan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, demikian pula penerbitan KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013, memenuhi ketentuan formal (Pasal 17B Undang-Undang KUP);
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dari uraian tersebut di atas maka banding memenuhi persyaratan formal;
 
 
 
 
 
 
 
II.
Aspek Material:
 
1.
Rincian Koreksi yang menjadi Materi Sengketa:
 
 
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 diketahui perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2010 adalah sebagai berikut:
 
Tabel 1. Put MA 1196/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
Bahwa alasan penolakan keberatan menurut Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya COD terkait transaksi DPP/Penghasilan Kena Pajak Pasal 26;

Bahwa menurut Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan, Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi yang terdiri dari:
 
Tabel 2. Put MA 1196/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
Bahwa alasan koreksi Terbanding (Pemeriksa) adalah:
 
 
a.
Koreksi atas DPP Bunga/Penerbitan Senior Notes sebesar Rp82.793.862.347,00 didasarkan atas alasan:
 
 
 
a.1
Bahwa jumlah hutang Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.254.750.000.000,00 (USD250,000,000), sedangkan jumlah uang yang ditransfer ke Pemohon Banding adalah sebesar USD242,800,000, sehingga sisanya adalah beban yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;
 
 
 
a.2
Bahwa dalam Arus Kas Pemohon Banding yang dilampirkan dalam SPT Tahunan 2010, terdapat pengeluaran biaya pembayaran untuk penerbitan Senior Notes sebesar Rp82.793.862.347,00 sehingga beban tersebut merupakan beban yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Alasan koreksi atas DPP Jasa Luar Negeri sebesar Rp7.212.573.282,00 adalah berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding, sebagian sanggahan Pemohon Banding dapat diterima dengan alasan bahwa atas jasa tersebut dikenakan pajak di negara asal sesuai Tax Treaty (P3B), terdapat COD atas negara-negara yang bertransaksi yang memenuhi syarat PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 sehingga sebagian koreksi atas jasa dibatalkan, dengan rincian sebagai berikut:
 
Tabel 3. Put MA 1196/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
2.
Alasan Pengajuan Banding:
 
 
Bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dimaksud dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
 
 
a.
Atas koreksi DPP PPh 26 berupa Biaya Penerbitan Senior Notes sebesar Rp82.793.862.347,00;
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut, karena berdasarkan data transaksi dan bukti pendukungnya diperoleh rincian bahwa biaya tersebut meliputi:
 
Tabel 4. Put MA 1196/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
a.1
Bahwa Biaya-biaya Penerbitan Senior Notes yang dikeluarkan Pemohon Banding senilai Rp3.736.482.018,00 adalah pembayaran atas jasa yang diterima dari perusahaan yang berdomisili di Dalam Negeri, atas jasa-jasa tersebut Pemohon Banding telah penuhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23;

Bahwa dengan demikian transaksi-transaksi dengan jumlah total senilai Rp3.736.482.018,00 tidak terutang PPh Pasal 26;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.2
Bahwa Biaya-biaya Penerbitan Senior Notes yang dikeluarkan Pemohon Banding senilai Rp8.099.779.419,00 adalah pembayaran atas jasa yang diterima dari perusahaan yang berdomisili di Luar Negeri, atas jasa-jasa tersebut Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sesuai dengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan dengan COD dari perusahaan yang bersangkutan dan sebagian juga pemotongan sesuai PPh 26;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.3
Bahwa pengeluaran sebesar Rp6.020.800.910,00 merupakan pengeluaran Bakrie Telecom Pte. Ltd dalam rangka memenuhi segala prasyarat yang ditentukan oleh Singapore Exchange Security Trading;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.4
Bahwa Fee kepada Joint Book Runner (JBR) senilai Rp64.936.800.000,00 setara dengan USD7,200,000 adalah fee yang dipotong langsung dari pinjaman senilai USD250,000,000, fee sebesar Rp64.936.800.000,00 setara dengan USD7,200,000 ini didasari oleh Letter Agreement antara Pemohon Banding dengan Credit Suisse, Bank of America Merill Lynch dan Morgan Stanley (ketiga pihak tersebut disebut dengan Joint Book Runner atau disingkat JBR), di mana disebutkan dalam Letter Agreement tersebut, Pemohon Banding diwajibkan membayar base fee sebesar 1,75% dari total pinjaman dan discretion fee sebesar 0,75% dari total pinjaman;

Bahwa kewajiban perpajakan atas jasa tersebut Pemohon Banding penuhi berdasarkan Tax Treaty (P3B) negara asal ketiga pihak yang disebut sebagai JBR di dalam Letter Agreement dibuktikan dengan OCD;

Bahwa sebagai bahan pendukung alasan keberatan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding lampirkan rincian transaksi-transaksi senilai Rp82.793.862.347,00 (lampiran 1), copy COD, copy bukti potong, copy Letter Agreement antara Pemohon Banding dengan JBR dan voucher jurnal transaksi atas transaksi-transaksi ini sudah pernah Pemohon Banding sampaikan saat ini belum kembali ke Pemohon Banding (copy bukti terima terlampir);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Atas Koreksi DPP Jasa Luar Negeri sebesar Rp7.212.573.282,00 yang terdiri atas:
 
Tabel 5. Put MA 1196/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
 
 
 
b.1
Bahwa dari transaksi-transaksi sebesar Rp2.891.726.332,00 yang dikoreksi karena tidak disertai COD atas negara-negara asal transaksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-61/PJ/2009, Pemohon Banding sudah melaporkan dan membayarkan kewajiban perpajakannya untuk transaksi senilai Rp1.627.277.000,00 sehingga untuk sisanya sebesar Rp1.657.177.310,00;

Bahwa sebagai bahan pendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP sebesar Rp2.891.726.332,00 Pemohon Banding lampirkan rinciannya sebagai lampiran 2, disertai copy bukti potong PPh Pasal 26;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.2
Bahwa atas transaksi dengan Morgan Stanley yang berkedudukan di London adalah lindung nilai atas hutang Pemohon Banding senilai USD250,000,000 di mana jatuh tempo pembayaran preminya adalah setiap 6 (enam) bulan dimulai 7 November 2010 sampai dengan 7 Mei 2015, di mana premi tersebut menjadi bagian dari Bussines Profit bagi Morgan Stanley, sesuai dengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan dengan COD;
 
 
 
 
 
 
 
III.
Kesimpulan:
 
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding adalah tidak benar, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim berkenaan membatalkan koreksi Terbanding dan menghitung kembali PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2010 sebagai berikut:
 
Tabel 6. Put MA 1196/B/PK/PJK/2017
 
 
 
Bahwa demikian banding ini Pemohon Banding ajukan, kiranya Majelis Hakim berkenaan mengabulkan seluruhnya dan membatalkan koreksi Terbanding; Bahwa dalam Surat Banding Nomor 14836/EST-05/Finance/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2010 Nomor 00024/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama PT Bakrie Telecom, Tbk, NPWP 01.642.566.2-092.000, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-1, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2010 menjadi sebagai berikut:
 
Tabel 7. Put MA 1196/B/PK/PJK/2017
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-512/PJ./2015 tanggal 5 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Februari 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 September 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-90/PAN.Wk/2016 tanggal 1 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) 26 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp225.382.630,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
1.
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain menyatakan sebagai berikut:

Bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat, sebagai berikut:

Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
 
 
a.
Dividen;
 
 
b.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
 
 
c.
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
 
 
d.
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
 
 
e.
Hadiah dan penghargaan;
 
 
f.
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
 
 
g.
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
 
 
h.
Keuntungan karena pembebasan utang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:
Subjek pajak luar negeri adalah:
 
 
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
 
 
b.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap transaksi sebesar Rp378.714.130,00 yang menjadi sengketa;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas perkembangan sengketa di persidangan diketahui Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding atas pembayaran fee kepada Paysetter Holding limited sebesar Rp153.331.500,00 sehingga Majelis berpendapat pembahasan sengketa dilakukan atas koreksi sebesar Rp225.382.630,00;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13, diketahui bahwa atas transaksi sebesar Rp199.830.640,00 merupakan transaksi jasa aligning mission and environment yang diberikan oleh Malk Sustainability Partners, LLC. yang berdomisili di negara Amerika Serikat (USA) kepada Pemohon Banding dan dibukukan oleh Pemohon Banding pada bulan September 2010;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13, Majelis berpendapat bahwa transaksi sebesar Rp199.830.640,00 merupakan imbalan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, sehingga Majelis berpendapat transaksi sebesar Rp199.830.640,00 merupakan objek PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan Pemohon Banding dan bukti P-8, diketahui bahwa Andrew Malk merupakan single-member LLC dari Malk Sustainability Partners, LLC;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-6 dan P-7, diketahui bahwa Andrew Malk menyatakan akan menerima fee atas jasa yang diberikan pada periode 13 April 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dengan bukti P-7 bertanggal 27 September 2010;
 
Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Malk Sustainability and Partners sebesar Rp199.830.640,00 sudah disertai dengan COD dari negara asal transaksi sehingga Majelis berpendapat atas transaksi tersebut dapat diberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat;

Bahwa sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat diketahui penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar Rp199.830.640,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-14, P-15, P-16, P-17, dan P-18 diketahui transaksi dengan Paysetter Holding limited sebesar Rp25.551.990,00 merupakan transaksi atas pembelian barang berupa peralatan sehingga bukan merupakan transaksi atas pemberian jasa;

Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Paysetter Holding limited sebesar Rp25.551.990,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp378.714.130,00, koreksi sebesar Rp153.331.500,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp225.382.630,00 tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
2.1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang antara lain menyatakan:

Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
 
a.
Surat atau tulisan;
 
b.
Keterangan ahli;
 
c.
Keterangan para saksi;
 
d.
Pengakuan para pihak; dan/atau
 
e.
Pengetahuan Hakim;”
 
 
 
 
 
 
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;

Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 91 huruf e:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
 
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
 
 
 
 
 
2.2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain menyatakan:

Pasal 26 ayat (1):
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
 
a.
Dividen;
 
b.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
 
c.
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
 
d.
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
 
e.
hadiah dan penghargaan;
 
f.
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
 
g.
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
 
h.
Keuntungan karena pembebasan utang;
 
 
 
 
 
2.3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 29 ayat (3) huruf a:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
 
 
 
 
 
2.4.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara-negara yang disengketakan;
 
 
 
 
 
2.5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp378.714.130,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas perkembangan sengketa di persidangan diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pembayaran fee kepada Paysetter Holding limited sebesar Rp153.331.500,00 sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembahasan sengketa dilakukan atas koreksi sebesar Rp225.382.630,00 dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp225.382.630,00 dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas;
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp225.382.630,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
5.1.
Bahwa transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Malk Sustainability and Partners sebesar Rp225.382.630,00 merupakan objek PPh Pasal 26 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan COD dari Negara lawan transaksi;
 
 
 
 
 
5.2.
Bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Uji Kebenaran Materi) yang terdiri dari:
 
a.
Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) atas nama Andrew Malk;
 
b.
Form 6166 yang diterbitkan oleh Department of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Andrew Malk;
 
c.
Email dari Andrew Malk mengenai single member LLC;
 
d.
Voucher Jurnal Nomor 4300017544;
 
e.
Invoice;
 
f.
Rincian transaksi;
 
g.
Bukti reimburse transaksi (pembayaran tiket pesawat);
 
h.
Kontrak;
 
i.
Bukti transfer;
 
 
 
 
 
5.3.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
5.3.1.
Bahwa atas transaksi dengan Malak Sustainability Partners sebesar Rp199.830.640,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat sebagai berikut:
 
a.
Bahwa COD (Form DGT-1) atas nama Andrew Malk diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2010;
 
b.
Bahwa Form 6166 atas nama Andrew Malk diterbitkan pada tanggal 27 September 2010;
 
c.
Bahwa sesuai keterangan dari Andrew Malk, Malk Sustainability partners adalah single member LLC dimana kewajiban perpajakannya berdasarkan kepemilikan pribadi sebagai beneficial owner;
 
d.
Bahwa transaksi tersebut tidak dilaporkan di dalam SPT Masa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
5.3.2.
Bahwa atas transaksi dengan Paysetter Holdings Ltd sebesar Rp178.883.490,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat sebagai berikut:
 
a.
Bahwa Paysetter Holding Ltd. atas fee sebesar Rp153.331.500,00 setuju dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% = Rp30.666.300,00;
 
b.
Bahwa Paysetter Holding Ltd atas transaksi penggantian tools for batch modification sebesar Rp25.551.990,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
 
 
 
 
 
5.4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
5.4.1.
Koreksi PPh Pasal 26 dengan alasan tidak ada COD dengan lawan transaksi Malk Sustainability Partners, LLC senilai Rp199.830.640,00
 
a.
Bahwa COD yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namanya tidak sama yaitu Andrew Malk sedangkan bukti transaksi adalah Malk Sustainability Partners;
 
b.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan bukti pelaporan PPh Pasal 26 atas nilai transaksi sebesar Rp199.830.640,00 sehingga diyakini objek tersebut belum dilaporkan;
 
c.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp199.830.640,00 dan terutang dengan tariff 20% karena diyakini pada saat transaksi tidak ada COD;
 
 
 
 
5.4.2.
Koreksi PPh Pasal 26 dengan alasan tidak ada COD dengan lawan transaksi Paysetter Holding Ltd senilai Rp153.331.500,00;
 
a.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan COD;
 
b.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pelaporan PPh Pasal 26 atas nilai transaksi sebesar Rp153.331.500,00 sehingga diyakini objek tersebut belum dilaporkan;
 
c.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.331.500,00 dan terutang dengan tarif 20%;
 
 
 
 
5.4.3.
Koreksi PPh Pasal 26 dengan alasan tidak ada COD dengan lawan transaksi Paysetter Holdings Ltd senilai 25.551.990,00:
 
a.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan COD;
 
b.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan Invoice dan PO dimana tertulis transaksinya berupa tools for batch modification. Tidak ada bukti jika transaksi ini merupakan transaksi pembelian barang karena tidak ditunjukkan realisasi pemasukan barang dari Luar Negeri berupa dokumen impor (PIB, SSPCP), sehingga tidak dapat diyakini jika transaksi ini merupakan pembelian barang;
 
 
 
 
5.4.4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp25.551.990,00 dan terutang dengan tarif 20%;
 
 
 
 
 
5.5.
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4:
Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B.

Pasal 3:
 
(1)
Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
 
 
a.
Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;
 
 
b.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
 
 
c.
Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;
 
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
 
 
 
 
 
 
Pasal 4 ayat (1):
Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form DGT-1) atau Lampiran III (Form – DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

Pasal 4 ayat (3):
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf B adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
 
a.
Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
 
b.
Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
 
c.
Telah ditandatangani oleh WPLN;
 
d.
Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B, dan
 
e.
Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;
 
 
 
 
 
5.6.
Bahwa atas argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beserta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa P3B dapat diterapkan jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tersebut di atas;
 
 
 
 
 
5.7.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada, sebagaimana pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di persidangan dan juga dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Kebenaran Material Data, bahwa COD yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namanya tidak sama yaitu Andrew Malk sedangkan bukti transaksi adalah Malk Sustainability Partners. Surat keterangan bahwa Malk Sustainability Partners adalah single member LLC dimana kewajiban perpajakannya berdasarkan kepemilikan pribadi sebagai beneficial owner dibuat oleh Andrew Malk bukan oleh pihak tax authority yaitu pihak ketiga lainnya sehingga tidak dapat diyakini kebenaran bahwa Andrew Malk sama dengan Malk Sustainability Partners LLC;
 
 
 
 
 
5.8.
Bahwa COD tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009;
 
 
 
 
 
5.9.
Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
 
 
 
 
 
5.10.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Malk Sustainability and Patners sebesar Rp199.830.640,00 sudah disertai COD dari negara asal transaksi sehingga Majelis berpendapat atas transaksi tersebut dapat diberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat;

Bahwa sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat diketahui penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar Rp199.830.640,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan Majelis terhadap bukti P-14, P-15, P-16, P-17, dan P-18 diketahui transaksi dengan Paysetter Holding limited sebesar Rp25.551.990,00 merupakan transaksi atas pembelian barang berupa peralatan sehingga bukan merupakan transaksi atas pemberian jasa;

Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Paysetter Holding limited sebesar Rp25.551.990,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
 
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp378.714.130,00, koreksi sebesar Rp153.331.500,00 tetap dipertahankan,sedangkan sisanya sebesar Rp225.382.630,00 tidak dapat dipertahankan;

nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, norma hukum dalam hal ini adalah Undang-Undang merupakan hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum positif, yang mengikat untuk dilaksanakan;

Bahwa demi menjamin kepastian hukum, maka ketentuan tersebut sebagai norma hukum tidak dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim; Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”

Dengan demikian amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp225.382.630,00 bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan pajak tersebut melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp225.382.630,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014, sepanjang terkait sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali,harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014 yang menyatakan:
KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2010 Nomor 00024/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama PT Bakrie Telecom, Tbk, NPWP 01.642.566.2-092.000, beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-1, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2010 menjadi sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-526/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2010 Nomor 00024/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.642.566.2-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp42.319.494,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp225.382.630,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti-bukti (P-8 sampai P-18) dan dilakukan Uji Kebenaran Materi oleh Para Pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak telah diyakini kebenarannya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 26 serta Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto P3B Indonesia dengan Negara Mitra juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1196/B/PK/PJK/2017