Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1074/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
3.
|
Farchan Ilyas, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
Halef Jarot Dharmesta, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-930/PJ./2015, tanggal 09 Maret 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
CV MONTA PERKASA, beralamat di Jalan Dr. Saharjo Nomor 13B Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57818/PP/M.XVIIIB/16/2014, 27 November 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/MP/PP/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;
PPN Masa Januari 2008 yang terutang menurut SKPKB PPN dan Surat Keputusan Keberatan: Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari 2008 Nomor 00032/207/08/015/11 tanggal 24 Februari 2011, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Tebet, dengan perincian: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa perhitungan tersebut tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan;
PPN Masa Januari 2008 yang terutang menurut Pemohon Banding |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPN Masa yang terutang antara SKPKB maupun keputusan keberatan dengan PPN Masa menurut Pemohon Banding berasal dari perhitungan pemeriksa memakai asumsi bahwa tidak ada persediaan akhir dan persediaan dianggap habis terjual semuanya, pemeriksa mengabaikan atau tanpa menghitung arus barang;
Bahwa pemeriksa menganggap bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data yang diminta secara lengkap sehingga pemeriksa tidak meyakini pembukuan perusahaan sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPN Masa yang terutang; Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat pemeriksa karena seluruh data-data yang diminta telah Pemohon Banding serahkan kepada pemeriksa; Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding berdasarkan Pasal 27 ayat (5a) dan (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa: |
||||||
a.
|
Pasal 27 ayat (5a): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan Banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;
|
|||||
b.
|
Pasal 27 ayat (5c): Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dalam surat pengajuan banding Pemohon Banding lampirkan Surat Keputusan dan dokumen lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57818/PP/M.XVIIIB/16/2014, 27 November 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-654/WPJ.04/2012 tanggal 3 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00032/207/08/015/11 tanggal 24 Februari 2011, atas nama: CV Monta Perkasa, NPWP: 01.610.859.9-062.000, alamat: Jalan Dr. Saharjo Nomor 13B Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57818/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 November 2014 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 29 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-930/PJ./2015, tanggal 09 Maret 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
I.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
|||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Positif Penyerahan Dalam Negeri yang terutang PPN sebesar Rp36.945.020.309,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26-27: bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Majelis data yang diserahkan pada saat pemeriksaan yang setelah diteliti oleh Terbanding diakui memang data tersebut yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa pada Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti-bukti dari pihak ketiga yang terdiri dari bukti perubahan berupa Pajak Masukan, PIB, Invoice, Bill of Lading dan Packing List dan bukti penjualan berupa Pajak Keluaran, Invoice dan Surat Jalan yang telah diakui oleh Terbanding; bahwa berdasarkan bukti perhitungan persediaan barang, pemakaian dan penjualan, yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat melihat bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan pembelian sebesar Rp8.310.474.733,59 sedangkan penjualan hanya sebesar Rp1.629.136.779,00. Setelah diteliti lebih lanjut dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: |
||||
|
|
1.
|
Pemohon Banding memberikan:
|
|||
|
|
|
a.
|
jurnal pembelian yang merinci tanggal pembelian, pemasok, nomor invoice, nilai pembelian dan utang dagang;
|
||
|
|
|
b.
|
jurnal penjualan yang merinci tanggal penjualan, customer, nomor invoice, debet piutang dagang, kredit penjualan + PPN Keluaran;
|
||
|
|
|
c.
|
jurnal persediaan yang merinci tanggal, kode, uraian, pembelian (kuantitas, satuan, rupiah), pemakaian barang (kuantitas, satuan, rupiah), dan saldo akhir (kuantitas, rupiah);
|
||
|
|
|
d.
|
jurnal pengeluaran kas yang merinci tanggal, keterangan, debet (utang dagang, lain-lain, no. acct, nama acct), dan kredit (kas, bank, lain-lain, no acct, nama acct);
|
||
|
|
|
e.
|
buku persediaan - pembelian barang yang merinci nomor, tanggal PIB/faktur pajak, nomor PIB/faktur pajak, nama bank devisa/NPWP penjual, nama barang, kuantum, keterangan;
|
||
|
|
|
f.
|
buku persediaan - penjualan barang yang merinci nomor, tanggal faktur pajak, nomor seri faktur pajak, NPWP pembeli, nama barang, kuantum, keterangan;
|
||
|
|
2.
|
berdasarkan buku-buku yang diberikan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat mentrasir alur pembelian dan penjualan Pemohon Banding;
|
|||
|
|
3.
|
Pemohon Banding tidak memberikan pembayaran tunai atau rincian utang maupun surat perjanjian utang untuk setiap pembelian barangnya;
|
|||
|
|
4.
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan softcopy Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tahun 2008 - 2009 per bulan untuk memudahkan Majelis mengetahui alur pembelian per jenis barang dan per unitnya tetapi tidak menunjukkan penjualnya dan pembayarannya secara kas atau kredit. Dari perhitungan persediaan tersebut memudahkan Majelis untuk mengetahui alur penjualan per jenis barang, per unit, dan customernya
|
|||
|
|
5.
|
dari rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tersebut, terdapat perbedaan nilai per unit barang mulai dari persediaan awal, pembelian, pemakaian dan penjualan;
|
|||
|
|
6.
|
dari rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tersebut, Majelis dapat melihat bahwa:
|
|||
|
|
|
a.
|
beberapa jenis barang tertentu Pemohon Banding melakukan pembelian barang terus menerus tetapi tidak ada penjualan selama 2 tahun;
|
||
|
|
|
b.
|
beberapa jenis barang tertentu Pemohon Banding melakukan penjualan yang lebih rendah dibandingkan harga pemakaian. Harga pemakaian ini bukan harga pembelian tetapi nilai barang yang keluar dari persediaan;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis telah memeriksa rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan bulan Januari 2008 dan menghitung penyerahan dalam negeri yang terutang PPN berdasarkan data persediaan dengan koreksi sebagai berikut:
|
||||
Catatan: harga pemakaian bukan harga pembelian tetapi nilai barang yang keluar dari persediaan
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi persediaan menurut Majelis hanya sebesar Rp25.128.120,00 sehingga koreksi positif Terbanding atas perhitungan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN sebesar Rp36.945.020.309,00 tidak dapat dipertahankan sebesar Rp36.919.892.189,00 (Rp36.945.020.309,00 – Rp25.128.120,00);
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
|
||||
|
|
2.1.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa: |
|||
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
||
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Penjelasan Pasal 76: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Pasal 77 ayat (3): Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Pasal 78 Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Penjelasan Pasal 78 Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 84 ayat (1) "Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: |
|||
|
|
|
f.
|
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;"
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 91 huruf c dan huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
c.
|
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
|
||
|
|
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), mengatur sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut; Pasal 26A ayat (4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (7): Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Penjelasan: Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain; Pasal 28 ayat (11): Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak; Pasal 29 ayat (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: |
|||
|
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
||
|
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
|
||
|
|
|
c.
|
memberikan keterangan lain yang diperlukan.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 ayat (3a):
Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
|||
|
|
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||
|
|
|
b.
|
impor Barang Kena Pajak;
|
||
|
|
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||
|
|
|
d.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
||
|
|
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau;
|
||
|
|
|
f.
|
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasan sebagai berikut:
|
||||
|
|
3.1.
|
Bahwa dalam persidangan berdasarkan laporan hasil persidangan didapat fakta sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan penggunaan dasar hukum Pasal 26A ayat (4) UU KUP oleh Pemohon Peninjauan Kembali, perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan pula bahwa dalam persidangan tanggal 31 Januari 2013 Termohon Peninjauan Kembali telah menyatakan dokumen yang disampaikan dalam persidangan ini berbeda dengan yang disampaikan pada waktu pemeriksaan. Pada persidangan tanggal 21 Februari 2013 telah dihadirkan pula Saudara Yohanes Indrawanto selaku pemeriksa yang menerima dokumen dan menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan dalam persidangan ini berbeda dengan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Dokumen yang diserahkan pada waktu pemeriksaan tidak dapat digunakan untuk menguji jumlah persediaan akhir yang ada, disamping itu Termohon Peninjauan Kembali juga tidak menyerahkan kartu persediaan;
|
||
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa;
|
||
|
|
|
|
●
|
pembukuan Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 28 UU KUP yaitu tidak mengikuti sistem akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang;
|
|
|
|
|
|
●
|
penggunaan Pasal 26A ayat (4) UU KUP oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu bahwa dokumen yang diserahkan pada saat keberatan berupa buku persediaan tidak diserahkan pada saat pemeriksaan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2.
|
Bahwa fakta yang terungkap berdasarkan pemeriksaan Majelis yang seharusnya menjadi bukti kuat untuk menolak banding Termohon Peninjauan Kembali antara lain adalah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
berdasarkan buku-buku yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali, Majelis tidak dapat mentrasir alur pembelian dan penjualan Termohon Peninjauan Kembali;
|
||
|
|
|
b.
|
Termohon Peninjauan Kembali tidak memberikan pembayaran tunai atau rincian utang maupun surat perjanjian utang untuk setiap pembelian barangnya;
|
||
|
|
|
c.
|
bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali memberikan softcopy Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tahun 2008 - 2009 per bulan untuk memudahkan Majelis mengetahui atur pembelian per jenis barang dan per unitnya tetapi tidak menunjukkan penjualnya dan pembayarannya secara kas atau kredit. Dari perhitungan persediaan tersebut memudahkan Majelis untuk mengetahui alur penjualan per jenis barang, per unit, dan customernya;
|
||
|
|
|
d.
|
dari rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tersebut, terdapat perbedaan nilai per unit barang mulai dari persediaan awal, pembelian, pemakaian dan penjualan;
|
||
|
|
|
e.
|
dari rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tersebut, Majelis dapat melihat bahwa:
|
||
|
|
|
|
●
|
beberapa jenis barang tertentu Termohon Peninjauan Kembali melakukan pembelian barang terus menerus tetapi tidak ada penjualan selama 2 tahun;
|
|
|
|
|
|
●
|
beberapa jenis barang tertentu Termohon Peninjauan Kembali melakukan penjualan yang lebih rendah dibandingkan harga pemakaian. Harga pemakaian ini bukan harga pembelian tetapi nilai barang yang keluar dari persediaan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.3.
|
Bahwa berdasarkan fakta yang diungkap Majelis Hakim tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam proses persidangan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan mengenai pembukuannya, bahwa yang dapat ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan hanyalah softcopy perhitungan persediaan barang, Pemakaian dan Penjualan tahun 2008-2009 per bulan tanpa disertai data/dokumen pendukung pencatatan tersebut;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.4.
|
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di atas Pemohon Peninjauan Kembali berkesimpulan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a.
|
Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim dan diantaranya telah diabaikan oleh Majelis Hakim:
Pasal 69 ayat (1) Alat bukti dapat berupa: |
||
|
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
|
|
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|
|
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
|
|
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak, dan/atau
|
|
|
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”; Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”; Pasal 84 ayat (1) “Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: |
||
|
|
|
|
f.
|
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.5.
|
Bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara objektif karena kesimpulan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan fakta yang diungkapkan oleh Majelis Hakim sendiri, bahwa mengingat keputusan Majelis hanya berdasarkan softcopy rekapitulasi yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali tanpa data/dokumen pendukung sehingga kebenaran materiil tidak pernah terungkap dalam persidangan, sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang sudah diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Majelis Hakim sendiri, dan dengan demikian putusan yang diambil menjadi kurang tepat karena ketentuan Pasal 76, 78, dan Pasal 84 ayat 1 huruf f UU Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.6.
|
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak dapat mempertahankan sebagian koreksi DPP PPN tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada fakta dan bukti-bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka atas Koreksi DPP PPN sebesar Rp36.945.020.309,00 yang tidak dipertahankan Majelis, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.57818/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 27 November 2014 yang menyatakan:
|
|||||
|
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-654/WPJ.04/2012 tanggal 3 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00032/207/08/015/11 tanggal 24 Februari 2011, atas nama: CV Monta Perkasa, NPWP: 01.610.859.9-062.000, alamat: Jalan Dr. Saharjo Nomor 13B Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, dengan perhitungan menjadi sebagaimana tersebut di atas (halaman 2);adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-654/WPJ.04/2012, tanggal 3 Mei 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2008, Nomor 00032/207/08/015/11, tanggal 24 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.610.859.9-062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.025.624,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: |
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Penyerahan Dalam Negeri yang terutang PPN sebesar Rp36.945.020.309,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan uji bukti para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak serta memeriksa rekapitulasi perhitungan persediaan barang, pemakaian dan penjualan bulan Januari 2008 adalah sudah benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. H. Yulius, S.H., M.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd.
Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum