Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
NOMOR SE-4/PPPK/2023
TENTANG
PENEGASAN TATA CARA PENGISIAN LAPORAN TAHUNAN BAGI KONSULTAN PAJAK YANG BEKERJA PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK ATAU PERUSAHAAN
|
|||
Yth.
|
Para Konsultan Pajak di Seluruh Indonesia | ||
|
|
||
A.
|
Umum |
||
|
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.
|
||
|
|
||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
||
|
Surat edaran ini bermaksud untuk memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan. Tujuannya adalah pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang lengkap dan akurat.
|
||
|
|
||
C.
|
Ruang Lingkup |
||
|
Surat edaran ini menegaskan tata cara pengisian daftar wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.
|
||
|
|
||
D.
|
Dasar |
||
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203).
|
||
|
|
||
E.
|
Penegasan Tata Cara Pengisian Laporan Tahunan bagi Konsultan Pajak yang Bekerja pada Kantor Konsultan Pajak atau Perusahaan |
||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, laporan tahunan konsultan pajak memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dengan format sebagaimana Lampiran XI Peraturan Menteri dimaksud.
|
|
|
2.
|
Lampiran dimaksud menjelaskan bahwa
|
|
|
|
a.
|
kolom Nama Wajib Pajak dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja;
|
|
|
b.
|
surat keterangan bekerja itu harus menjelaskan bahwa pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan.
|
|
3.
|
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang optimal, data laporan tahunan yang akurat dibutuhkan sehingga semua konsultan pajak perlu untuk mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap.
|
|
|
4.
|
Berkenaan dengan butir E.3, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak, atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan, wajib menuliskan daftar nama Wajib Pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya, bukan menuliskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja.
|
|
|
5.
|
Dalam hal konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, konsultan pajak dimaksud dapat mengisi daftar dimaksud dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja.
|
|
|
6.
|
Surat Edaran ini mulai berlaku untuk laporan tahunan periode tahun takwim 2022.
|
|
|
7.
|
Konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi SIKOP.
|
|
|
8.
|
Konsultan pajak yang telah menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 namun belum sesuai dengan ketentuan butir E.4 di atas, agar menyampaikan pemutakhiran dengan mengirim dalam bentuk berkas Excel dengan format seperti SIKOP ke surel [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
|
|
|
|
|
|
F.
|
Penutup |
||
|
Demikian surat edaran ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan baik.
|
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2023 Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan ttd.
Erawati
|