Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR: SE-25/PP/2020

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021
     
    Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 s.d. hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021.
     
    Dalam hal terdapat perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
     
    Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan pembuatan putusan terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.
     
    Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 Oktober 2020
    KETUA PENGADILAN PAJAK
    ttd.
    Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak SE-25/PP/2020 - Perpajakan DDTC