Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
|
|||
|
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
|
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
|
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
|
|
A.
|
UMUM |
||
|
Sehubungan dengan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah di Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021.
|
||
|
|
||
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN |
||
|
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
|
||
|
|
||
C.
|
RUANG LINGKUP |
||
|
Surat Edaran ini memuat kebijakan pembatasan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan adanya pembatasan kegiatan di Wilayah DKI Jakarta.
|
||
|
|
||
D.
|
DASAR HUKUM |
||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
|
|
|
3.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
|
|
4.
|
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
|
|
5.
|
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar;
|
|
|
6.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020.
|
|
|
|
|
|
E.
|
KETENTUAN |
||
|
1.
|
Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
|
a.
|
Persidangan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang untuk setiap hari persidangan tetap mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020.
|
|
|
b.
|
Majelis atau Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti diimbau untuk melaksanakan persidangan secara lebih efektif dengan memperhatikan substansi sengketa, jumlah berkas yang diperiksa, dan waktu yang tersedia pada setiap shift persidangan.
|
|
|
c.
|
Dalam rangka mengurangi resiko penyebaran dan penularan COVID-19, Majelis atau Hakim Tunggal, Panitera Pengganti beserta staf, dan para pihak yang hadir dalam persidangan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan mengecek kesehatan sebelum hadir di Pengadilan Pajak, misalnya dengan melakukan swab PCR/swab antigen COVID-19 secara berkala.
|
|
2.
|
Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
|
|
|
3.
|
Pengaturan dan pembatasan jumlah pengguna layanan sebagaimana dimaksud angka 2 pada periode 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 ditentukan melalui daftar antrean.
|
|
|
4.
|
Dalam rangka mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya kecuali permohonan peninjauan kembali, diimbau untuk dapat dilakukan melalui pos.
|
|
|
|
|
|
F.
|
PENUTUP |
||
|
1.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
|
|
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.
|