Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-43/PJ.41/1995

     
    TENTANG
     
    TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR NEGERI (PENLU) (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 7)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai masalah tanda pengenal resmi sebagai Penduduk Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Jo butir 2.2.2 huruf e Surat Edaran nomor: SE-15/PJ.41/1995 tentang pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    1.
    Jenis dan bentuk tanda pengenal resmi WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri tidak seragam/tidak sama antara negara satu dengan negara lainnya.
    2.
    Dalam rangka memberikan kepastian kepada petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan ini ditegaskan bahwa tanda pengenal di bawah ini dapat diberlakukan sebagai Tanda Pengenal Resmi sebagai penduduk Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri yaitu:
     
    a.
    Green Card;
     
    b.
    Identity Card;
     
    c.
    Student Card/Student Pas;
     
    d.
    Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
     
    e.
    Surat keterangan dari KBRI/Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
     
    f.
    Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi Negara setempat.
     
     
     
    Hendaknya diperhatikan bahwa yang lebih penting adalah meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal tersebut di atas, tetapi dalam kenyataannya yang bersangkutan tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia, maka yang bersangkutan tetap wajib membayar PPh Pasal 25 (FLN) pada waktu bertolak ke luar negeri.
     
    Misalnya seorang pemegang Green Card tetapi hanya ke USA setahun sekali saja yaitu untuk tetap menjaga agar Green Card-nya tidak hangus, Hal ini dapat dilihat dari kenyataannya dalam paspor yang bersangkutan.
     
    Demikianlah untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
     
    21 September 1995
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    FUAD BAWAZIER

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-43/PJ.41/1995 - Perpajakan DDTC