Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-39/PJ/2020


    TENTANG
     
    TATA CARA PEMUTAKHIRAN BASIS DATA CORE UNTUK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN PENGEMBANGAN TAXPAYER ACCOUNTING MODUL REVENUE ACCOUNTING SYSTEM
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    A.

    Umum

     
    Dalam rangka Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System, diperlukan adanya proses pemutakhiran basis data untuk menjamin tersedianya data yang berkualitas. Pelaksanaan pemutakhiran basis data dibagi kedalam tiga tahap sebagai berikut:
     
    1.
    Pemutakhiran Basis Data Masterfile Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2018 tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Masterfile Wajib Pajak (MFWP) Untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
     
    2.
    Pemutakhiran Basis Data Surat Pemberitahuan (SPT) dan Tanda Terima SPT sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Surat Pemberitahuan (SPT) dan Tanda Terima SPT Untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
     
    3.
    Pemutakhiran Basis Data Core sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    Pemutakhiran basis data core dilaksanakan secara jabatan pada tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebagai pedoman pelaksanaan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemutakhiran basis data core dalam rangka migrasi basis data untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam melakukan pemutakhiran basis data core dalam rangka migrasi basis data untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup pemutakhiran basis data core untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System meliputi hal-hal sebagai berikut:
     
    1.
    Pengertian
     
    2.
    Ketentuan Umum Pemutakhiran Basis Data Core;
     
    3.
    Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPDJP;
     
    4.
    Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat Kanwil DJP;
     
    5.
    Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPP;
     
    6.
    Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core; dan
     
    7.
    Ketentuan Lain.
     
     
     
    D.

    Dasar Hukum

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
     
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
     
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
     
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
     
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
     
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 381/KMK.03/2018 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
     
    8.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
     
    9.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ./2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
     
    10.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;
     
    11.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
     
    12.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2017 tentang Akuntansi Pendapatan dan Beban dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
    13.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak Dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak;
     
    14.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak;
     
    15.
    Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-531/PB/2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar;
     
    16.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2019 tentang Penunjukkan Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System Tahun 2019; dan
     
    17.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-713/PJ/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-502/PJ/2019 tentang Tata Kelola Implementasi Inisiatif Strategis Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Pengertian
     
     
    a.
    Basis Data Core adalah basis data yang meliputi basis data pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain PBB Perdesaan dan Perkotaan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    b.
    Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut PSIAP merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Inisiatif Strategis Nomor 8 (delapan) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
     
     
    c.
    Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System yang selanjutnya disebut TPA Modul RAS merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
    d.
    Pemutakhiran Basis Data Core adalah proses memutakhirkan data yang telah ada dalam Basis Data Core untuk PSIAP dan pengembangan TPA Modul RAS berdasarkan kriteria tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    e.
    Tim Pemutakhiran Basis Data Core adalah tim yang dibentuk di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaksanakan Pemutakhiran Basis Data Core.
     
     
    f.
    Data Referensi adalah data internal dan/atau data eksternal yang dianggap valid oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai acuan utama untuk melakukan pemutakhiran Basis Data Core.
     
     
    g.
    Master Relasi adalah tabel yang menunjukkan relasi kolom-kolom antar tabel referensi pada Basis Data Core.
     
     
    h.
    Master Anomali adalah tabel yang berisikan data anomali proses bisnis pada Basis Data Core.
     
    2.
    Ketentuan Umum Pemutakhiran Basis Data Core
     
     
    a.
    Proses pemutakhiran Basis Data Core dilaksanakan secara jabatan oleh Tim Pemutakhiran Basis Data Core yang dibentuk di tingkat KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP.
     
     
    b.
    Tim Pemutakhiran Basis Data Core di tingkat KPDJP diketuai oleh Direktur Data dan lnformasi Perpajakan (DIP), dan Tim Pemutakhiran Basis Data Core di tingkat Kanwil DJP dan KPP diketuai oleh kepala unit masing-masing.
     
     
    c.
    Pemutakhiran Basis Data Core dilakukan atas seluruh basis data sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    d.
    Data yang akan dimutakhirkan terbagi kedalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
     
     
     
    1)
    Master Relasi, dengan kodifikasi data "MR"; dan
     
     
     
    2)
    Master Anomali, dengan kodifikasi data "MA".
     
     
    e.
    Penentuan data yang akan dimutakhirkan dan pembagian kelompok data sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP melalui kegiatan pengujian dan analisis data.
     
     
    f.
    Pemutakhiran atas data yang termasuk ke dalam kelompok Master Relasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) dilakukan oleh Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP.
     
     
    g.
    Pemutakhiran atas data yang termasuk ke dalam kelompok Master Anomali sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) dapat dilakukan oleh Tim Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP dan/atau Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPP.
     
     
    h.
    Mekanisme penyampaian data, petunjuk teknis, dan jangka waktu pelaksanaan pemutakhiran data serta dukungan aplikasi akan ditentukan lebih lanjut dengan Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP.
     
     
    i.
    Hasil pemutakhiran Basis Data Core terbagi atas 2 (dua) kelompok data:
     
     
     
    1)
    Data berhasil dimutakhirkan; dan
     
     
     
    2)
    Data tidak berhasil dimutakhirkan yang selanjutnya disebut sebagai data residu.
     
    3.
    Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPDJP
     
     
    a.
    Pembentukan Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    b.
    Wewenang Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Menentukan sasaran prioritas Basis Data Core yang akan dilakukan pemutakhiran dan lini masa kegiatan pemutakhiran Basis Data Core;
     
     
     
    2)
    Menentukan kriteria data yang perlu dimutakhirkan;
     
     
     
    3)
    Menentukan data yang perlu dimutakhirkan berdasarkan hasil pengujian dan analisis data;
     
     
     
    4)
    Menyampaikan rekomendasi perbaikan aplikasi berdasarkan hasil pengujian dan analisis data;
     
     
     
    5)
    Melakukan pemutakhiran data pada Basis Data Core berdasarkan berita acara Basis Data Core yang Perlu Dimutakhirkan yang didukung dengan data referensi;
     
     
     
    6)
    Menentukan Kanwil DJP dan/atau KPP yang akan melakukan pemutakhiran Basis Data Core; dan
     
     
     
    7)
    Melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core di lingkungan KPDJP, Kanwil DJP dan KPP.
     
     
    c.
    Susunan Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP terdiri atas:
     
     
     
    1)
    Pengarah;
     
     
     
    2)
    Ketua;
     
     
     
    3)
    Sekretariat;
     
     
     
    4)
    Subtim Penentuan Kriteria Data;
     
     
     
    5)
    Subtim Pemutakhiran Data;
     
     
     
    6)
    Subtim Perbaikan Aplikasi; dan
     
     
     
    7)
    Subtim Pemantauan dan Evaluasi.
     
     
    d.
    Masa kerja Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP dimulai sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan hingga berakhirnya tahun berjalan dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila diperlukan.
     
     
    e.
    Contoh Format Keputusan Pembentukan Tim Pemutakhiran Basis Data Core di lingkungan KPDJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    f.
    Penentuan data yang perlu dimutakhirkan dilakukan oleh Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Ketua menentukan sasaran prioritas Basis Data Core yang akan dilakukan pemutakhiran dan linimasa kegiatan pemutakhiran Basis Data Core dengan mempertimbangkan roadmap PSIAP dan pengembangan TPA Modul RAS;
     
     
     
    2)
    Subtim Penentuan Kriteria Data menentukan kriteria data yang perlu dimutakhirkan dengan mempertimbangkan kebutuhan PSIAP dan pengembangan TPA Modul RAS;
     
     
     
    3)
    Subtim Pemutakhiran Data melakukan pengujian dan analisis pada Basis Data Core yang menjadi sasaran pemutakhiran sesuai kriteria data sebagaimana dimaksud dalam angka 2);
     
     
     
    4)
    Subtim Pemutakhiran Data mengelompokan data yang perlu dimutakhirkan kedalam Master Relasi atau Master Anomali; dan
     
     
     
    5)
    Subtim Pemutakhiran Data menuangkan hasil pengelompokan Master Relasi dan Master Anomali ke dalam Berita Acara Basis Data Core Yang Perlu Dimutakhirkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    g.
    Tata Cara Penentuan Data yang Akan Dimutakhirkan tercantum dalam Lampiran angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    h.
    Berdasarkan Berita Acara Basis Data Core yang Perlu Dimutakhirkan, Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core;
     
     
    i.
    Pelaksanaan pemutakhiran data yang termasuk ke dalam kelompok Master Relasi adalah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP hanya dapat melakukan pemutakhiran atas data yang termasuk ke dalam kelompok data Master Relasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Basis Data Core yang Perlu Dimutakhirkan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 5).
     
     
     
    2)
    Subtim Pemutakhiran Data melaksanakan pemutakhiran atas kelompok data Master Relasi sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
     
     
     
    3)
    Setelah melaksanakan pemutakhiran, Subtim Pemutakhiran Data membuat Berita Acara Pemutakhiran Basis Data Core dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    4)
    Tata Cara Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPDJP tercantum dalam Lampiran angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    5)
    Apabila berdasarkan hasil pengujian dan analisis terdapat rekomendasi perbaikan aplikasi, maka Subtim Pemutakhiran Data menyampaikan Permintaan Perubahan Layanan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) kepada Subtim Perbaikan Aplikasi untuk ditindaklanjuti.
     
     
     
    6)
    Subtim Perbaikan Aplikasi menindaklanjuti Permintaan Perubahan Layanan TIK dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman pengelolaan perubahan layanan TIK dengan klasifikasi Perubahan Layanan TlK yang bersifat emergency.
     
     
    j.
    Pelaksanaan pemutakhiran data yang termasuk ke dalam kelompok Master Anomali adalah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core atas kelompok data Master Anomali disertai dengan detail data yang akan dimutakhirkan melalui Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP kepada setiap Kanwil DJP dan KPP yang teridentifikasi memiliki data yang perlu dimutakhirkan.
     
     
     
    2)
    Tata Cara Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Core tercantum dalam Lampiran angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    4.
    Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat Kanwil DJP
     
     
    a.
    Berdasarkan Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP, Kanwil DJP yang teridentifikasi memiliki data yang perlu dimutakhirkan, membentuk Tim Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP.
     
     
    b.
    Tim Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil DJP.
     
     
    c.
    Wewenang Tim Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Melakukan pemutakhiran data pada Basis Data Core sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core yang didukung dengan data referensi;
     
     
     
    2)
    Melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core di lingkungan Kanwil DJP dan KPP.
     
     
    d.
    Kewenangan Tim Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP dalam melaksanakan pemutakhiran Basis Data Core terbatas pada data yang perlu dimutakhirkan dalam Master Anomali sebagaimana disampaikan melalui Nata Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP atau melalui mekanisme lain yang ditentukan kemudian oleh Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP.
     
     
    e.
    Susunan Tim Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP terdiri atas:
     
     
     
    1)
    Ketua;
     
     
     
    2)
    Subtim Pemutakhiran Data; dan
     
     
     
    3)
    Subtim Pemantauan dan Evaluasi.
     
     
    f.
    Masa kerja Tim Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP dimulai sejak Keputusan Kepala Kanwil DJP ditetapkan hingga berakhirnya tahun berjalan dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila diperlukan.
     
     
    g.
    Contoh Format Keputusan Pembentukan Tim Pemutakhiran Basis Data Core di lingkungan Kanwil DJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka VII I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    h.
    Pemutakhiran Basis Data Core pada tingkat Kanwil DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Ketua Tim menugaskan Subtim Pemutakhiran Data untuk melakukan pemutakhiran dengan jangka waktu sebagaimana disampaikan melalui Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP;
     
     
     
    2)
    Subtim Pemutakhiran Data melakukan proses pemutakhiran data berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core.
     
     
     
    3)
    Setelah melaksanakan pemutakhiran, Subtim Pemutakhiran Data membuat Berita Acara Pemutakhiran Basis Data Core dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    i.
    Tata Cara Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat Kanwil DJP tercantum dalam Lampiran angka X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    5.
    Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPP
     
     
    a.
    Berdasarkan Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP, KPP yang teridentifikasi memiliki data yang perlu dimutakhirkan, membentuk Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPP.
     
     
    b.
    Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPP dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala KPP.
     
     
    c.
    Wewenang Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPP sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Melakukan pemutakhiran data pada Basis Data Core sesuai petunjuk teknis pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core yang didukung dengan data referensi;
     
     
     
    2)
    Melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core di lingkungan KPP.
     
     
    d.
    Kewenangan Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPP dalam melaksanakan pemutakhiran Basis Data Core terbatas pada data yang perlu dimutakhirkan dalam Master Anomali sebagaimana disampaikan melalui Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP atau melalui mekanisme lain yang ditentukan kemudian oleh Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP.
     
     
    e.
    Susunan Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPP terdiri atas:
     
     
     
    1)
    Ketua;
     
     
     
    2)
    Subtim Pemutakhiran Data; dan
     
     
     
    3)
    Subtim Pemantauan dan Evaluasi
     
     
    f.
    Masa kerja Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPP dimulai sejak Keputusan Kepala KPP ditetapkan hingga berakhirnya tahun berjalan dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila diperlukan.
     
     
    g.
    Contoh Format Keputusan Pembentukan Tim Pemutakhiran Basis Data Core di lingkungan KPP sebagaimana terdapat dalam Lampiran angka XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    h.
    Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Ketua Tim menugaskan Subtim Pemutakhiran Data untuk melakukan pemutakhiran dengan jangka waktu sebagaimana disampaikan melalui Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP;
     
     
     
    2)
    Subtim Pemutakhiran Data melakukan proses pemutakhiran data berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemutakhiran Basis Data Core.
     
     
     
    3)
    Setelah melaksanakan pemutakhiran, Subtim Pemutakhiran Data membuat Berita Acara Pemutakhiran Basis Data Core dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    i.
    Tata Cara Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPP tercantum dalam Lampiran angka XI II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    6.
    Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core
     
     
    a.
    Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPP
     
     
     
    1)
    Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran Basis Data Core pada tingkat KPP meliputi:
     
     
     
     
    a)
    pemantauan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Basis Data Core pada tingkat KPP.
     
     
     
     
    b)
    penyandingan data yang berhasil dimutakhirkan sesuai Berita Acara Pemutakhiran Basis Data Core dengan data yang perlu dimutakhirkan sebagaimana disampaikan melalui Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP.
     
     
     
     
    c)
    identifikasi kendala dan/atau penyebab jika terjadi ketidakberhasilan dalam proses pemutakhiran data.
     
     
     
    2)
    Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran Basis Data Core dilaksanakan setiap bulan oleh Subtim Pemantauan dan Evaluasi
     
     
     
    3)
    Berdasarkan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran Basis Data Core, Subtim Pemantauan dan Evaluasi memberikan keyakinan yang memadai mengenai ketaatan prosedur pelaksanaan pemutakhiran.
     
     
     
    4)
    Subtim Pemantauan dan Evaluasi menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan menyampaikan laporan dimaksud kepada Subtim Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core Kanwil DJP.
     
     
     
    5)
    Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core pada tingkat Kanwil DJP
     
     
     
    1)
    Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core pada tingkat Kanwil DJP meliputi:
     
     
     
     
    a)
    pemantauan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Basis Data Core pada tingkat Kanwil DJP dan KPP.
     
     
     
     
    b)
    penyandingan data yang berhasil dimutakhirkan sesuai Berita Acara Pemutakhiran Basis Data Core dengan data yang perlu dimutakhirkan sebagaimana disampaikan melalui Nota Dinas Direktur DIP selaku Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP.
     
     
     
     
    c)
    identifikasi kendala dan/atau penyebab jika terjadi ketidakberhasilan dalam proses pemutakhiran data.
     
     
     
    2)
    Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran Basis Data Core dilaksanakan setiap bulan oleh Subtim Pemantauan dan Evaluasi.
     
     
     
    3)
    Berdasarkan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran Basis Data Core, Subtim Pemantauan dan Evaluasi memberikan keyakinan yang memadai mengenai ketaatan prosedur pelaksanaan pemutakhiran.
     
     
     
    4)
    Subtim Pemantauan dan Evaluasi menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan menyampaikan laporan dimaksud kepada Subtim Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP.
     
     
     
    5)
    Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat Kanwil DJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    c.
    Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core pada tingkat KPDJP
     
     
     
    1)
    Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core di KPDJP meliputi:
     
     
     
     
    a)
    pemantauan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Basis Data Core di tingkat KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP.
     
     
     
     
    b)
    penyandingan data yang berhasil dimutakhirkan sesuai Berita Acara Pemutakhiran Basis Data Core dengan data yang perlu dimutakhirkan sebagaimana disampaikan melalui Berita Acara Data Yang Perlu Dimutakhirkan.
     
     
     
     
    c)
    identifikasi kendala dan/atau penyebab jika terjadi ketidakberhasilan dalam proses pemutakhiran data.
     
     
     
    2)
    Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran Basis Data Core dilaksanakan setiap bulan oleh Subtim Pemantauan dan Evaluasi.
     
     
     
    3)
    Berdasarkan pemantauan dan evaluasi pemutakhiran Basis Data Core, Subtim Pemantauan dan Evaluasi memberikan keyakinan yang memadai mengenai ketaatan prosedur pelaksanaan pemutakhiran.
     
     
     
    4)
    Subtim Pemantauan dan Evaluasi menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    5)
    Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core di KPDJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    7.
    Ketentuan Lain
     
     
    a.
    Dalam hal terdapat data residu, maka data tersebut disimpan sebagaimana data aslinya.
     
     
    b.
    Seluruh dokumentasi terkait kegiatan pemutakhiran Basis Data Core diserahkan oleh Ketua Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP kepada Direktur DIP u.p. Subbagian Tata Usaha untuk diadministrasikan.
     
     
    c.
    Dalam hal terdapat rekomendasi perbaikan aplikasi setelah berakhirnya jangka waktu kegiatan Pemutakhiran Basis Data Core, Direktorat DIP dapat menyampaikan usulan perbaikan aplikasi kepada unit terkait.
     
     
    d.
    Unit terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf c menindaklanjuti usulan perbaikan aplikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
     
     
    e.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku hingga Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selesai diimplementasikan.
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
     
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 26 Juni 2020
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-39/PJ/2020 - Perpajakan DDTC