Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-35/PJ/2021

     
    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PADA PROSES PEMERIKSAAN, KEBERATAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan belum adanya prosedur penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dalam menyelesaikan sengketa terkait SKD WPLN dan dalam rangka memberikan petunjuk penelitian atas SKD WPLN serta untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; dan
     
    2.
    Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
     
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019;
     
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 yang selanjutnya disebut sebagai PER-61/PJ/2009 s.t.d.t.d PER-24/PJ/2010;
     
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 yang selanjutnya disebut sebagai PER-62/PJ/2009 s.t.d.t.d PER-25/PJ/2010;
     
    6.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut sebagai PER-10/PJ/2017.
     
    7.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut sebagai PER-25/PJ/2018.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
     
     
    a.
    Pemeriksa pajak dan/atau penelaah keberatan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN.
     
     
    b.
    Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    menggunakan format SKD WPLN;
     
     
     
    2)
    diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
     
     
     
    3)
    ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;
     
     
     
    4)
    disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
     
     
     
    5)
    digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;
     
     
     
    6)
    terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
     
     
     
    7)
    terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
     
     
    c.
    Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik sepanjang hal tersebut menjadi kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B.
     
     
    d.
    Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.
     
     
    e.
    Dalam hal SKD WPLN tidak mencantumkan periode berlakunya secara jelas, WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN yang telah disampaikan dengan penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority/CA) negara atau yurisdiksi mitra P3B mengenai periode berlakunya SKD WPLN tersebut.
     
     
    f.
    Dalam hal tidak terdapat penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e, SKD WPLN dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5).
     
    2.
    Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
     
     
    a.
    Penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dilakukan setelah ketentuan formal dipenuhi.
     
     
    b.
    Ketentuan material atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
     
     
     
    2)
    memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dalam hal dipersyaratkan dalam P3B,
     
     
     
    sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B.
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, diminta agar seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di wilayah kerja masing-masing.
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Mei 2021
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-35/PJ/2021 - Perpajakan DDTC