Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-35/PJ.51/1997 

     
    TENTANG
     
    PENEBUSAN STICKER PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
    Terlampir disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 Nopember 1997 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video, dan Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal 13 Nopember 1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ./1997 tanggal 2 Desember 1997 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video.
     
     
     
    Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
    1.
    Film rekaman video dibedakan dalam empat jenis, yaitu: video kaset, video compact disc, laser disc, dan digital versatile disc dan untuk sticker PPN-nya masing-masing diberi kode sebagai berikut:
     
    a.
    Kode FV.1 untuk Pita Video/Video Kaset
     
    b.
    Kode FV.2 untuk Video Compact Disc/VCD
     
    c.
    Kode FV.3 untuk Laser Disc/LD
     
    d.
    Kode FV.4 untuk Digital Versatile Disc/DVD
     
    perlu kami tegaskan bahwa dalam ketentuan mengenai pemungutan dan pelunasan PPN atas penyerahan rekaman video tersebut di atas tidak berlaku untuk penyerahan produk rekaman lagu beserta tayangan gambar (rekaman video karaoke) karena ketentuan mengenai pemungutan dan pelunasannya telah ditetapkan tersendiri bersama dengan produk rekaman suara.
    2.
    Mengingat bahwa peredaran film rekaman video hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pengedar/ distributor yang secara resmi ditunjuk oleh Pemerintah, maka pengedar/distributor dimaksud ditetapkan sebagai pihak yang berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan dan menebus sticker PPN dan melaporkan di dalam SPT Masa-nya. Pengawasan dalam pelaksanaan penebusan dan penggunaan sticker PPN untuk penyerahan rekaman video ini dikoordinir oleh ASIRE VI sebagai wadah tunggal resmi organisasi industri rekaman video.
    3.
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.1, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
     
    b.
    Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.2, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi judul film.
     
    c.
    Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.3, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
     
    d.
    Rp65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.4, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
    4.
    Hal-hal yang perlu digaris bawahi:
     
    4.1.
    Di dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas, telah diperhitungkan nilai tambah sampai dengan tingkat penyaluran/penyewaan film rekaman video, sehingga penyalur/rental tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
     
    4.2.
    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan film rekaman video yang dalam menghitung pajaknya mempergunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995, wajib memungut PPN dengan tarif 10 (sepuluh persen) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar 2 (dua persen) dari seluruh penyerahan barang dagangannya.
     
    4.3.
    Produsen film rekaman video yang menyerahkan media rekaman wajib memungut PPnBM yang terutang, karena media rekaman adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
     
    4.4.
    PPnBM yang dibayar atas impor atau perolehan bahan baku media rekaman oleh Pabrikan yang memproduksi media rekaman tidak dapat dikompensasikan atau dikembalikan namun dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak (media rekaman) atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
     
    4.5.
    Produsen film rekaman video yang melakukan pembelian media rekaman secara terpisah-pisah (pita kosong sendiri, snappack sendiri), dianggap sebagai pabrikan media rekaman yang siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen).
     
    4.6.
    Mengenai status Pajak Masukan, ditetapkan sebagai berikut:
    4.6.1.
    Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas:
    a.
    pembelian media rekaman video;
    b.
    pembelian rekaman video;
    c.
    pembayaran royalty;
    d.
    pembayaran jasa pencetakan label;
    e.
    pembayaran jasa rekaman;
    f.
    pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar;
    dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk menebus sticker. Apabila atas pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong atau LD kosong) menurut ketentuan harus terutang juga PPnBM, Faktur Pajak atas pembelian tersebut hanya dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker jika di dalam Faktur Pajak tersebut secara jelas tercantum jumlah PPN dan PPnBM yang terutang.
     
     
    4.6.2.
    Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 4.6.1., maka jumlah PPN yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara.
     
     
    4.6.3.
    Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 4.6.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran untuk penebusan sticker PPN Masa-Pajak Masa-Pajak berikutnya, akan tetapi tidak lebih lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku PKP yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
     
     
    4.6.4.
    Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 4.6.1. dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
    5
    Tata cara penebusan sticker ditetapkan sebagai berikut:
     
    5.1.
    Pengedar/distributor mengisi surat permohonan untuk mendapatkan sticker lunas PPN (lampiran 1) dan dilengkapi dengan:
     
     
    a.
    Asli Faktur Pajak
     
     
    b.
    Surat pernyataan (terlampir 2)
     
     
    c.
    Kode sticker (lampiran 3)
     
     
    d.
    Surat kuasa pengurusan permohonan sticker lunas PPN (lampiran 4)
     
     
    e.
    Surat kuasa pengambilan permohonan sticker lunas PPN (lampiran 5)
     
     
    f.
    Surat rekomendasi dari ASIRE VI.
     
    5.2.
    Permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. di atas disampaikan kepada:
     
     
    5.2.1.
    Kantor Wilayah IV atau V DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah tersebut.
     
     
    5.2.2.
    Kantor Wilayah VI DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di KPP yang berada di luar kedua Kantor Wilayah tersebut pada butir 5.2.1.
     
    5.3.
    Kepala Kantor Wilayah DJP terkait agar:
     
     
    5.3.1.
    menatausahakan permohonan dimaksud dan selanjutnya melaporkannya secara bulanan kepada Direktur PPN dan PTLL.
     
     
    5.3.2.
    menghubungi PERUM PERURI dan bagian perlengkapan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk pengadaan sticker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan.
    6.
    Tata cara pemasangan dan penempelan sticker:
     
    6.1.
    Sticker lunas PPN untuk film rekaman video harus dipasang/ditempel secara utuh pada bagian yang jelas dan mudah dilihat, yaitu pada lipatan bagian muka kotak pembungkus,dan hanya dipergunakan untuk sekali pasang/tempel.
     
    6.2.
    Tidak diperkenankan memakai sticker bekas pakai/cacat/rusak.
     
    6.3.
    Pemakaian sticker bekas pakai/cacat/rusak dapat dianggap bahwa film rekaman video tersebut tidak dibubuhi sticker dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    7.
    Ketentuan peralihan.
     
    7.1.
    Untuk penyerahan rekaman video yang dilakukan oleh pengedar/distributor yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997 sampai dengan 31 Desember 1997 selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1998 harus dibubuhi sticker lunas PPN, kecuali dapat dibuktikan bahwa kewajiban pembayaran PPN-nya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    7.2.
    Terhitung sejak tanggal 1 April 1998 seluruh rekaman video yang beredar (termasuk yang diserahkan sebelum tanggal 1 Oktober 1997) harus telah dibubuhi sticker lunas PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
     
     
    Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
     
    10 Desember 1997
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    FUAD BAWAZIER

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-35/PJ.51/1997 - Perpajakan DDTC