Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-33/PJ/2017


    TENTANG

    TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI DAN PENERBITAN PRODUK HUKUM PERPAJAKAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA SISTEM INFORMASI DAN/ATAU KEADAAN KAHAR
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    Umum

     
    Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan menjaga kualitas serta validitas data perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar sehingga menyebabkan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat berfungsi, perlu disusun petunjuk terkait layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau keadaan kahar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mencakup pula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam memberikan layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi:
     
     
    a.
    gangguan pada sistem informasi, dan/atau
     
     
    b.
    keadaan kahar,
     
     
    di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang mencakup pula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan layanan administrasi, tindak lanjut atas layanan administrasi kepada Wajib Pajak dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mencakup pula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    Ketentuan Umum;
     
    2.
    Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan kepada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
     
    3.
    Tindak Lanjut atas Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan kepada Wajib Pajak dan Dokumen Perpajakan yang Diterbitkan Secara Manual; dan
     
    4.
    Penerbitan Produk Hukum Perpajakan dan Tindak Lanjut Penerbitan Produk Hukum Perpajakan secara Manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Ketentuan Umum
     
     
    a.
    Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem informasi administrasi perpajakan yang meliputi SIDJP, Tempat Pelayanan Terpadu Online dan Tempat Pelayanan Terpadu Offline.
     
     
    b.
    Gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah suatu keadaan dimana sistem informasi pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena:
     
     
     
    1)
    terputusnya aliran listrik dan tidak terdapat sumber daya listrik cadangan (generator set);
     
     
     
    2)
    terputusnya jaringan komunikasi dan data; dan/atau
     
     
     
    3)
    tidak berfungsinya server data center.
     
     
    c.
    Keadaan kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam.
     
     
    d.
    Dalam hal gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar terjadi secara nasional, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menerbitkan Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikannya ke seluruh unit vertikal.
     
     
    e.
    Dalam hal gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar terjadi secara lokal di unit vertikal, Kepala unit vertikal menerbitkan Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    f.
    Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak memuat antara lain waktu mulai terjadinya gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar, penyebab terjadinya gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar, dan instruksi untuk melakukan penerbitan dokumen perpajakan dan/atau produk hukum yang harus segera diterbitkan karena jatuh tempo, secara manual.
     
     
    g.
    Dokumen perpajakan adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam membantu proses administrasi perpajakan.
     
     
    h.
    Produk hukum perpajakan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kekuatan hukum.
     
     
    i.
    Penerbitan dokumen perpajakan dan produk hukum secara manual adalah kegiatan yang dilakukan dalam proses penerbitan produk hukum atau dokumen perpajakan dengan tidak menggunakan aplikasi yang ada pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     
    2.
    Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan kepada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
     
     
    a.
    Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar, KPP dan KP2KP tetap memberikan layanan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan standar pelayanan prima yang telah ditetapkan oleh DJP.
     
     
    b.
    Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar, layanan administrasi perpajakan yang diberikan di KPP, antara lain penerimaan SPT Masa/SPT Tahunan dan surat permohonan Wajib Pajak, layanan administrasi perpajakan yang diberikan di KP2KP, antara lain penerimaan SPT Masa/SPT Tahunan.
     
     
    c.
    Pada saat terjadi gangguan pada sistem Informasi dan/atau keadaan kahar, Kepala KPP menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di KPP atau Kepala KP2KP untuk menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan/atau pihak terkait informasi tentang gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar yang sedang terjadi.
     
     
    d.
    Setelah mendapatkan informasi terkait gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar yang sedang terjadi:
     
     
     
    1)
    Kepala Seksi PDI di KPP membuat konsep Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala KPP.
     
     
     
    2)
    Kepala KP2KP membuat Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    e.
    Kepala Seksi PDI di KPP atau Kepala KP2KP menyampaikan Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak ke Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)/Petugas Penerima SPT sebelum Petugas TPT/Petugas Penerima SPT memberikan layanan kepada Wajib Pajak.
     
     
    f.
    Petugas TPT/Petugas Penerima SPT melakukan penelitian atas kelengkapan/persyaratan penyampaian SPT dan/atau surat permohonan Wajib Pajak secara manual dengan ketentuan:
     
     
     
    1)
    Dalam hal SPT dan/atau surat permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan kelengkapan/persyaratan, SPT dan/atau surat permohonan Wajib Pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.
     
     
     
    2)
    Dalam hal SPT dan/atau surat permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kelengkapan/persyaratan, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) sementara yang dibuat secara manual dan menyerahkan BPS tersebut kepada Wajib Pajak.
     
     
    g.
    BPS dan LPAD dibuat secara manual dengan penomoran sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    h.
    Pada saat menyampaikan BPS manual kepada Wajib Pajak, Petugas TPT/Petugas Penerima SPT menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau Surat Permohonan untuk mengambil BPS yang diterbitkan secara sistem pada hari kerja berikutnya setelah sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan normal).
     
     
    i.
    Masing-masing Petugas TPT/Petugas Penerima SPT membuat rekapitulasi penomoran secara manual atas SPT dan/atau surat permohonan yang diterima setiap hari pada Buku Register Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum yang Diterbitkan Secara Manual dan menyampaikannya ke Kepala Seksi Pelayanan ketika sistem informasi DJP telah berfungsi kembali.
     
     
    j.
    Dalam hal Petugas TPT/Petugas Penerima SPT menerima:
     
     
     
    1)
    e-SPT, Petugas TPT/Petugas Penerima SPT menerima e-SPT secara manual dengan meng-copy file data e-SPT atau menerima media penyimpanan yang telah diisi dengan e-SPT yang akan dilaporkan;
     
     
     
    2)
    Surat Permohonan Keberatan, Petugas TPT memfotokopi dan menyampaikan salinan Surat Permohonan Keberatan tersebut ke Kanwil DJP dan Seksi Penagihan;
     
     
     
    3)
    Surat Permohonan selain Surat Permohonan Keberatan, Petugas TPT memfotokopi dan menyampaikan salinan surat permohonan tersebut ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, untuk segera ditindaklanjuti.
     
    3.
    Tindak Lanjut atas Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan kepada Wajib Pajak dan Dokumen Perpajakan yang Diterbitkan Secara Manual
     
     
    a.
    Apabila sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan normal), Kepala Seksi Pelayanan dan/atau Kepala KP2KP membuat Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar sesuai dengan contoh format sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar dibuat paling lambat satu hari sejak sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan sudah normal).
     
     
    c.
    Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar disampaikan ke Operator Console (OC) untuk segera dilakukan perekaman pada sistem Informasi.
     
     
    d.
    Kepala KP2KP dapat menyampaikan Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar kepada Operator Console (OC) di KPP melalui pos, faksimili atau email.
     
     
    e.
    Selanjutnya Petugas TPT/Petugas Penerima SPT di KPP/KP2KP segera melakukan:
     
     
     
    1)
    perekaman atas BPS/LPAD yang dibuat secara manual tersebut dengan mencantumkan nomor BPS/LPAD manual ke dalam sistem informasi melalui menu aplikasi penerimaan SPT dan Surat Permohonan Wajib Pajak; dan
     
     
     
    2)
    menerbitkan BPS/LPAD baru secara sistem.
     
     
    f.
    Perekaman penerimaan SPT dan/atau Surat Permohonan sebagaimana huruf d, hanya dapat merekam tanggal sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar.
     
     
    g.
    Apabila pada saat perekaman penerimaan SPT diketahui bahwa:
     
     
     
    1)
    e-SPT yang diterima oleh Petugas TPT/Petugas Penerima SPT tidak dapat di-load, Petugas TPT/Petugas Penerima SPT menghubungi Wajib Pajak untuk meminta file data e-SPT yang baru.
     
     
     
    2)
    SPT dapat disampaikan ke KPP/KP2KP dan proses validasi NPWP dapat dilakukan di KPP/KP2KP, maka Petugas TPT/Petugas Penerima SPT melakukan proses validasi NPWP dan melakukan perekaman penerimaan sesuai Tata Cara Penerimaan SPT Langsung.
     
     
     
    3)
    SPT Tahunan tidak dapat disampaikan ke KPP penerima dan SPT valid dan normal, maka SPT Tahunan dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan Tata Cara Pengiriman Dokumen ke KPP Lain.
     
     
     
    4)
    SPT Tahunan tidak dapat disampaikan ke KPP penerima dan NPWP tidak dapat divalidasi oleh KPP penerima, maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pos (pengiriman Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan).
     
     
     
    5)
    SPT Tahunan dapat disampaikan ke KPP penerima dan SPT valid dan normal, maka dilakukan penerimaan SPT sesuai dengan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT secara langsung.
     
     
     
    6)
    SPT Tahunan dapat disampaikan ke KPP penerima namun proses validasi NPWP tidak dapat dilakukan di KPP penerima, maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Pos (pengiriman Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT).
     
     
    h.
    Kepala Seksi Pelayanan dan/atau Kepala KP2KP memberikan persetujuan terhadap data yang telah direkam ke dalam sistem informasi agar BPS/LPAD yang baru dapat dicetak oleh Petugas TPT/Petugas Penerima SPT.
     
     
    i.
    Perekaman dan penerbitan sebagaimana huruf e dilaksanakan paling lambat hari kerja berikutnya setelah Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar direkam oleh OC.
     
     
    j.
    BPS/LPAD manual yang sudah digantikan oleh BPS/LPAD dari sistem, disatukan dengan Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar untuk diarsipkan sebagai bukti penerimaan SPT dan/atau Surat Permohonan secara manual.
     
    4.
    Penerbitan Produk Hukum Perpajakan dan Tindak Lanjut Penerbitan Produk Hukum Perpajakan secara Manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
     
     
    a.
    Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar, KPP tetap menerbitkan produk hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan dan proses bisnis yang berlaku.
     
     
    b.
    Pada saat terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar di KPP, Pengumuman Gangguan Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana angka 2 huruf d. 1), juga disampaikan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I/II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pemeriksaan, dan Seksi Penagihan dalam rangka penerbitan produk hukum perpajakan di KPP.
     
     
    c.
    Penerbitan produk hukum perpajakan dilakukan oleh masing-masing Seksi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
     
    d.
    Produk hukum perpajakan yang diterbitkan oleh Seksi terkait selain Seksi Penagihan diteruskan ke Seksi Pelayanan untuk diberikan penomoran oleh Seksi Pelayanan.
     
     
    e.
    Penomoran produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual di KPP dilakukan oleh Seksi Pelayanan dan Seksi Penagihan sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    f.
    Seksi Pelayanan dan Seksi Penagihan membuat rekapitulasi penomoran atas produk hukum yang diterbitkan secara manual pada Suku Register Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum yang Diterbitkan Secara Manual dan menyampaikannya ke Kepala Seksi Pelayanan dan/atau Kepala Seksi Penagihan ketika sistem informasi DJP telah berfungsi kembali.
     
     
    g.
    Apabila sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan normal), Kepala Seksi Pelayanan dan/atau Kepala Seksi Penagihan membuat Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar sesuai dengan contoh format sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    h.
    Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar dibuat paling lambat satu hari sejak sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan sudah normal).
     
     
    i.
    Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar disampaikan ke OC untuk segera dilakukan perekaman pada sistem informasi.
     
     
    j.
    Selanjutnya pegawai pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I/II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pemeriksaan, dan Seksi Penagihan yang menerbitkan produk hukum perpajakan secara manual, segera melakukan perekaman atas semua produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual tersebut ke dalam sistem informasi DJP melalui menu kahar.
     
     
    k.
    Perekaman dan penerbitan sebagaimana huruf j dilaksanakan paling lambat hari kerja berikutnya setelah Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar direkam oleh OC.
     
     
    l.
    Kepala Seksi Pelayanan dan/atau Kepala Seksi Penagihan melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap hasil perekaman data produk hukum yang diterbitkan secara manual pada sistem informasi DJP.
     
    5.
    Penerbitan Produk Hukum Perpajakan dan Tindak Lanjut Penerbitan Produk Hukum Perpajakan secara Manual di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
     
     
    a.
    Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar, Kanwil DJP tetap menerbitkan produk hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan dan proses bisnis yang berlaku.
     
     
    b.
    Pada saat terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar di Kanwil DJP, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menugaskan Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer untuk menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan/atau pihak terkait informasi tentang gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar yang sedang terjadi di Kanwil DJP. Selanjutnya, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer membuat konsep Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP.
     
     
    c.
    Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyampaikan Pengumuman Gangguan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditandatangani oleh Kepala Kanwil kepada Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan dan Penelaah Keberatan dalam rangka penerbitan produk hukum perpajakan di Kanwil DJP.
     
     
    d.
    Penerbitan produk hukum perpajakan dilakukan oleh masing-masing Seksi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
     
    e.
    Penomoran produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual di Kanwil DJP dilakukan oleh Seksi Evaluasi Keberatan, Banding dan Pengurangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    f.
    Seksi Evaluasi Keberatan, Banding dan Pengurangan membuat rekapitulasi penomoran atas produk hukum yang diterbitkan secara manual pada Suku Register Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum yang Diterbitkan Secara Manual dan menyampaikannya ke Kepala Seksi Evaluasi Keberatan, Banding dan Pengurangan ketika sistem informasi DJP telah berfungsi kembali.
     
     
    g.
    Apabila sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan normal), Kepala Seksi Evaluasi Keberatan, Banding dan Pengurangan membuat Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar sesuai dengan contoh format sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    h.
    Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar dibuat paling lambat satu hari sejak sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak telah berfungsi kembali dan/atau tidak terjadi keadaan kahar (keadaan sudah normal).
     
     
    i.
    Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar disampaikan ke OC untuk segera dilakukan perekaman pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    j.
    Selanjutnya Penelaah Keberatan di Kanwil DJP yang menerbitkan produk hukum perpajakan secara manual, segera melakukan perekaman atas semua produk hukum perpajakan yang diterbitkan secara manual tersebut ke dalam sistem informasi DJP melalui menu kahar.
     
     
    k.
    Perekaman dan penerbitan sebagaimana huruf j dilaksanakan paling lambat hari kerja berikutnya setelah Berita Acara Penerbitan Dokumen Perpajakan dan Produk Hukum secara Manual Sehubungan dengan Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar direkam oleh OC.
     
     
    l.
    Kepala Seksi Evaluasi Keberatan, Banding dan Pengurangan melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap hasil perekaman data produk hukum yang diterbitkan secara manual pada sistem informasi DJP.
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar pada KP2KP yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba KPP Mikro, Kepala KP2KP memberikan layanan administrasi dan menerbitkan produk hukum perpajakan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan uji coba KPP Mikro.
     
    2.
    Dokumen perpajakan dan produk hukum yang sudah diterbitkan dengan sistem penomoran secara manual berdasarkan Surat Edaran sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan tetap harus dilakukan perekaman pada sistem informasi DJP.
     
    3.
    Dalam hal terdapat kesalahan dalam perekaman Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas penerimaan SPT dan/atau permohonan Wajib Pajak pada saat terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Tata Cara Penggantian Bukti Penerimaan Surat (BPS), Pembatalan BPS dan Penghapusan BPS yang berlaku.
     
    4.
    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Operator Console (OC) tidak dapat melakukan pengambilan nomor dalam rangka penerbitan produk hukum perpajakan.
     
    5.
    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-91/PJ/2010 tentang Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    6.
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 November 2017
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    KEN DWIJUGIASTEDI

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-33/PJ/2017 - Perpajakan DDTC