Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Sebagai pedoman prosedur penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan untuk meningkatkan kualitas persidangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||
|
|
|||
1.
|
Pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak dalam rangka persidangan banding atau gugatan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Surat Uraian Banding harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
|
||
|
b.
|
Surat Tanggapan harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
|
||
|
c.
|
Surat Uraian Banding yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung:
|
||
|
|
1)
|
Fotokopi:
|
|
|
|
|
a.
|
Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM;
|
|
|
|
b.
|
SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
|
|
|
|
c.
|
SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB;
|
|
|
2)
|
fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD); dan
|
|
|
|
3)
|
fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya.
|
|
|
d.
|
Surat Tanggapan yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung:
|
||
|
|
1)
|
Fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang KUP; dan
|
|
|
|
2)
|
Fotokopi bukti pengiriman objek gugatan.
|
|
|
e.
|
Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta data pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dikirim oleh Kanwil DJP ke Pengadilan Pajak dengan tembusan harus dikirim ke Direktorat Keberatan dan Banding yang dilengkapi:
|
||
|
|
1)
|
Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
|
|
|
|
2)
|
Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan atau Laporan Penelitian lainnya atas obyek yang diajukan gugatan.
|
|
2.
|
Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permintaan menghadiri sidang banding atau gugatan diterima dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
3.
|
Petugas sidang yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Mempersiapkan dan mempelajari berkas-berkas yang akan digunakan dalam persidangan;
|
||
|
b.
|
Membuat resume pokok sengketa dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
|
||
|
c.
|
Membuat laporan hasil sidang banding atau gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal sidang banding atau gugatan dilaksanakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
4.
|
Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta kehadiran Pemeriksa/Penelaah Keberatan/Fungsional Penilai PBB/Saksi/pihak ketiga lainnya yang dipandang perlu untuk memberikan penjelasan dalam persidangan banding atau gugatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
5.
|
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|
|||
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Maret 2010 Direktur Jenderal, ttd. Mochamad Tjiptardjo |