Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-27/PJ/2019


    TENTANG
     
    PROSEDUR PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN KEPADA TURIS ASING
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Turis Asing, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Kepada Turis Asing, yang menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
     
    Untuk mempermudah pelaksanaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Bawaan kepada Turis Asing, perlu dirumuskan kembali prosedur yang semula diatur dalam SE-39/PJ/2013 dengan fokus sebagai berikut:
     
    1.
    penyeragaman prosedur penunjukan petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) yang terdiri dari petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran, serta penjelasan mengenai tugas dan wewenangnya;
     
    2.
    penyeragaman prosedur pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di bandar udara, dengan menjelaskan secara rinci prosedur penyelesaian permintaan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing, baik pada saat Aplikasi VAT Refund for Tourists daring (online) maupun luring (offline);
     
    3.
    penyusunan prosedur pengelolaan administrasi dan penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak dalam rangka pelaksanaan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di UPRPPN Bandara;
     
    4.
    penyusunan prosedur penanganan Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail).
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan UPRPPN Bandara dalam menyelenggarakan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
     
     
    a.
    menyeragamkan prosedur penunjukan petugas UPRPPN Bandara;
     
     
    b.
    menyeragamkan proses pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di UPRPPN Bandara;
     
     
    c.
    memberikan panduan bagi petugas UPRPPN Bandara dalam pengelolaan administrasi dan penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak dalam rangka pelaksanaan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di UPRPPN Bandara; dan
     
     
    d.
    memberikan panduan penanganan Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban PKP Toko Retail.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    Prosedur penunjukan petugas UPRPPN Bandara.
     
    2.
    Prosedur pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing.
     
    3.
    Prosedur pengelolaan administrasi dan penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak
     
    4.
    Prosedur penanganan Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban PKP Toko Retail
     
    5.
    Hal lain sehubungan dengan penyelenggaraan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing
     
     
     
    D.

    Dasar Hukum

     
    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
     
    2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Niiai Kepada Turis Asing.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Pengertian:
     
     
    a.
    Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
     
     
    b.
    Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing dari PKP Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
     
     
    c.
    PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
     
     
    d.
    UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari KPP, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.
     
     
    e.
    Konter Pemeriksaan adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
     
     
    f.
    Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
     
     
    g.
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    h.
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
     
     
    i.
    Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
     
     
    j.
    Formulir Permintaan Pengembalian PPN adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan.
     
     
    k.
    Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
     
     
    l.
    UP Pengembalian Pajak adalah UP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
     
     
    m.
    Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
     
     
    n.
    TUP Pengembalian Pajak adalah TUP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing.
     
     
    o.
    Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah non-kementerian.
     
     
    p.
    Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
     
     
    q.
    Pemegang UP Pengembalian Pajak adalah:
     
     
     
    1)
    Bendahara Pengeluaran; atau
     
     
     
    2)
    BPP pada UPRPPN Bandara yang melakukan pembayaran pengembalian PPN.
     
     
    r.
    Aplikasi VAT Refund for Tourists adalah aplikasi yang mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan satu kesatuan dengan petunjuk penggunaannya (user manual).
     
    2.
    Penunjukan KPP Pengelola UPRPPN Bandara
     
     
    a.
    KPP pengelola adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat keberangkatan Turis Asing meninggalkan Indonesia.
     
     
    b.
    Dalam hal bandar udara sebagaimana dimaksud pada huruf a berada dalam wilayah kerja lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk 1 (satu) KPP Pratama untuk menyelenggarakan layanan pengembalian PPN kepada Turis Asing.
     
    3.
    Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara
     
     
    a.
    Kepala KPP menunjuk petugas UPRPPN Bandara, yang terdiri dari petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran, dengan menerbitkan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara.
     
     
    b.
    Petugas Konter Pembayaran merupakan BPP yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
     
    4.
    Pengembalian PPN Barang Bawaan Kepada Turis Asing
     
     
    a.
    Turis Asing mengajukan permintaan kembali PPN Barang Bawaan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui UPRPPN Bandara, pada saat akan meninggalkan Indonesia di bandar udara dengan cara menunjukkan:
     
     
     
    1)
    paspor;
     
     
     
    2)
    pas naik pesawat (boarding pass) keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean atau dokumen lain yang menunjukkan keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean dengan moda transportasi pesawat udara non-komersial;
     
     
     
    3)
    Faktur Pajak Khusus yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail; dan
     
     
     
    4)
    Barang Bawaan,
     
     
     
    serta pengajuan permintaan pengembalian tersebut tidak dapat diwakilkan.
     
     
    b.
    Contoh dokumen lain sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) yaitu manifest penumpang pesawat udara non-komersial.
     
     
    c.
    Berdasarkan permintaan kembali PPN sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Konter Pemeriksaan di UPRPPN Bandara melakukan penelitian terhadap:
     
     
     
    1)
    status Turis Asing yang meminta kembali PPN, yaitu:
     
     
     
     
    a)
    bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau permanent resident of indonesia; dan
     
     
     
     
    b)
    tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya;
     
     
     
    2)
    nilai PPN yang diminta kembali paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
     
     
     
    3)
    Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali.
     
     
    d.
    Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan angka 2), dilakukan melalui Aplikasi VAT refund for Tourists sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Meneliti status Turis Asing yang meminta kembali PPN berdasarkan informasi pada paspor Turis Asing:
     
     
     
     
    a)
    dalam hal tidak memenuhi ketentuan huruf c angka 1), permintaan pengembalian ditolak; atau
     
     
     
     
    b)
    dalam hal memenuhi ketentuan huruf c angka 1), permintaan pengembalian dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
     
     
     
    2)
    Terhadap permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b), petugas UPRPPN Bandara melakukan pengecekan terhadap jumlah pembelian Turis Asing berdasarkan nomor paspor Turis Asing:
     
     
     
     
    a)
    dalam hal nilai PPN yang diminta kembali kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), permintaan pengembalian PPN ditolak; atau
     
     
     
     
    b)
    dalam hal nilai PPN yang diminta kembali lebih dari atau sama dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), permintaan pengembalian PPN dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
     
     
    e.
    Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3) dengan cara melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus. Pencocokan jenis dan jumlah dilakukan dengan memperhatikan prioritas pemberian pelayanan pengembalian PPN kepada Turis Asing.
     
     
    f.
    Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e, petugas Konter Pemeriksaan:
     
     
     
    1)
    mencetak Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh Turis Asing, dalam hal permintaan pengembalian disetujui baik seluruhnya atau sebagian; atau
     
     
     
    2)
    mencetak Formulir Permintaan Pengembalian PPN dan menyerahkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN yang telah diberi tanda penolakan beserta Faktur Pajak Khusus kepada Turis Asing, dalam hal permintaan pengembalian PPN ditolak.
     
     
    g.
    Atas permintaan kembali PPN yang disetujui untuk diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1):
     
     
     
    1)
    petugas Konter Pembayaran melakukan pembayaran kepada Turis Asing secara tunai dalam mata uang Rupiah, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
     
     
     
    2)
    dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), petugas Konter Pemeriksaan memberitahukan kepada Turis Asing bahwa pembayaran dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian dan meminta nomor rekening Turis Asing
     
     
    h.
    Dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun Turis Asing:
     
     
     
    1)
    tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer; dan/atau
     
     
     
    2)
    menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang Rupiah, pengembalian PPN dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan atas selisihnya tidak dikembalikan.
     
    5.
    Pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing, dalam hal Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian PPN dengan menunjukkan Faktur Pajak Khusus yang belum tersedia datanya dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists atau dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists di UPRPPN Bandara dalam kondisi luring (offline)
     
     
    a.
    Berdasarkan permintaan kembali PPN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, petugas Konter Pemeriksaan di UPRPPN Bandara:
     
     
     
    1)
    Meneliti status Turis Asing yang meminta kembali PPN berdasarkan informasi pada paspor Turis Asing, sebagai berikut:
     
     
     
     
    a)
    dalam hal tidak memenuhi ketentuan angka 4 huruf c angka 1), permintaan pengembalian PPN ditolak; atau
     
     
     
     
    b)
    dalam hal memenuhi ketentuan angka 4 huruf c angka 1), permintaan pengembalian PPN dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
     
     
     
    2)
    Meneliti data Faktur Pajak Khusus yang diserahkan Turis Asing dengan melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tersedia (contoh telepon dan whatsapp messenger) kepada PKP Toko Retail yang menerbitkan Faktur Pajak Khusus tersebut.
     
     
     
    3)
    Melakukan pengecekan jumlah pembelian Turis Asing berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2):
     
     
     
     
    a)
    dalam hal nilai PPN yang diminta kembali kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), permintaan pengembalian PPN ditolak; atau
     
     
     
     
    b)
    dalam hal nilai PPN yang diminta kembali lebih dari atau sama dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), permintaan pengembalian PPN dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
     
     
     
    4)
    Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3), dilakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus. Pencocokan jenis dan jumlah Faktur Pajak Khusus dilakukan dengan memperhatikan prioritas pemberian pelayanan pengembalian PPN kepada Turis Asing.
     
     
    b.
    Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Konter Pemeriksaan:
     
     
     
    1)
    membuat Formulir Permintaan Pengembalian PPN secara manual untuk dibubuhi tanda tangan oleh Turis Asing, dalam hal permintaan pengembalian PPN disetujui seluruhnya atau sebagian; atau
     
     
     
    2)
    membuat Formulir Permintaan Pengembalian PPN secara manual dan menyerahkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN manual yang telah diberi tanda penolakan beserta Faktur Pajak Khusus kepada Turis Asing, dalam hal permintaan pengembalian PPN ditolak.
     
     
    c.
    Atas permintaan kembali PPN yang disetujui untuk diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g dan huruf h.
     
    6.
    Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN kepada Turis Asing
     
     
    a.
    Setelah menyelesaikan proses pengembalian PPN kepada Turis Asing dalam jadwal penugasannya, petugas UPR PPN Bandara membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengembalian PPN kepada Turis Asing, dengan menggunakan Aplikasi VAT Refund for Tourists, yang memuat informasi tentang:
     
     
     
    1)
    Posisi UP Pengembalian Pajak;
     
     
     
    2)
    Formulir Permintaan Pengembalian PPN kepada Turis Asing yang dibuat secara manual;
     
     
     
    3)
    Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan belum tersedia datanya dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists.
     
     
     
    Dalam hal menu pelaporan belum tersedia dalam aplikasi, laporan dapat dibuat secara manual.
     
     
    b.
    Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, digunakan untuk:
     
     
     
    1)
    memberikan informasi posisi harian UP Pengembalian Pajak di UPRPPN Bandara, sebagai dasar pengajuan penggantian UP Pengembalian Pajak yang telah dibayarkan kepada Turis Asing secara tunai;
     
     
     
    2)
    pengawasan atas Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan belum tersedia datanya dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists; dan
     
     
     
    3)
    pengawasan atas Formulir Permintaan Pengembalian PPN yang dibuat secara manual dan belum direkam dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists.
     
    7.
    Penanganan Terhadap Faktur Pajak Khusus yang Dibuat Secara Manual
     
     
    a.
    Atas Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan belum direkam oleh PKP Toko Retail paling lama 1 (satu) hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali, petugas UPRPPN Bandara:
     
     
     
    1)
    menghimbau PKP Toko Retail melalui saluran komunikasi yang tersedia (contoh telepon dan whatsapp messenger) untuk segera merekam Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual tersebut ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists;
     
     
     
    2)
    mengirimkan fotokopi Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual tersebut ke KPP pengelola, dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dilaksanakan oleh PKP Toko Retail dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pengembalian PPN kepada Turis Asing.
     
     
    b.
    Berdasarkan data Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan belum tersedia datanya dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists, KPP pengelola menindaklanjuti dengan cara:
     
     
     
    1)
    mengirimkan fotokopi Faktur Pajak Khusus tersebut ke KPP tempat PKP Toko Retail terdaftar untuk ditindaklanjuti;
     
     
     
    2)
    dalam hal KPP pengelola merupakan KPP tempat PKP Toko Retail terdaftar:
     
     
     
     
    a)
    melakukan kunjungan (visit) ke PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing;
     
     
     
     
    b)
    membuat laporan hasil kunjungan (visit) dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban PKP Toko Retail; dan
     
     
     
     
    c)
    mengusulkan pencabutan hak akses Aplikasi VAT Refund for Tourists.
     
     
    c.
    Berdasarkan data Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan belum tersedia datanya dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists, yang diterima dari KPP pengelola, KPP tempat PKP Toko Retail terdaftar menindaklanjuti dengan cara sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2).
     
    8.
    Pengawasan atas Pelaksanaan Kewajiban PKP Toko Retail
     
     
    a.
    KPP tempat PKP Toko Retail terdaftar dapat melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak toko retail.
     
     
    b.
    Dalam hal PKP Toko Retail tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPP tempat PKP Toko Retail terdaftar mengusulkan pencabutan hak akses Aplikasi VAT Refund for Tourists, setelah melakukan pembinaan.
     
    9.
    Hal Lain Sehubungan Dengan Penyelenggaraan Layanan Pengembalian PPN Kepada Turis Asing
     
     
    a.
    Pengembalian PPN kepada Turis Asing sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf g dan huruf h dibebankan pada akun 411211 (Pendapatan PPN Dalam Negeri) KPP.
     
     
    b.
    Untuk menyelenggarakan layanan pengembalian PPN kepada Turis Asing, KPP pengelola menggunakan:
     
     
     
    1)
    biaya operasional dari anggaran KPP pengelola atau anggaran satker yang tersedia melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L); dan
     
     
     
    2)
    sarana dan prasarana yang dimiliki KPP pengelola.
     
     
    c.
    Dalam hal terdapat kekurangan atau belum tersedia biaya operasional serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPP pengelola dapat mengajukan usulan:
     
     
     
    1)
    permintaan anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal; dan/atau
     
     
     
    2)
    kebutuhan sarana dan prasarana kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Sekretaris Direktorat Jenderal, dengan tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
     
     
     
    F.

    Prosedur

     
    1.
    Prosedur Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 3, tercantum dalam Lampiran huruf A;
     
    2.
    Prosedur Pengembalian PPN bagi Turis Asing sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 4, tercantum dalam Lampiran huruf B;
     
    3.
    Laporan Pertanggungjawaban Pengembalian PPN kepada Turis Asing sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 6, tercantum dalam Lampiran huruf C,
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    G.

    Penutup

     
    Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran nomor SE-39/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 September 2019
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    ROBERT PAKPAHAN

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-27/PJ/2019 - Perpajakan DDTC