Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN
|
||||
|
||||
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah;
|
||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
||
|
4.
|
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
|
||
|
5.
|
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan,
|
||
|
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|||
A.
|
Umum |
|||
|
Kode unik nota penghitungan dan ketetapan pajak diperlukan untuk mewujudkan ketertiban serta memberikan kemudahan administrasi dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2021 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak, belum mengakomodasi kode ketetapan untuk:
|
|||
|
1.
|
Pajak Penghasilan yang bersifat Final atas:
|
||
|
|
a.
|
Penghasilan Tertentu Berupa Bagian Harta Bersih yang Dikenai Tambahan Pajak Penghasilan; dan
|
|
|
|
b.
|
Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan bagi Orang Pribadi;
|
|
|
2.
|
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
|
||
|
3.
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
|
||
|
4.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Dikompensasikan; dan
|
||
|
5.
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Dikompensasikan
|
||
|
|
|
||
|
Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Kode Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak.
|
|||
|
|
|
||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||
|
1.
|
Maksud
|
||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak.
|
||
|
2.
|
Tujuan
|
||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.
|
||
|
|
|
||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
|||
|
1.
|
Kode Nota Penghitungan; dan
|
||
|
2.
|
Kode Ketetapan Pajak.
|
||
|
|
|
||
D.
|
Dasar |
|||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak;
|
||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2020 tentang Bea Meterai;
|
||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;
|
||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017;
|
||
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
|
||
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai;
|
||
|
16.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak;
|
||
|
17.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;
|
||
|
18.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
19.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintahan;
|
||
|
20.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
|
||
|
21.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2022 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak;
|
||
|
|
|
||
E.
|
Materi |
|||
|
1.
|
Kode Nota Penghitungan
|
||
|
|
a.
|
Kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan atau penelitian.
|
|
|
|
b.
|
Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|
|
2.
|
Kode Ketetapan Pajak
|
||
|
|
a.
|
Kode ketetapan pajak diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut
|
|
|
|
|
1)
|
Pajak Penghasilan (PPh);
|
|
|
|
2)
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
|
|
|
|
3)
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
|
|
|
|
4)
|
Bunga/Denda Penagihan;
|
|
|
|
5)
|
Pajak Penghasilan Final;
|
|
|
|
6)
|
Pajak Penghasilan Migas;
|
|
|
|
7)
|
Pajak Penjualan Batubara;
|
|
|
|
8)
|
Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
|
|
|
|
9)
|
Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
|
|
|
|
10)
|
Bea Meterai;
|
|
|
|
11)
|
Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;
|
|
|
|
12)
|
Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya);
|
|
|
|
13)
|
Pajak Pertambahan Nilai Lainnya;
|
|
|
|
14)
|
Imbalan Bunga yang Seharusnya Tidak Diberikan.
|
|
b.
|
Kode Ketetapan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
||
|
|
|
|
|
F.
|
Penutup |
|||
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|
|
||
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2022
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
|