Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
|
|||
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah;
|
||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
||
|
4.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
|
||
|
5.
|
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
|
||
|
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|||
A.
|
Umum |
|||
|
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab dan Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Uni Emirat Arab.
|
|||
|
|
|||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||
|
1.
|
Maksud
|
||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Uni Emirat Arab.
|
||
|
2.
|
Tujuan
|
||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Uni Emirat Arab dapat berjalan sebagaimana mestinya.
|
||
|
|
|
||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
|||
|
1.
|
keberlakuan P3B Indonesia-Uni Emirat Arab;
|
||
|
2.
|
proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab;
|
||
|
3.
|
saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Uni Emirat Arab; dan
|
||
|
4.
|
pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Uni Emirat Arab.
|
||
|
|
|
||
D.
|
Dasar |
|||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
|
||
|
3.
|
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income.
|
||
|
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol.
|
||
|
5.
|
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
||
|
6.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
||
|
|
|
||
E.
|
Materi |
|||
|
1.
|
P3B Indonesia-Uni Emirat Arab telah berlaku efektif sejak 1 Juni 1999.
|
||
|
2.
|
Protokol P3B Indonesia-Uni Emirat Arab telah berlaku efektif sejak 1 Juni 1999.
|
||
|
3.
|
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab;
|
||
|
|
a.
|
Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017 dan Pemerintah Uni Emirat Arab menandatangani Konvensi pada 27 Juni 2018.
|
|
|
|
b.
|
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
|
|
|
|
c.
|
berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab memilih P3B Indonesia-Uni Emirat Arab untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab akan memodifikasi P3B Indonesia-Uni Emirat Arab; dan
|
|
|
|
d.
|
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Uni Emirat Arab menyampaikan instrumen pengesahannya pada 29 Mei 2019.
|
|
|
4.
|
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Uni Emirat Arab pada tanggal 1 September 2019.
|
||
|
5.
|
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Uni Emirat Arab:
|
||
|
|
a.
|
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
|
|
|
|
b.
|
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenai pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Uni Emirat Arab.
|
|
|
6.
|
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Uni Emirat Arab antara lain:
|
||
|
|
a.
|
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Uni Emirat Arab untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
|
|
|
|
b.
|
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Uni Emirat Arab sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
|
|
|
|
c.
|
Pasal 16:
|
|
|
|
|
1)
|
ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal (25) ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Uni Emirat Arab sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B Indonesia-Uni Emirat Arab;
|
|
|
|
2)
|
ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal (25) ayat 2 P3B Indonesia-Uni Emirat Arab sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; dan
|
|
|
d. |
Pasal 17 ayat 1 Konvensi mengganti Pasal (9) ayat 2 P3B Indonesia-Uni Emirat Arab sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Uni Emirat Arab, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
|
|
F.
|
Penutup |
|||
|
1.
|
Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Uni Emirat Arab. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
|
||
|
2.
|
Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Uni Emirat Arab dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Uni Emirat Arab.
|
||
|
|
|
||
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
|