Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.41/1998 TENTANG
PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN TBPFLN BAGI MAHASISWA/PELAJAR YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
| ||
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan:
| ||
|
|
a.
|
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugas belajar di luar negeri (dinas).
| |
|
|
b.
|
Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
| |
|
|
c.
|
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/biaya perusahaan.
| |
|
2.
|
Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah:
| ||
|
|
a.
|
1.
|
PNS dan anggota ABRI, dikecualikan dari pembayaran TBPFLN saat bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor dinas yang dilengkapi dengan surat tugas atau perjalanan dinas (Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 46 Tahun 1994). Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (istri, anak dan sebagainya) maka pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.
|
|
|
|
2.
|
Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.
|
|
|
b.
|
1.
|
Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa-pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran PPh (Pasal 3 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994). Namun bagi anggota keluarga yang menyertainya tidak termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh termaksud.
|
|
|
|
2.
|
Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.
|
|
|
c.
|
1.
|
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/perusahaan pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri/tempat belajar, tidak dikecualikan dari pembayaran PPh.
|
|
|
|
2.
|
Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.
|
|
| |||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
| |||
|
5 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.