Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-15/PJ.41/1998

     
    TENTANG
     
    PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN TBPFLN BAGI MAHASISWA/PELAJAR YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    1. 
    Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan:
     
    a.
    Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugas belajar di luar negeri (dinas).
     
    b.
    Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
     
    c.
    Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/biaya perusahaan.
    2.
    Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah:
     
    a.
    1.
    PNS dan anggota ABRI, dikecualikan dari pembayaran TBPFLN saat bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor dinas yang dilengkapi dengan surat tugas atau perjalanan dinas (Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 46 Tahun 1994). Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (istri, anak dan sebagainya) maka pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.
     
     
    2.
    Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.
     
    b.
    1.
    Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa-pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran PPh (Pasal 3 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994). Namun bagi anggota keluarga yang menyertainya tidak termasuk yang dikecualikan dari pembayaran PPh termaksud.
     
     
    2.
    Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.
     
    c.
    1.
    Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri/perusahaan pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri/tempat belajar, tidak dikecualikan dari pembayaran PPh.
     
     
    2.
    Pada waktu cuti pulang ke Indonesia dan waktu bertolak kembali ke tempat tugas/belajar dapat diberikan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri maksimum 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, yang pelaksanaannya diatur dalam butir 2.2.e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-43/PJ.41/1995 tanggal 21 September 1995.
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    5 Mei 1998
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-15/PJ.41/1998 - Perpajakan DDTC