Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-15/PJ.41/1995 

     
    TENTANG
     
    PEMBAYARAN PPh BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE L.N. (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 3)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dan Nomor: 653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Pada Waktu Bertolak ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, untuk pelaksanaannya diberikan petunjuk sebagai berikut:
    1.
    Setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994 diwajibkan membayar Pajak Penghasilan sebesar:
     
    a.
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap Orang Pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
     
    b.
    Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap Orang Pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
     
    c.
    Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat.
    2.
    Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut:
     
    2.1.
    Pembebasan pembayaran Pajak Penghasilan langsung diberikan oleh pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri, bagi mereka yang tersebut di bawah ini:
     
     
    a.
    Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan menggunakan paspor diplomatik yang menurut ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan yang diberikan termasuk pula untuk istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya, yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi (Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor: SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).
     
     
    b.
    Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota rumah tangga.
    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi (Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor: SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).
     
     
    c.
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan.
     
     
    d.
    Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya.
     
     
    e.
    Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dilakukan pada dana Ongkos Naik Haji (ONH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama dengan menunjukkan daftar nama para Jemaah haji oleh pimpinan rombongan.
     
     
    f.
    Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan pemberangkatan setempat, kecuali pengiriman calon TKI untuk program pelatihan di luar negeri yang tidak sambil bekerja di negara tersebut.
     
     
    g.
    Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain.
     
     
    h.
    Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
     
     
    i.
    Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia, dengan memperlihatkan surat perintah meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
     
     
    j.
    Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur Internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lain dari perusahaan yang bersangkutan.
     
    2.2.
    Pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri, diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di Pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak bagi mereka yang tersebut di bawah ini:
     
     
    a.
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung.
     
     
    b.
    Anggota misi kesenian, misi olah raga, misi keagamaan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 638/KMK.04/1994 yaitu:
     
     
     
    (1)
    Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
     
     
     
    (2)
    Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olah raga dalam rangka Olimpiade, Asian Games, Sea Games dan pertandingan olah raga penderita cacat, dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
     
     
     
    (3)
    Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konferensi atau perlombaan bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama.
     
     
    c.
    Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
     
     
    d.
    Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Pejabat yang ditunjuk. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri KPP Batam.
     
     
    e.
    Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pembebasan hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang diberikan berlaku sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan untuk sekali pemberangkatan.
     
     
    f.
    Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
    Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
     
     
    g.
    Orang Asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan tersebut dengan menyerahkan surat tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dimana pemberi penghasilan terdaftar.
     
     
    h.
    Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat rekomendasi sebagai mahasiswa/pelajar dari Pimpinan Perguruan Tinggi/sekolah yang bersangkutan. Pembebasan ini tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.
     
     
    i.
    Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau lembaga resmi pemerintah lainnya dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) dengan menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari LIPI atau lembaga resmi pemerintah lainnya atau DEPDIKBUD dan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.
     
     
    j.
    Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.
     
     
    k.
    Orang Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota Misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial dengan menyerahkan surat persetujuan rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Sosial serta surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya.
     
     
    l.
    Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
     
     
    m.
    Mereka yang menurut ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri tetapi tidak mempergunakan paspor diplomatik atau paspor dinas dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan.
     
    2.3.
    Bagi orang pribadi warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pembebasan diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak sebagai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di mana Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti SKBFLN.
    Surat keterangan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut telah melaksanakan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh Formulir terlampir.
    3.
    Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut:
     
    3.1
    Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) wajib dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan.
     
    3.2
    Pembayaran dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dan Bank-bank yang ditunjuk), dipelabuhan tempat pemberangkatan.
    4.
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan fiskal luar negeri yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
     
     
    Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    23 Maret 1995
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    FUAD BAWAZIER

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-15/PJ.41/1995 - Perpajakan DDTC