Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-131/PJ/2010

     
    TENTANG
    PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGEMBALIAN BARANG KENA PAJAK ATAU PEMBATALAN JASA KENA PAJAK YANG FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHANNYA TIDAK MENCANTUMKAN IDENTITAS PEMBELI ATAU PENERIMA JASA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
       
    1.
    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur:
     
    a.
    Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
     
    b.
    Pasal 5A ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut;
     
    c.
    Pasal 5A ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut;
     
    d.
    Pasal 9 ayat (8) huruf f, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
     
    e.
    Pasal 13 ayat (5) huruf b, bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antara lain nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.
     
     
    2.
    Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain diatur:
     
    a.
    Pasal 4 ayat (1), dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;
     
    b.
    Pasal 5 ayat (1), dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
     
    c.
    Pasal 4 ayat (2) huruf c, nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan diantaranya adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
     
    d.
    Pasal 5 ayat (2) huruf c, nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan diantaranya nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
     
    e.
    Pasal 4 ayat (8) huruf a, pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
     
    f.
    Pasal 5 ayat (8) huruf a, pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
    3.
    Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa:
     
    a.
    Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
     
    b.
    Nota retur atau nota pembatalan merupakan sarana/dokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keterangan/informasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;
     
    c.
    Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.
     
     
     
    Surat-surat penegasan yang bertentangan dengan subtansi ketentuan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 November 2010
    Direktur Jenderal,
    ttd.
    ttd.Mochamad Tjiptardj

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-131/PJ/2010 - Perpajakan DDTC