Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-11/PJ/2022


    TENTANG

    PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN OBJEK PAJAK UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
         
    A.

    Umum

     
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil Penilaian, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Penilai Pajak dalam melaksanakan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pemahaman mengenai Penilaian Objek Pajak dan keseragaman pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
     
    1.
    pengertian;
     
    2.
    ketentuan Penilaian;
     
    3.
    penetapan NJOP PBB melalui Pendekatan Penilaian dan/atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
     
    4.
    Pendekatan Penilaian;
     
    5.
    pelaksanaan Penilaian; dan
     
    6.
    ketentuan lain-lain.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;
     
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;
     
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
     
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    E.

    Uraian

     
    1.
    Pengertian
     
     
    a.
    Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang­ Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan beserta perubahannya.
     
     
    b.
    Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
     
     
    c.
    Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
     
     
    d.
    Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB.
     
     
    e.
    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
     
     
    f.
    Tanggal Penilaian adalah tanggal 1 Januari Tahun Pajak.
     
     
    g.
    Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian.
     
     
    h.
    Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan objek pajak PBB Sektor Lainnya.
     
     
    i.
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
     
     
    j.
    Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.
     
     
    k.
    Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB.
     
     
    I.
    Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
     
     
    m.
    Pemeriksaan PBB yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
     
     
    n.
    Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
     
     
    o.
    Pendekatan Penilaian adalah suatu pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai objek Penilaian.
     
     
    p.
    Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah Pendekatan Penilaian dalam penentuan NJOP dengan cara membandingkan Objek Pajak yang dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan, fungsinya sama, dan telah diketahui harga jualnya.
     
     
    q.
    Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah Pendekatan Penilaian dalam penentuan NJOP berdasarkan pada hasil produksi Objek Pajak tersebut.
     
     
    r.
    Nilai Perolehan Baru adalah Pendekatan Penilaian dalam penentuan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Objek Pajak dan dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik Objek Pajak tersebut.
     
     
    s.
    Biaya Pembangunan Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu Objek Pajak bangunan baru dengan menggunakan material bahan bangunan yang sama atau identik dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian.
     
     
    t.
    Biaya Penggantian Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu Objek Pajak bangunan baru dengan menggunakan material bahan bangunan subtitusi yang sama fungsinya dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian.
     
     
    u.
    Surat Perintah Penilaian yang selanjutnya disingkat SPPn adalah surat perintah untuk melakukan Penilaian.
     
     
    v.
    Unit Pelaksana Penilaian yang selanjutnya disingkat UPPn adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Penilaian.
     
     
    w.
    Laporan Penilaian adalah dokumen tertulis dan/atau elektronik yang memuat data objek Penilaian dan pendapat Penilai atas nilai suatu objek Penilaian.
     
     
    x.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    y.
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan Penilaian
     
     
    a.
    Tujuan Penilaian
     
     
     
    1)
    Penilaian dilaksanakan dengan tujuan untuk penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB pada Tanggal Penilaian.
     
     
     
    2)
    Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dalam rangka:
     
     
     
     
    a)
    penerbitan SPPT;
     
     
     
     
    b)
    penerbitan SKP PBB;
     
     
     
     
    c)
    penyelesaian upaya hukum oleh Wajib Pajak berupa:
     
     
     
     
     
    (1)
    keberatan PBB; atau
     
     
     
     
     
    (2)
    permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; atau
     
     
     
     
    d)
    menghitung PBB terutang atas tindak pidana di bidang PBB.
     
     
    b.
    Objek Penilaian
     
     
     
    1)
    Objek Penilaian meliputi bumi dan/atau bangunan.
     
     
     
     
    a)
    Bumi terdiri atas:
     
     
     
     
     
    (1)
    permukaan bumi, yang meliputi:
     
     
     
     
     
     
    (a)
    tanah, termasuk pengembangan tanah berupa tanaman; dan
     
     
     
     
     
     
    (b)
    perairan darat serta laut wilayah Indonesia; dan
     
     
     
     
     
    (2)
    tubuh bumi di bawah permukaan bumi.
     
     
     
     
    b)
    Bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a).
     
     
     
    2)
    Jenis areal pada permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) angka (1) dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) angka (2) tercantum dalam Lampiran angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    c.
    Pelaksana Penilaian
     
     
     
    1)
    Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dilakukan oleh Penilai, yang meliputi:
     
     
     
     
    a)
    Pejabat Fungsional Penilai Pajak;
     
     
     
     
    b)
    Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak; atau
     
     
     
     
    c)
    Petugas Penilai Pajak.
     
     
     
    2)
    Petugas Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c) diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak.
     
     
     
    3)
    Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan oleh tim Penilai yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim.
     
     
     
    4)
    Susunan tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu:
     
     
     
     
    a)
    1 (satu) orang supervisor merangkap ketua tim dan 1 (satu) orang anggota tim; atau
     
     
     
     
    b)
    1 (satu) orang supervisor dan 1 (satu) orang ketua tim merangkap anggota tim.
     
     
    d.
    Jenis Penilaian
     
     
     
    Jenis Penilaian meliputi Penilaian kantor dan Penilaian lapangan.
     
     
     
    1)
    Penilaian kantor meliputi kegiatan:
     
     
     
     
    a)
    menganalisis data Objek Pajak; dan
     
     
     
     
    b)
    melakukan Penilaian atas Objek Pajak dalam rangka penerbitan SPPT, berdasarkan data dan/atau informasi dalam SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
     
     
     
    2)
    Penilaian lapangan meliputi kegiatan:
     
     
     
     
    a)
    mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan Objek Pajak; dan
     
     
     
     
    b)
    melakukan Penilaian atas Objek Pajak dalam rangka:
     
     
     
     
     
    (1)
    pengawasan;
     
     
     
     
     
    (2)
    Penelitian PBB;
     
     
     
     
     
    (3)
    Pemeriksaan;
     
     
     
     
     
    (4)
    penyelesaian upaya hukum oleh Wajib Pajak berupa:
     
     
     
     
     
     
    (a)
    keberatan PBB; atau
     
     
     
     
     
     
    (b)
    permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; atau
     
     
     
     
     
    (5)
    pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang PBB.
     
     
     
    3)
    Penilaian kantor sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan Penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dilakukan dengan cara:
     
     
     
     
    a)
    Penilaian massal, untuk Objek Pajak yang memiliki karakteristik yang sama dan/atau umum, menggunakan kertas kerja dan/atau analisis berdasarkan aplikasi tertentu untuk mendukung Penilaian. Contoh Objek Pajak yang memiliki karakteristik yang sama dan/atau umum, antara lain perumahan, gudang, pabrik, perkantoran, tubuh bumi eksplorasi, areal offshore, tubuh bumi eksploitasi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi, dan bangunan sederhana atau umum lainnya; atau
     
     
     
     
    b)
    Penilaian individual, untuk Objek Pajak yang memiliki karakteristik yang spesifik, menggunakan kertas kerja dan/atau analisis tertentu sesuai kaidah Penilaian. Contoh Objek Pajak yang memiliki karakteristik yang spesifik, antara lain areal onshore, tubuh bumi eksploitasi atau operasi produksi yang terdapat hasil produksi, bangunan platform, konveyor, sumur minyak dan gas bumi, sumur panas bumi, kilang, pipa, fasilitas penampungan, dan bangunan dengan karakteristik yang spesifik lainnya.
     
     
     
    4)
    Penilaian lapangan atas Objek Pajak dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) angka (1) dapat dilakukan untuk penghitungan NJOP sebagai dasar penerbitan SPPT, dengan kriteria:
     
     
     
     
    a)
    2 (dua) tahun atau lebih tidak dilakukan Penilaian lapangan;
     
     
     
     
    b)
    memiliki potensi kenaikan yang signifikan atas nilai bumi dan/atau bangunan; dan/atau
     
     
     
     
    c)
    terdapat indikasi penambahan luas bumi dan/atau bangunan yang signifikan.
     
     
     
    5)
    Penilaian lapangan atas Objek Pajak dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) angka (2) atau Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) angka (3) dilakukan untuk penghitungan NJOP sebagai dasar penerbitan SKP PBB, dalam hal:
     
     
     
     
    a)
    Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat teguran; atau
     
     
     
     
    b)
    terdapat data yang menyatakan jumlah PBB terutang lebih besar dari PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) Undang-Undang PBB.
     
     
     
    6)
    Penilaian lapangan atas Objek Pajak dalam rangka penyelesaian upaya hukum oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) angka (4) dilakukan untuk penghitungan NJOP sebagai dasar penghitungan PBB terutang pada penyelesaian:
     
     
     
     
    a)
    keberatan PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak; atau
     
     
     
     
    b)
    permohonan pengurangan ketetapan PBB berupa SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
     
     
     
    7)
    Penilaian lapangan atas Objek Pajak dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) angka (5) dilakukan untuk penghitungan NJOP sebagai dasar penghitungan PBB terutang yang digunakan untuk: ·
     
     
     
     
    a)
    pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak pada pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; atau
     
     
     
     
    b)
    pelunasan kerugian pada pendapatan negara oleh Wajib Pajak untuk penghentian penyidikan tindak pidana di bidang PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    3.
    Penetapan NJOP PBB
     
     
    a.
    Dalam rangka penetapan NJOP PBB, Penilai melakukan Penilaian Objek Pajak dengan menggunakan Pendekatan Penilaian dan/atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai NJOP bumi per meter persegi untuk penetapan NJOP PBB.
     
     
    b.
    Cara yang digunakan untuk penetapan NJOP PBB tercantum dalam tabel ringkasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    4.
    Pendekatan Penilaian
     
     
    a.
    Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, meliputi:
     
     
     
    1)
    Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis;
     
     
     
    2)
    Nilai Jual Pengganti; dan
     
     
     
    3)
    Nilai Perolehan Baru.
     
     
    b.
    Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan dalam Penilaian kantor maupun Penilaian lapangan yang dapat dilakukan dengan cara Penilaian massal maupun Penilaian individual.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    5.
    Pendekatan Penilaian Berupa Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis
     
     
    a.
    Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 1) berbasis pada pendekatan data pasar.
     
     
    b.
    Pendekatan Penilaian ini digunakan untuk penentuan NJOP bumi permukaan bumi onshore yang meliputi tanah dan/atau perairan darat, yaitu terdiri dari:
     
     
     
    1)
    areal belum produktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen, pada objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
     
     
     
    2)
    areal belum produktif dan areal emplasemen, pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
     
     
     
    3)
    areal belum produktif dan areal emplasemen, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
     
     
     
    4)
    areal belum produktif dan areal emplasemen, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; dan
     
     
     
    5)
    areal belum dimanfaatkan dan areal emplasemen, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.
     
     
    c.
    Teknis Penilaian dengan menggunakan pendekatan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis dilakukan dengan cara:
     
     
     
    1)
    mengumpulkan data paling sedikit 3 (tiga) objek pembanding berupa transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau penawaran;
     
     
     
    2)
    melakukan analisis terhadap data masing-masing objek pembanding sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk menentukan nilai jual bumi per meter persegi objek pembanding berdasarkan kondisi pada Tanggal Penilaian, dengan melakukan penyesuaian harga berdasarkan jenis transaksi dan waktu transaksi;
     
     
     
    3)
    menghitung estimasi NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai melalui perbandingan dengan masing-masing objek pembanding sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan melakukan penyesuaian harga berdasarkan lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan; dan
     
     
     
    4)
    membuat rata-rata estimasi NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) untuk menentukan NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai.
     
     
    d.
    Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) dilakukan terhadap masing-masing objek pembanding yang meliputi jenis transaksi dan waktu transaksi yang dituangkan dalam bentuk persentase dengan ketentuan:
     
     
     
    1)
    penyesuaian untuk jenis transaksi jual beli sebesar 0% (nol persen) atau penyesuaian untuk jenis transaksi penawaran diberikan persentase sesuai dengan kewajaran negosiasi harga penawaran yang memungkinkan terjadinya harga transaksi; dan
     
     
     
    2)
    penyesuaian untuk waktu transaksi jual beli atau penawaran diberikan persentase sesuai dengan kewajaran dan prinsip time value of money pada Tanggal Penilaian.
     
     
    e.
    Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3) dilakukan terhadap masing-masing objek pembanding yang meliputi penyesuaian lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan menggunakan persentase yang wajar dari data objek pembanding terhadap objek Penilaian dengan ketentuan:
     
     
     
    1)
    jika kondisi objek pembanding dan objek Penilaian sama, maka objek pembanding diberikan penyesuaian O (nol);
     
     
     
    2)
    jika kondisi objek pembanding lebih baik dari objek Penilaian, maka objek pembanding diberikan penyesuaian negatif; atau
     
     
     
    3)
    jika kondisi objek pembanding lebih buruk dari objek Penilaian, maka objek pembanding diberikan penyesuaian positif.
     
     
    f.
    NJOP bumi per meter persegi untuk:
     
     
     
    1)
    areal produktif pada objek pajak PBB Sektor Perkebunan; dan
     
     
     
    2)
    areal produktif pada hutan tanaman pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan, ditentukan dengan cara menambahkan NJOP bumi per meter persegi areal belum produktif dengan pengembangan tanah berdasarkan biaya investasi tanaman sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan biaya investasi tanaman.
     
     
    g.
    NJOP bumi per meter persegi untuk:
     
     
     
    1)
    areal pengaman pada objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
     
     
     
    2)
    areal pengaman pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
     
     
     
    3)
    areal produktif, areal tidak produktif, dan areal pengaman, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
     
     
     
    4)
    areal produktif, areal tidak produktif, dan areal pengaman, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi,
     
     
     
    ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk areal belum produktif.
     
     
    h.
    NJOP bumi per meter persegi untuk areal cadangan produksi, areal tidak produktif, dan areal pengaman, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk areal belum dimanfaatkan.
     
     
    i.
    Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian faktor lokasi, fisik (kontur tanah, ketersediaan infrastruktur, dan jenis tanah), jenis penggunaan tanah, dan keluasan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
     
     
    j.
    Contoh penghitungan NJOP bumi menggunakan pendekatan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis tercantum dalam Lampiran angka Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    6.
    Pendekatan Penilaian Berupa Nilai Jual Pengganti
     
     
    a.
    Nilai Jual Pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 2) berbasis pada pendekatan pendapatan.
     
     
    b.
    Pendekatan Penilaian ini digunakan dalam penentuan NJOP bumi yang terdapat hasil produksi, meliputi:
     
     
     
    1)
    areal produktif berupa blok tebangan dan/atau blok pemanenan pada hutan alam, pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
     
     
     
    2)
    tubuh bumi eksploitasi yang telah mempunyai hasil produksi, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
     
     
     
    3)
    tubuh bumi eksploitasi yang telah mempunyai hasil produksi, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
     
     
     
    4)
    tubuh bumi operasi produksi yang telah mempunyai hasil produksi, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
     
     
     
    5)
    perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan yang telah mempunyai hasil produksi, pada objek pajak PBB Sektor Lainnya.
     
     
    c.
    Penilaian dilakukan dengan cara:
     
     
     
    1)
    menghitung pendapatan Objek Pajak; dan
     
     
     
    2)
    mengalikan pendapatan Objek Pajak dengan angka kapitalisasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP. 
     
     
    d.
    Pendapatan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pendapatan kotor untuk Objek Pajak sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Tubuh bumi eksploitasi pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang merupakan penjualan kotor (gross sales) minyak dan/atau gas bumi sebagaimana tertuang dalam Financial Quarterly Report (FQR) triwulan IV Wajib Pajak pada tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
     
     
     
    2)
    Tubuh bumi eksploitasi pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, yang merupakan hasil perkalian:
     
     
     
     
    a)
    hasil produksi uap yang terjual dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang dengan harga uap; dan/atau
     
     
     
     
    b)
    hasil produksi listrik yang terjual dalam tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB terutang dengan harga listrik.
     
     
    e.
    Harga uap sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) huruf a) dan harga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf d. angka 2) huruf b) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan harga uap dan harga listrik untuk penetapan NJOP.
     
     
    f.
    Pendapatan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pendapatan bersih untuk Objek Pajak sebagai berikut.
     
     
     
    1)
    areal produktif berupa areal blok tebangan dan/atau areal blok pemanenan pada hutan alam, pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
     
     
     
    2)
    tubuh bumi operasi produksi, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
     
     
     
    3)
    perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, pada objek pajak PBB Sektor Lainnya.
     
     
    g.
    Pendapatan bersih pada areal produktif pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) ditentukan dengan cara:
     
     
     
    1)
    Pendapatan bersih hasil hutan merupakan pendapatan kotor hasil hutan dikurangi biaya produksi perhutanan.
     
     
     
    2)
    Pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan hasil perkalian dari:
     
     
     
     
    a)
    jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan
     
     
     
     
    b)
    harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
     
     
     
    3)
    Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (log pond atau log yard).
     
     
     
    4)
    Biaya produksi perhutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dihitung dengan mengalikan:
     
     
     
     
    a)
    rasio biaya produksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai rasio biaya produksi untuk penentuan biaya produksi perhutanan; dengan
     
     
     
     
    b)
    pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada angka 2).
     
     
    h.
    Pendapatan bersih pada tubuh bumi operasi produksi pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 2) ditentukan dengan cara:
     
     
     
    1)
    Pendapatan bersih mineral dan batubara merupakan pendapatan kotor mineral atau batubara dikurangi biaya produksi mineral atau batubara.
     
     
     
    2)
    Pendapatan kotor mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan hasil perkalian dari:
     
     
     
     
    a)
    hasil produksi penambangan mineral atau batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan
     
     
     
     
    b)
    harga jual mineral atau batubara.
     
     
     
    3)
    Harga jual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) merupakan harga yang tertinggi dari perbandingan antara:
     
     
     
     
    a)
    harga jual rata-rata mineral atau batubara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; atau
     
     
     
     
    b)
    harga patokan mineral atau batubara rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang yang ditetapkan oleh:
     
     
     
     
     
    (1)
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada suatu titik serah penjualan (at sale point), untuk komoditas tambang mineral logam dan batubara; atau
     
     
     
     
     
    (2)
    kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota, untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan,
     
     
     
     
    dengan komoditas galian tambang yang sejenis dan setara.
     
     
     
    4)
    Dalam hal tidak terdapat harga jual dan harga patokan yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau kepala daerah, harga komoditas hasil tambang ditentukan berdasarkan analisis Penilai.
     
     
     
    5)
    Biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan:
     
     
     
     
    a)
    pengupasan lapisan tanah yang merupakan kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan/atau pengupasan tanah penutup (stripping over burden);
     
     
     
     
    b)
    pengambilan hasil produksi mineral atau batubara yang merupakan kegiatan pengambilan galian tambang;
     
     
     
     
    c)
    pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batubara yang meliputi kegiatan:
     
     
     
     
     
    (1)
    pembersihan dan pemisahan mineral atau batubara dari bahan galian ikutannya;
     
     
     
     
     
    (2)
    penghancuran mineral atau batubara yang berukuran besar menjadi ukuran tertentu sesuai dengan karakteristiknya; dan/atau
     
     
     
     
     
    (3)
    peningkatan kualitas hasil produksi mineral; dan/atau
     
     
     
     
    d)
    pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara yang merupakan kegiatan pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara dari lokasi penambangan ke titik serah penjualan,
     
     
     
     
    pada tahap operasi produksi.
     
     
     
    6)
    Biaya produksi mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada angka 5) harus sesuai dengan:
     
     
     
     
    a)
    prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan
     
     
     
     
    b)
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
     
     
     
    7)
    Biaya produksi mineral tau batubara sebagaimana dimaksud pada angka 5) yang dapat dijadikan sebagai komponen biaya produksi untuk penghitungan NJOP meliputi biaya:
     
     
     
     
    a)
    pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) antara lain berupa biaya:
     
     
     
     
     
    (1)
    upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah;
     
     
     
     
     
    (2)
    provisi sumber daya hutan dan/atau ganti rugi tegakan pada izin pinjam pakai kawasan hutan;
     
     
     
     
     
    (3)
    iuran tetap; dan/atau
     
     
     
     
     
    (4)
    perizinan lain terkait pembukaan lahan untuk areal tambang.
     
     
     
     
    b)
    pengambilan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) antara lain berupa biaya:
     
     
     
     
     
    (1)
    upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengambilan hasil produksi; dan/atau
     
     
     
     
     
    (2)
    iuran produksi/royalti sejumlah hasil produksi tertambang.
     
     
     
     
    c)
    pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf c) antara lain berupa biaya upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi.
     
     
     
     
    d)
    pengangkutan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) antara lain berupa biaya:
     
     
     
     
     
    (1)
    upah, bahan dan alat yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan di darat dan/atau di perairan sampai dengan titik serah penjualan atas hasil produksi; dan/atau
     
     
     
     
     
    (2)
    penggunaan jalur pengangkutan khusus pertambangan.
     
     
     
    8)
    Penghitungan biaya atas alat sebagaimana dimaksud pada angka 7) huruf a) angka (1), angka 7) huruf b) angka (1), angka 7) huruf c), dan angka 7) huruf d) angka (1) sebesar:
     
     
     
     
    a)
    nilai perolehan alat dalam hal masa manfaat alat tersebut sampai dengan 1 tahun; atau
     
     
     
     
    b)
    nilai penyusutan alat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dalam hal masa manfaat alat tersebut lebih dari 1 tahun.
     
     
     
    9)
    Biaya yang tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan pengupasan lapisan tanah, pengambilan hasil produksi, pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi, dan pengangkutan hasil produksi, yang tidak dapat dijadikan sebagai komponen biaya produksi untuk penghitungan NJOP antara lain berupa biaya:
     
     
     
     
    a)
    analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
     
     
     
     
    b)
    upah, bahan, dan alat yang digunakan oleh kantor pusat kegiatan usaha pertambangan;
     
     
     
     
    c)
    perawatan dan perbaikan gedung kantor atau perumahan karyawan;
     
     
     
     
    d)
    pemasaran dan entertainment;
     
     
     
     
    e)
    reklamasi dan reboisasi;
     
     
     
     
    f)
    asuransi; dan
     
     
     
     
    g)
    surveyor.
     
     
    i.
    Pendapatan bersih pada perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, pada objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 3) ditentukan dengan cara: I
     
     
     
    1)
    Pendapatan bersih merupakan pendapatan kotor dikurangi biaya produksi.
     
     
     
    2)
    Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan hasil perkalian:
     
     
     
     
    a)
    produksi per jenis ikan; dan
     
     
     
     
    b)
    harga jual rata-rata per jenis ikan per satuan berat tertentu, dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.
     
     
     
    3)
    Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditentukan berdasarkan hasil perkalian:
     
     
     
     
    a)
    rasio biaya produksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai rasio biaya produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan; dan
     
     
     
     
    b)
    pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada angka 2).
     
     
     
    4)
    Contoh penghitungan NJOP bumi menggunakan pendekatan Nilai Jual Pengganti tercantum dalam Lampiran angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    7.
    Pendekatan Penilaian Berupa Nilai Perolehan Baru
     
     
    a.
    Nilai Perolehan Baru sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a angka 3) merupakan Pendekatan Penilaian yang berbasis pada pendekatan biaya.
     
     
    b.
    Pendekatan Penilaian ini digunakan untuk penentuan NJOP bangunan yang dilakukan dengan cara:
     
     
     
    1)
    menghitung Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru;
     
     
     
    2)
    menghitung penyusutan fisik bangunan; dan
     
     
     
    3)
    menghitung NJOP bangunan dengan cara mengurangkan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru dengan penyusutan fisik bangunan.
     
     
    c.
    Penghitungan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) dilakukan dengan teknik yang meliputi:
     
     
     
    1)
    teknik meter persegi atau unit terpasang, untuk bangunan yang memiliki spesifikasi dan penggunaan umum; atau
     
     
     
    2)
    teknik survei kuantitas, untuk bangunan yang memiliki spesifikasi dan penggunaan khusus.
     
     
    d.
    Besarnya penyusutan fisik bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) dihitung dengan metode umur efektif.
     
     
    e.
    Contoh penghitungan NJOP bangunan menggunakan pendekatan Nilai Perolehan Baru tercantum dalam Lampiran angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    8.
    Penetapan NJOP PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
     
     
    a.
    Penggunaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai NJOP bumi per meter persegi untuk penetapan NJOP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, meliputi:
     
     
     
    1)
    penentuan NJOP bumi untuk permukaan bumi, yaitu:
     
     
     
     
    a)
    areal tidak produktif serta areal perlindungan dan konservasi, pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
     
     
     
     
    b)
    areal offshore, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
     
     
     
     
    c)
    perairan, pada objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi, serta jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan
     
     
     
     
    dan
     
     
     
    2)
    penentuan NJOP bumi untuk tubuh bumi, yaitu:
     
     
     
     
    a)
    tubuh bumi eksplorasi atau tubuh bumi eksploitasi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; dan
     
     
     
     
    b)
    tubuh bumi eksplorasi atau tubuh bumi operasi produksi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi, pada objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.
     
     
    b.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan dalam Penilaian kantor maupun Penilaian lapangan yang dapat dilakukan dengan cara Penilaian massal maupun Penilaian individual.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    9.
    Pelaksanaan Penilaian
     
     
    a.
    Dasar Penilaian
     
     
     
    1)
    Penilaian dilaksanakan berdasarkan SPPn.
     
     
     
    2)
    Kepala UPPn menerbitkan SPPn sebagaimana dimaksud pada angka 1).
     
     
     
    3)
    Saat penerbitan SPPn oleh Kepala UPPn meliputi:
     
     
     
     
    a)
    1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPOP dan pembetulan SPOP oleh Wajib Pajak, untuk Penilaian kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1);
     
     
     
     
    b)
    setelah tanggal penyampaian SPOP oleh Wajib Pajak diterima KPP, untuk Penilaian lapangan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 2) huruf b); dan
     
     
     
     
    c)
    dalam jangka waktu:
     
     
     
     
     
    (1)
    Penelitian PBB;
     
     
     
     
     
    (2)
    Pemeriksaan;
     
     
     
     
     
    (3)
    penyelesaian Keberatan PBB;
     
     
     
     
     
    (4)
    penyelesaian permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar; atau
     
     
     
     
     
    (5)
    pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang PBB,
     
     
     
     
     
    untuk Penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 2) huruf b).
     
     
     
    4)
    SPPn sebagaimana dimaksud pada angka 2) diterbitkan atas 1 (satu) Objek Pajak dan setiap Tahun Pajak.
     
     
     
    5)
    Dalam hal terdapat perubahan Penilai dalam SPPn sebagaimana dimaksud pada angka 1), Kepala UPPn menerbitkan SPPn perubahan.
     
     
     
    6)
    SPPn sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibuat sesuai dengan:
     
     
     
     
    a)
    contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka VI; dan
     
     
     
     
    b)
    prosedur penerbitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka VII,
     
     
     
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    7)
    SPPn perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 5) dibuat sesuai dengan:
     
     
     
     
    a)
    contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka VIII; dan
     
     
     
     
    b)
    prosedur penerbitan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka IX, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    Jangka Waktu Penilaian
     
     
     
    1)
    Jangka waktu Penilaian meliputi:
     
     
     
     
    a)
    untuk Penilaian kantor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terbit SPPn sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a); atau
     
     
     
     
    b)
    untuk Penilaian lapangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak terbit SPPn sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b).
     
     
     
    2)
    Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala UPPn berdasarkan pertimbangan tertentu dan batas waktu penerbitan SPPT sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara penetapan NJOP.
     
     
     
    3)
    Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala UPPn berdasarkan pertimbangan tertentu.
     
     
     
    4)
    Perpanjangan jangka waktu Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) dilakukan dengan menyampaikan nota dinas perpanjangan jangka waktu.
     
     
     
    5)
    Nota dinas perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    6)
    Prosedur perpanjangan jangka waktu Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) tercantum dalam Lampiran angka XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    c.
    Laporan Penilaian
     
     
     
    1)
    Hasil Penilaian kantor atau Penilaian lapangan dituangkan dalam Laporan Penilaian.
     
     
     
    2)
    Laporan Penilaian dapat berupa Laporan Penilaian kantor atau Laporan Penilaian lapangan.
     
     
     
    3)
    Laporan Penilaian kantor atau Laporan Penilaian lapangan dilampiri dokumen pendukung, meliputi:
     
     
     
     
    a)
    SPPn;
     
     
     
     
    b)
    kertas kerja Penilaian berupa formulir data masukan; dan
     
     
     
     
    c)
    kertas kerja analisis.
     
     
     
    4)
    Formulir data masukan sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b) merupakan formulir data masukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan petunjuk pelaksanaan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara penetapan NJOP.
     
     
     
    5)
    Kertas kerja analisis sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c) terdiri atas:
     
     
     
     
    a)
    kertas kerja analisis NJOP permukaan bumi yang meliputi:
     
     
     
     
     
    (1)
    analisis NJOP permukaan bumi onshore menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara penetapan NJOP; dan/atau
     
     
     
     
     
    (2)
    formulir penghitungan dan penentuan NJOP permukaan bumi offshore;
     
     
     
     
    b)
    kertas kerja analisis NJOP tubuh bumi yang meliputi:
     
     
     
     
     
    (1)
    analisis penentuan harga jual mineral atau batubara dalam Penilaian NJOP tubuh bumi operasi produksi PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan/atau
     
     
     
     
     
    (2)
    formulir penghitungan dan penentuan NJOP tubuh bumi; dan/atau
     
     
     
     
    c)
    kertas kerja penghitungan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru untuk setiap bangunan dan/atau formulir analisis penentuan NJOP bangunan.
     
     
     
    6)
    Penilaian kantor:
     
     
     
     
    a)
    dilakukan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka Xll; dan
     
     
     
     
    b)
    dituangkan hasilnya dalam Laporan Penilaian kantor sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XIII,
     
     
     
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    7)
    Penilaian lapangan:
     
     
     
     
    a)
    dilakukan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XIV; dan
     
     
     
     
    b)
    dituangkan hasilnya dalam Laporan Penilaian lapangan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XV,
     
     
     
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    8)
    Kertas kerja analisis sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf a) angka (2), angka 5) huruf b), dan angka 5) huruf c) tercantum dalam Lampiran angka XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    d.
    Permohonan Bantuan Penilai
     
     
     
    1)
    Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan/atau kompetensi Penilai dalam pelaksanaan Penilaian:
     
     
     
     
    a)
    Kepala KPP dapat meminta bantuan Penilai kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi unit kerjanya; atau
     
     
     
     
    b)
    Kepala Kanwil DJP dapat meminta bantuan Penilai kepada Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian,
     
     
     
     
    dengan menggunakan nota dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas.
     
     
     
    2)
    Prosedur permohonan bantuan Penilai tercantum dalam Lampiran angka XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    e.
    Reviu Penilaian dan Kaji Ulang Laporan Penilaian
     
     
     
    1)
    Dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan Penilaian, dapat dilakukan reviu Penilaian dan kaji ulang Laporan Penilaian.
     
     
     
    2)
    Reviu Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan penelaahan atas konsep Laporan Penilaian lapangan.
     
     
     
    3)
    Kaji ulang Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan penelaahan atas pelaksanaan Penilaian dan Laporan Penilaian lapangan.
     
     
     
    4)
    Prosedur pelaksanaan reviu Penilaian dan kaji ulang Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan reviu dan kaji ulang Laporan Penilaian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    F.

    Ketentuan Lain-lain

     
    1.
    Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP sebagaimana diatur dalam Lampiran II huruf A dan Prosedur Penetapan NJOP PBB untuk Penerbitan SPPT di KPP sebagaimana diatur dalam Lampiran II huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    2.
    Terhadap Penilaian yang dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan SPPT, penyelesaian Penilaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    G.

    Penutup

     
    Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan NJOP PBB agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Mei 2022
    Direktur Jenderal Pajak
    ttd.
    Suryo Utomo

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/PJ/2022 - Perpajakan DDTC