Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-10/PJ/2024


    TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PASAL 9 AYAT 4 KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA BESERTA PROTOKOL
     
     
     
     
     
     
     
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah;
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
     
    4.
    Kepala Unit Pelaksana Teknis.
     
     
     
     
     
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan pencabutan pensyaratan Pasal 9 ayat 6 huruf a serta penyampaian notifikasi tambahan Pasal 9 ayat 8 untuk memberlakukan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Finlandia yang telah disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tanggal 27 Juni 2023, Pemerintah Republik Indonesia juga telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif atas pencabutan pensyaratan dan notifikasi tambahan tersebut kepada OECD pada tanggal 27 November 2023, sehingga perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku dan saat berlaku efektif Pasal 9 ayat 4 Konvensi untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia Beserta Protokol, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Finlandia.
     
     
     
     
     
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Pasal 9 ayat 4 Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
     
     
     
     
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

      Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Pasal 9 ayat 4 Konvensi untuk P3B Indonesia-Finlandia; dan
     
    2.
    pokok-pokok pengaturan Pasal 9 ayat 4 Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia.
     
     
     
     
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
     
    3.
    Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Finland for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, beserta Protocol.
     
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Finland for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, beserta Protocol.
     
    5.
    Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
     
     
     
     
     
     
    E.

    Uraian

     
    1.
    Pemerintah Republik Finlandia menyampaikan kepada OECD pencabutan pensyaratan Pasal 9 ayat 6 huruf a serta menyampaikan notifikasi tambahan Pasal 9 ayat 8 untuk memberlakukan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Konvensi pada tanggal 27 Juni 2023 dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif atas pencabutan pensyaratan dan notifikasi tambahan tersebut kepada OECD pada tanggal 27 November 2023.
     
    2.
    Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Finlandia:
     
     
    a.
    sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2025; dan
     
     
    b.
    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
     
    3.
    Pokok-pokok pengaturan Pasal 9 ayat 4 Konvensi mengganti Pasal 13 ayat 2 P3B Indonesia-Finlandia sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Finlandia dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut.
     
     
     
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Finlandia.
     
    2.
    Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Finlandia dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Pasal 9 ayat 4 Konvensi, termasuk modifikasi MLI atas P3B Indonesia-Finlandia yang telah berlaku efektif pada 1 Januari 2021, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Finlandia.
     
    3.
    Dengan demikian, dengan berlakunya Konvensi untuk P3B Indonesia-Finlandia:
     
     
    a.
    Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi yang memodifikasi P3B Indonesia-Finlandia sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 4 SE-08/PJ.10/2021 tentang Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia tetap berlaku efektif:
     
     
     
    i)
    sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
     
     
     
    ii)
    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
     
     
    b.
    Pasal 9 ayat 4 Konvensi yang memodifikasi P3B Indonesia-Finlandia sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 3 berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025.
     
     
     
     
     
     
     
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Juli 2024
    Direktur Jenderal Pajak
    ttd.
    Suryo Utomo

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-10/PJ/2024 - Perpajakan DDTC