Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-09/PJ.51/2003

     
    TENTANG
     
    STATUS TEMPAT KEGIATAN YANG SEMATA-MATA MELAKUKAN PEMBELIAN ATAU PENGUMPULAN BAHAN BAKU
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sehubungan dengan tempat kegiatan yang semata-mata melakukan pembelian atau pengumpulan bahan baku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain menetapkan bahwa:
     
    a.
    Pasal 1 angka 12
     
     
    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
     
    b.
    Pasal 1 angka 14
     
     
    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
     
    c.
    Pasal 1 angka 16
     
     
    Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
     
    d.
    Pasal 1A ayat (1) huruf f
     
     
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. Sedangkan dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-Undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
    2.
    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tempat kegiatan yang semata-mata melakukan pembelian atau pengumpulan bahan baku tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila:
     
    a.
    tempat tersebut digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan kegiatan pembelian atau pengumpulan Barang Kena Pajak (dalam hal ini bahan baku) guna menjaga ketersediaan bahan baku yang diperlukan dalam kegiatan produksi Pengusaha Kena Pajak di tempat kegiatan usahanya (pabrik); dan
     
    b.
    semata-mata hanya melakukan penyerahan bahan baku yang dibeli atau dikumpulkannya tersebut ke tempat kegiatan usahanya (pabrik) dan tidak melakukan penyerahan kepada pihak lain; serta
     
    c.
    tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas.
     
    Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
     
    19 Februari 2003
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    HADI POERNOMO

     

     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-09/PJ.51/2003 - Perpajakan DDTC