Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||||||||||||||||||
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah;
|
|||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
|
|||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
|
|||||||||||||||||||||||
|
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
A.
|
Umum |
||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia dan Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Finlandia.
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Maksud
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia.
|
|||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Tujuan
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
C.
|
Ruang Lingkup |
||||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
keberlakuan P3B Indonesia-Finlandia;
|
|||||||||||||||||||||||
|
2.
|
proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia;
|
|||||||||||||||||||||||
|
3.
|
saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Finlandia; dan
|
|||||||||||||||||||||||
|
4.
|
pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
D.
|
Dasar |
||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
|
|||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
|
|||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Finland for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income.
|
|||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Finland for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, beserta Protocol.
|
|||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
|||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
E.
|
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
P3B Indonesia-Finlandia telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1990.
|
|||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
|
||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia memilih P3B Indonesia-Finlandia untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia akan memodifikasi P3B Indonesia-Finlandia; dan
|
||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Finlandia menyampaikan instrumen pengesahannya pada 25 Februari 2019.
|
||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Finlandia pada 1 Juni 2019.
|
|||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Finlandia:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
|
||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
|
||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia antara lain:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Finlandia untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak; dan
|
||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Finlandia sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
F.
|
Penutup |
||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Finlandia. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
|
|||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Finlandia dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Finlandia.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
|