Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-03/PJ.7/2003

     
    TENTANG
    SISTEM PENGAWASAN ADMINISTRASI PEMERIKSAAN PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Dalam rangka pengawasan administrasi dan evaluasi hasil pemeriksaan pajak maka telah diberlakukan Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak yang diaplikasikan pada KPP di seluruh Indonesia. Dalam penerapannya sistem pengawasan ini disebut dengan Monitoring Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (M-SP3). Sistem ini akan mengawasi proses perekaman mulai dari Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terbit sampai dengan SP3 selesai termasuk perekaman Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (LIHP). Untuk mendapatkan hasil perekaman yang akurat maka diatur ketentuan sebagai berikut:
     
    I.
    Perekaman Data
     
    Data yang direkam dalam aplikasi sistem pengawasan administrasi pemeriksaan pajak meliputi semua data yang diperlukan untuk pengisian menu yang tersedia, termasuk:
     
    1.
    Seluruh SP3 yang belum selesai per 1 Januari 2003;
     
    2.
    SP3 yang diterbitkan sejak 1 Januari 2003; dan
     
    3.
    SP3 yang diselesaikan sejak 1 Januari 2003.
     
    Untuk kepentingan aplikasi sistem ini, setiap SP3 yang sudah diselesaikan harus dilengkapi dengan pengisian LIHP.
     
     
    II.
    Batas Waktu Perekaman
     
    1.
    Perekaman seluruh data SP3 sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2003 harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 September 2003.
     
    2.
    Perekaman data SP3 setelah tanggal 31 Juli 2003 diatur sebagai berikut:
     
     
    a.
    Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP, perekaman dilakukan setiap hari kerja.
     
     
    b.
    Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh UP3 Lengkap, perekaman dilakukan pada minggu kedua dan keempat setiap bulannya.
     
     
    III.
    Tanggung Jawab
     
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak
     
     
    Kepala KPP bertanggung jawab atas seluruh proses perekaman data dengan memperhatikan batas waktu perekaman sebagaimana diatur pada butir II.
     
     
    Pelaksanaan perekaman diatur sebagai berikut:
     
     
    a.
    Perekaman SP3 yang diterbitkan oleh KPP dilakukan oleh masing-masing seksi yang melakukan pemeriksaan, yaitu seksi PPh Orang Pribadi, seksi PPh Badan, seksi PPh Potput, seksi PPN atau seksi lainnya yang ditunjuk oleh Kepala KPP.
     
     
    b.
    Perekaman SP3 yang diterbitkan oleh UP3 Lengkap dilakukan oleh Seksi TUP pada KPP terkait berdasarkan rekapitulasi data SP3, LIHP dan LPP yang disampaikan oleh Kepala UP3 Lengkap. Untuk perekaman data SP3 periode 1 Januari s.d 31 Juli 2003, KPP hanya merekam menu berdasarkan data yang tersedia pada rekapitulasi data SP3 dan LIHP yang disampaikan oleh UP3 Lengkap.
     
    2.
    UP3 Lengkap
     
     
    Kepala UP3 Lengkap bertanggung jawab untuk menyampaikan rekapitulasi data SP3 kepada KPP terkait dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Untuk SP3 yang belum selesai per 1 Januari 2003 dan SP3 yang diterbitkan sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2003.
     
     
     
    (1)
    Rekapitulasi data SP3 harus dikirim ke KPP terkait paling lambat tanggal 25 Agustus 2003 dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 1.
     
     
     
    (2)
    Apabila SP3 sudah selesai dan LPP sudah dikirim ke KPP terkait, Kepala UP3 Lengkap harus mengisi LIHP dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 dan dilampirkan sebagai pendukung rekapitulasi data SP3.
     
     
    b.
    Untuk SP3 yang diterbitkan sejak 1 Agustus 2003.
     
     
     
    (1)
    Rekapitulasi data SP3 harus dikirim ke KPP terkait pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 1.
     
     
     
    (2)
    Apabila terdapat keterangan tambahan atas rekapitulasi data SP3 yang sudah dikirimkan sebelumnya ke KPP terkait, Kepala UP3 Lengkap cukup melampirkan foto copy data pada saat pengiriman rekapitulasi data SP3. Misalnya, terdapat permintaan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
     
     
    c.
    Apabila SP3 telah selesai, Kepala UP3 Lengkap cukup mengirimkan LIHP bersamaan dengan pengiriman LPP dan Nota Penghitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
     
     
     
    IV.
    Pelaksanaan Aplikasi Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak
     
    Menu utama dalam aplikasi ini adalah Menu Perekaman, Menu Pencetakan, Menu Pengawasan, Menu Melihat LIHP dan Menu Pemeliharaan Tabel.
     
    1.
    Menu Perekaman
     
     
    Perekaman harus dilakukan terhadap semua menu yang tersedia pada aplikasi Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak tersebut, yaitu sejak SP3 terbit hingga SP3 selesai. Menu-menu Perekaman tersebut adalah:
     
     
    a.
    Perekaman LP2;
     
     
    b.
    Perekaman SP3;
     
     
    c.
    Perekaman Pemberitahuan Perpanjangan (khusus untuk SP3 yang diterbitkan sebelum berlakunya SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dan SE-02/PJ.7/2003 tanggal 30 April 2003);
     
     
    d.
    Perekaman Usul Perpanjangan;
     
     
    e.
    Perekaman Persetujuan Perpanjangan; dan
     
     
    f.
    Perekaman LIHP.
     
    2.
    Menu Pencetakan
     
     
    Untuk administrasi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP, setelah melakukan Menu Perekaman, maka SP3 dan surat pemberitahuan pemeriksaan ke Wajib Pajak akan langsung dicetak melalui menu ini.
     
    3.
    Menu Pengawasan
     
     
    Menu ini digunakan untuk memantau pelaksanaan SP3. Kepala KPP agar memanfaatkan menu ini untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di wilayahnya.
     
    4.
    Menu Melihat LIHP
     
     
    Lewat menu ini dapat diketahui hasil pemeriksaan yang telah diselesaikan berupa koreksi dan pajak yang masih harus dibayar beserta persentase koreksi.
     
    5.
    Menu Pemeliharaan Tabel
     
     
    Menu ini digunakan untuk melakukan perawatan tabel/data pendukung dari sistem pengawasan administrasi pemeriksaan pajak.
     
     
    Petunjuk lengkap mengenai pelaksanaan aplikasi Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak dapat dilihat pada lampiran 3 dalam Surat Edaran ini.
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    14 Agustus 2003
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    HADI POERNOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-03/PJ.7/2003 - Perpajakan DDTC