Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-02/PJ/2016

     
    TENTANG
     
    PEMBUATAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL DAN TINDAK LANJUTNYA 
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    A.

    Umum

     
    Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan metodologi benchmarking melalui penyusunan Benchmark Behavioral Model (BBM).
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan sebagai pemutakhiran petunjuk pembuatan dan pemanfaatan BBM dalam rangka kegiatan peningkatan kepatuhan berbasis risiko dan penggalian potensi Wajib Pajak Badan.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan dengan tujuan memberikan keseragaman pemahaman dalam pembuatan dan pemanfaatan BBM.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Surat Edaran ini mengatur mengenai prinsip dasar BBM, pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM, tindak lanjut BBM dan pelaporan beserta tata caranya.
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
     
    3.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya.
     
    4.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-40/PJ/2012 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.
     
     
     
    E.

    Prinsip Dasar BBM

     
    1.
    BBM merupakan salah satu alat bantu penggalian potensi Wajib Pajak melalui pemetaan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada basis data DJP.
     
    2.
    BBM disusun dengan membandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak Badan dengan kinerja keuangan kelompok Wajib Pajak Badan yang sejenis, yaitu Wajib Pajak Badan yang berada pada klasifikasi usaha yang sama, terdaftar pada wilayah yang sama serta dalam rentang skala usaha yang sama.
     
    3.
    Kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disusun dalam rasio-rasio keuangan yang bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Rasio-rasio keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
     
     
    a.
    Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;
     
     
    b.
    Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;
     
     
    c.
    Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan Pajak Penghasilan terhadap penjualan;
     
     
    d.
    Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara Pajak Penghasilan terutang terhadap penjualan;
     
     
    e.
    Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah Pajak Penghasilan terhadap penjualan;
     
     
    f.
    Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
     
     
    g.
    Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
     
     
    h.
    Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
     
     
    i.
    Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
     
     
    j.
    Rasio input lainnya terhadap penjualan;
     
     
    k.
    Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
     
     
    l.
    Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
     
    4.
    BBM tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penetapan pajak.
     
     
     
    F.

    Pembuatan dan/atau Pemuktahiran BBM

     
    1.
    Kantor Wilayah (Kanwil) membuat dan/atau memutakhirkan BBM 1 (satu) kali setiap tahun, dengan jumlah paling sedikit 6 (enam) kelompok usaha.
     
    2.
    Kanwil membuat dan/atau memutakhirkan BBM menggunakan data Wajib Pajak Badan dengan kelompok usaha (KLU 5 digit) yang sama sebanyak paling sedikit 30 (tiga puluh) SPT Tahunan.
     
    3.
    Dalam hal jumlah data Wajib Pajak yang memiliki kelompok usaha (KLU 5 digit) tidak mencukupi, Kanwil dapat menggunakan data Wajib Pajak dengan sub golongan usaha (KLU 4 digit) yang sama.
     
    4.
    Dalam hal jumlah data Wajib Pajak yang memiliki sub golongan usaha (KLU 4 digit) yang sama masih belum mencukupi, Kanwil dapat menggunakan data sejenis dari Kanwil lain yang tersedia dengan pertimbangan kesamaan karakteristik usaha dan/atau daerah.
     
    5.
    Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang telah dilakukan pemeriksaan, pembuatan model BBM dapat menggunakan data hasil pemeriksaan tersebut sepanjang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
     
    6.
    Proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
     
     
    a.
    Penyiapan data, terdiri dari kegiatan:
     
     
     
    i. penyediaan data dan notifikasi data tidak wajar; serta
     
     
     
    ii. verifikasi data.
     
     
    b.
    Pembuatan model benchmark dan penyampaian Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko dan file Individual Assessment.
     
    7.
    Tata cara proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM sebagaimana angka 6 huruf a dan huruf b di atas beserta format penyampaian/laporannya diatur sebagaimana Lampiran I sampai dengan Lampiran III Surat Edaran ini.
     
     
     
    G.

    Tindak Lanjut

     
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko hasil pembuatan BBM oleh Kanwil sesuai langkah-langkah penggalian potensi dan peraturan yang berlaku.
     
    2.
    Kanwil memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan kepada KPP dalam upaya tindak lanjut penggalian potensi terhadap Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko, sehingga penggalian potensi atas Wajib Pajak Badan berisiko tersebut dapat dilakukan secara optimal.
     
    3.
    Kepala KPP melaporkan pelaksanaan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Kepala Kanwil.
     
    4.
    Kepala Kanwil melaporkan hasil tindak lanjut KPP atas Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
     
    5.
    Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan evaluasi terhadap pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM beserta tindak lanjutnya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
     
    6.
    Tata cara tindak lanjut beserta format pelaporan tindak lanjut sebagaimana angka 1 s.d.4 di atas diatur sebagaimana lampiran IV dan lampiran V Surat Edaran ini.
     
     
     
    H.

    Batas Waktu Kegiatan dan Pelaporan

     
    1.
    Penyiapan Data
     
     
    a.
    Kanwil menyampaikan permintaan verifikasi data kepada KPP di mana Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar paling lambat tanggal 1 Februari.
     
     
    b.
    KPP melakukan verifikasi data dan melaporkannya kepada Kanwil paling lambat tanggal 1 Maret.
     
    2.
    Pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM oleh Kanwil
     
     
    a.
    Kanwil melaporkan hasil pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; dan
     
     
    b.
    Kanwil menyampaikan Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko serta file Individual Assessment hasil pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM kepada KPP dimana Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret.
     
    3.
    Tindak lanjut
     
     
    a.
    KPP melaporkan tindak lanjut atas Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Kanwil sebanyak 2 (dua) tahap. Tahap I paling lambat tanggal 1 Agustus dan Tahap II paling lambat tanggal 1 Desember.
     
     
    b.
    Kanwil melakukan kompilasi atas laporan Tindak Lanjut KPP pada setiap tahapan kemudian melakukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 Agustus dan 10 Desember.
     
     
    c.
    Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyusun laporan evaluasi pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM beserta tindak lanjutnya dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember.
     
     
     
     
    I.

    Lain-lain

     
    1.
    Dalam proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM, Kanwil agar mengacu pada Modul Pembuatan dan/atau Pemutakhiran BBM yang disediakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
     
    2.
    Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tidak diwajibkan membuat BBM sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini. Kanwil tersebut dapat mengembangkan metodologi benchmarking dan tindak lanjutnya yang lebih sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil dimaksud.
     
    3.
    Dikecualikan dari pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM adalah:
     
     
    a.
    Wajib Pajak yang terdaftar dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun pada saat pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM dan tahun sebelum pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM; serta
     
     
    b.
    Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan kriteria usaha atau peredaran bruto tertentu.
     
    4.
    Dengan pertimbangan tertentu, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, dan unit kerja lain di Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM.
     
    5.
    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-40/PJ/2012 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya dinyatakan tidak berlaku.
     
    6.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Januari 2016
    Plt.DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    KEN DWIJUGIASTEADI
     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-02/PJ/2016 - Perpajakan DDTC