Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, maka untuk tertib administrasi pemeriksaan berdasar kriteria seleksi dengan ini disampaikan kebijakan pemeriksaan dimaksud, sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|||||
I.
|
Umum
|
|||||
|
1.
|
Pemeriksaan Wajib Pajak berdasar Kriteria Seleksi (Pemeriksaan Kriteria Seleksi) difokuskan terhadap Wajib Pajak yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Besar dan Menengah baik dalam skala nasional, regional maupun lokal.
|
||||
|
2.
|
Penetapan nominatif Wajib Pajak Besar dan Menengah yang terseleksi untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPS) akan ditentukan oleh Direktur P4, kecuali yang telah ditetapkan tersendiri secara organisasi.
|
||||
|
3.
|
Pemeriksaan kriteria seleksi harus dilakukan dengan Pemeriksaan Lapangan.
|
||||
|
4.
|
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) baru dapat diterbitkan setelah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem untuk diterbitkan.
|
||||
|
5.
|
Pembatalan atau pengalihan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Besar dan Menengah yang telah terpilih untuk diperiksa hanya dapat dilakukan oleh Direktur P4 atau setelah mendapat izin dari Direktur P4.
|
||||
|
6.
|
Dengan memperhatikan rencana pemeriksaan nasional dan saldo tunggakan pemeriksaan, Kepala UPS dapat mengajukan permintaan tambahan Wajib Pajak yang akan diperiksa melalui Pemeriksaan Kriteria Seleksi kepada Direktur P4 dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran 1.
|
||||
|
7.
|
Pemeriksaan Kriteria Seleksi meliputi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko dan Pemeriksaan Kriteria Seleksi Lainnya.
|
||||
|
8.
|
Kode Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko adalah 51 dan Kriteria Seleksi Lainnya adalah 41.
|
||||
|
|
|||||
II.
|
Kriteria Seleksi Risiko
|
|||||
|
Pemeriksaan berdasarkan Kriteria Seleksi Risiko dilaksanakan apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko. Analisis risiko diarahkan pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari tax revenue at risk berdasarkan analisa tertentu baik secara kuantitatif maupun kualitatif, sehingga terdapat potensi penerimaan sebagai akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya misalnya dengan menyampaikan SPT secara tidak lengkap dan tidak benar. Analisis risiko akan memanfaatkan perekaman SPT pada Pusat Data (Data Processing Centre) dan secara sistem akan melakukan cek silang (cross check) dengan data atau informasi perpajakan menurut basis data atau sumber lainnya, data industri (sektor usaha) rata-rata sesuai KLU, pola pemenuhan kewajiban perpajakan pada setiap industri (sektor usaha), serta mempertimbangkan pengetahuan setempat (local knowledge) yang dimiliki oleh masing-masing UPS
|
|||||
|
Sistem ini akan menerbitkan daftar Wajib Pajak dengan tingkat risiko tertentu, dan tindak lanjut yang akan dilakukan, yang dapat berupa pelaksanaan pemeriksaan, aktivitas himbauan, atau penerbitan surat ketetapan pajak secara jabatan.
|
|||||
|
|
|||||
III.
|
Kriteria Seleksi Lainnya
|
|||||
|
Pemeriksaan berdasarkan Kriteria Seleksi Lainnya dilaksanakan apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem skoring secara komputerisasi yang proses seleksinya dilakukan oleh Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Pusat DJP. Sistem ini memberikan nilai terhadap elemen-elemen SPT tertentu yang direkam sehingga membentuk suatu skor yang secara keseluruhan dapat mengindikasikan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Sistem ini juga memberikan nilai atas perbandingan ratio masing-masing sektor usaha dengan keseluruhan data industri (sektor usaha) rata-rata sesuai KLU baik secara regional maupun nasional.
|
|||||
|
|
|||||
IV.
|
Tata Cara Pemeriksaan Kriteria Seleksi
|
|||||
|
1.
|
Daftar Nominatif
|
||||
|
|
a.
|
Daftar Nominatif Wajib Pajak Pemeriksaan Kriteria Seleksi akan disesuaikan dengan Rencana Pemeriksaan Nasional dan dalam kondisi normal akan dikirimkan oleh Direktur P4 kepada Kepala Kantor Wilayah setiap caturwulan, paling lambat pada akhir bulan April, Agustus, dan Desember.
|
|||
|
|
b.
|
Dalam keadaan dan dengan alasan-alasan tertentu, Daftar Nominatif Wajib Pajak Pemeriksaan Kriteria Seleksi dapat dikirim oleh Direktur P4 langsung kepada Kepala UPS.
|
|||
|
2.
|
Alokasi
|
||||
|
|
a.
|
Alokasi dilakukan dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional, tunggakan SP3 masing-masing UP3, kategori Wajib Pajak serta apabila memungkinkan perkiraan potensi pajak yang akan diterima.
|
|||
|
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah harus mengalokasikan Wajib Pajak dalam Daftar Nominatif Pemeriksaan Kriteria Seleksi kepada UP3 di wilayahnya selambat-lambatnya 2 bulan setelah Daftar tersebut dikirimkan, dengan tembusan kepada Direktur P4 dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran 2 dan Lampiran 2.1.
|
|||
|
|
c.
|
Pemeriksaan harus mencakup seluruh jenis pajak atau setidaknya mencakup pemeriksaan terhadap SPT PPh OP/Badan.
|
|||
|
|
d.
|
Apabila terhadap Wajib Pajak yang sama sedang dilakukan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud agar dialokasikan kepada UP3 yang sama.
|
|||
|
|
e.
|
Kepala Kantor Wilayah harus melakukan penelitian dan memberikan keterangan dasar pemeriksaan (pada kolom keterangan) apabila terdapat Wajib Pajak dalam Daftar Nominatif, untuk tahun pajak yang sama sedang dilakukan pemeriksaan.
|
|||
|
|
|||||
V.
|
Pelaksanaan dan Pengawasan
|
|||||
|
1.
|
LP2 akan segera dikirimkan atau dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem langsung kepada UP3 berdasarkan alokasi yang telah ditentukan Kepala Kanwil.
|
||||
|
2.
|
Untuk memperlancar dan mengawasi pelaksanaan Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi.
|
||||
|
3.
|
Dalam hal Wajib Pajak terpilih untuk diperiksa sudah tidak menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan bebas atau berdasarkan analisa diperkirakan sangat tidak potensial, Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Wilayah dapat mengajukan pembatalan pemeriksaan kepada Direktur P4, sepanjang SP3 belum disampaikan kepada wajib pajak dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran 3, dengan disertai alasan pembatalan.
|
||||
|
4.
|
Tim Alokasi Kanwil dapat mendiskusikan permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan kriteria seleksi dengan Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Pusat DJP, termasuk mengenai tertundanya alokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
|
||||
|
|
|
||||
VI.
|
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Kriteria Seleksi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|||||
|
|
|||||
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||
|
||||||
31 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
HADI POERNOMO
|