Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-344/PJ.1/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-344/PJ.1/1998
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA SAMA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERLAKUAN KHUSUS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan akan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum Pos dan Giro tentang Pengiriman dengan Surat Perlakuan Khusus:
Nomor
:
46/PJ.1/1993
tanggal
:
9 Desember 1993
Nomor
:
40200/DIROPPOS/1993
 
pada tanggal 9 Desember 1998 yang akan datang dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerja sama tentang pengiriman surat dengan Perlakuan Khusus tersebut tidak akan diperpanjang lagi sebagaimana surat kami terdahulu: No.S-160/PJ.13/1998 tanggal 28 Juli 1998. Namun demikian kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik meskipun pengiriman surat dinas kami di masa yang akan datang menggunakan fasilitas pengiriman surat dinas biasa dan pelayanan pos lainnya.
 
Dengan surat ini, maka surat kami Nomor: S-323/PJ.1/1998 tanggal 4 Nopember 1998 dapat dianggap tidak ada.
 
Atas kerja sama yang baik selama berlangsungnya pengiriman surat dengan perlakuan khusus, diucapkan terima kasih.
 
30 November 1998
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.