Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S-338/PJ.02/2012 

     
    TENTANG
     
    PENEGASAN REGISTRASI ULANG PKP
     
    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
         
    Yth.
    1.
    Kepala Kantor Wilayah DJP
     
    2.
     Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia
     
     
    Sehubungan dengan pelaksanaan program Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
     
     
    A.

    Umum

     
    1.
    Berdasarkan hasil pemantauan kami di beberapa Kanwil DJP dan KPP, masih banyak yang belum memulai kegiatan Registrasi Ulang PKP. Mengingat batas waktu penyelesaian kegiatan ini adalah tanggal 31 Agustus 2012, kami menghimbau dan mendorong Saudara untuk segera mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Registrasi Ulang PKP.
     
    2.
    Pelaksanaan kegiatan Registrasi Ulang PKP hendaknya dilakukan secara bertahap, mulai dari Verifikasi Administratif, Verifikasi Lanjutan, dan Verifikasi Lapangan. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan (mapping) terlebih dahulu atas seluruh PKP terdaftar di kantor Saudara, yaitu dengan memetakan PKP yang memenuhi kriteria untuk cukup dilakukan Verifikasi Administratif, PKP yang perlu dilakukan Verifikasi Lanjutan, dan PKP yang perlu dilakukan Verifikasi Lapangan. Berdasarkan data yang ada, lebih dari 50% PKP yang terdaftar memenuhi kriteria untuk cukup dilakukan Verifikasi Administratif saja.
     
    3.
    Mengingat pada saat ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu Registrasi Ulang PKP, Sensus Pajak Nasional, migrasi data, pembenahan KLU, dan lain-lain, maka Saudara diharapkan dapat me-manage semua sumber daya yang ada dengan baik sehingga seluruh kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
     
     
     
    B.

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012

     
    Terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, perlu kami sampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d berbunyi:
     
     
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C, yaitu Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil. PKP yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah PKP yang pada periode Januari sampai dengan Desember 2011 (12 bulan) tidak memasukkan SPT pada sebagian periode dan memasukkan SPT pada periode lainnya namun Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil.
     
     
    Contoh:
     
     
    a.
    PKP A.
     
     
     
    Masa Pajak Januari-Mei 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil, Masa Pajak Juni-Desember 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, maka PKP A termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d tersebut.
     
     
    b.
    PKP B,
     
     
     
    Masa Pajak Januari-Maret 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil, Masa Pajak April-November 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil, maka PKP B termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d tersebut
     
     
    c.
    PKP C,
     
     
     
    Masa Pajak Januari-Maret 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, Masa Pajak April-November 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil, Masa Pajak Desember 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan/atau PM tidak nihil, maka PKP C tidak termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d.
     
     
    d.
     Apabila dalam SPT masa PPN dilaporkan adanya ekspor, penyerahan yang dipungut
    oleh Pemungut PPN, penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau
    dibebaskan dan/atau kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya, maka SPT
    tersebut tidak termasuk dalam kriteria SPT Masa PPN yang PK dan PM-nya nihil.
     
    2.
    Apabila Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, c, atau d, tetapi pada Masa Pajak Januari, Februari, Maret, dan/atau April 2012 memasukkan SPT Masa PPN dengan PK dan/atau PM-nya tidak nihil, maka terhadap PKP tersebut perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa PKP tersebut memang benar-benar aktif dan memenuhi syarat subjektif dan objektif.
     
    3.
    Aplikasi Pencabutan Pengukuhan PKP
     
     
    a.
    Untuk KPP yang menggunakan SIDJP, maka penerbitan Surat Keputusan Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan melalui Menu Pencabutan SKT/PKP/NPWP pada aplikasi SIDJP.
     
     
    b.
    Untuk KPP yang menggunakan SIPMOD, maka penerbitan Surat Keputusan Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara manual.
     
    4.
    Prosedur Pembatalan
     
     
    a.
    Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan ternyata diketahui masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka surat pencabutannya dapat dibatalkan. Adapun prosedurnya adalah dimulai dengan prosedur verifikasi, membuat laporan hasil verifikasi, membuat berita acara verifikasi yang ditandatangani wajib pajak, pihak KPP dan disetujui oleh Kepala Kanwil DJP Berita acara verifikasi kemudian dikirimkan ke Direktorat TIP untuk dapat ditindaklanjuti pembatalannya.
     
     
    b.
    Dengan dibatalkannya Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka status pengukuhan PKP kembali seperti sebelum dilakukan pencabutan.
     
     
    c.
    Pelaksanaan pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetap dapat dilaksanakan meskipun kegiatan registrasi ulang PKP 2012 telah berakhir. Mekanisme pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya dilaksanakan terhadap PKP yang dicabut status pengukuhan PKP-nya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012.
     
    5.
    Pelaporan
     
     
    a.
    Cut-off jumlah PKP terdaftar sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 pada kolom romawi II huruf A Laporan Rekapitulasi Hasil Registrasi Ulang PKP Tahun 2012 adalah 31 Desember 2011.
     
     
    b.
    Diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menyampaikan Laporan Rekapitulasi Hasil Registrasi Ulang PKP kepada Direktur Peraturan Perpajakan I seliap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
     
    6.
    Pengumuman Pencabutan PKP
     
     
    Pelaksanaan pengumuman daftar PKP yang telah dicabut status pengukuhan PKP-nya di koran/surat kabar lokal agar menunggu format yang akan kami beritahukan segera kepada Saudara.
     
     
     
    Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
       
    24 Mei 2012
    Direktur,
    ttd.
    Awan Nurmawan Nuh

    Surat Direktur Jenderal Pajak S-338/PJ.02/2012 - Perpajakan DDTC