Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-289/PJ.321/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-289/PJ.321/1991 TENTANG
PENJELASAN TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN USAHA SEWA MOBIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 29 Agustus 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
A.
|
Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 dan butir 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 bahwa atas penyerahan jasa persewaan barang bergerak terutang PPN. Persewaan alat angkutan darat termasuk jasa persewaan barang bergerak oleh karena itu atas penyerahan jasa persewaan alat angkutan darat terutang PPN.
|
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan p Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak untuk Jasa Kena Pajak adalah penggantian yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Yang dimaksud dengan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa.
|
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dalam hal sewa kendaraan beserta pengemudinya Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga sewa ditambah biaya pengemudi karena biaya pengemudi termasuk unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.
|
|
|
|
|
|
B.
|
Pajak Penghasilan.
| |
|
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh 1984, atas pembayaran sewa sehubungan dengan penggunaan harta oleh Badan Pemerintah, BUMN/BUMD, Wajib Pajak badan dalam negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, pihak penyewa wajib memungut/memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
|
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 huruf c Undang-Undang PPh 1984, PPh 23 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami harap menjadi maklum.
| ||
|
| ||
|
18 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DRS. MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.