Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1659/PJ.532/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1659/PJ.532/1996 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KEPELABUHANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa:
| |
|
|
a.
|
Jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
|
|
|
b.
|
Jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
|
|
|
c.
|
Jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran;
|
|
|
d.
|
Jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
|
|
|
e.
|
Jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, dan mekanis;
|
|
|
f.
|
Jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah, dan bangunan;
|
|
|
g.
|
Jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;
|
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.
| |
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka atas penyerahan jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh PT XYZ PPN yang terutang ditanggung Pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut diatas.
| |
|
|
Apabila jasa tersebut diserahkan kepada pihak selain perusahaan pelayaran, maka atas penyerahannya terutang PPN, yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah jumlah penggantian yang diminta atau seharusnya diminta.
| |
| Demikian agar Saudara maklum. | ||
|
15 Juli 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.