Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1009/PJ.5.1/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1009/PJ.5.1/1989 TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. 80/DF/Adm/VI/89 tanggal 15 Juni 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pada prinsipnya semua PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984.
| |
|
2.
|
Khusus mengenai Pajak Masukan yang berkaitan dengan Perusahaan Saudara dapat dijelaskan sebagai berikut:
| |
|
|
2.1.
|
PPN dari Perumtel, sepanjang untuk dan atas nama dan NPWP perusahaan, dapat dikreditkan.
|
|
|
2.2.
|
PPN dari jasa EMKL/EMKU, sewa gedung dll, dapat dikreditkan sepanjang PPN itu dibayar untuk dan atas nama serta NPWP perusahaan.
|
|
|
2.3.
|
PPN dari jasa reparasi untuk:
|
|
Kendaraan angkutan barang untuk perusahaan, dapat dikreditkan, kendaraan sedan direksi & staff, tidak dapat dikreditkan.
| ||
|
|
2.4.
|
PPN atas pembelian alat tulis kantor, atas biaya cetak formulir untuk kantor dan atas peralatan kantor (mesin tik, facsimile dll) dapat dikreditkan.
|
|
|
2.5.
|
PPN atas jasa konsultan perusahaan, notaris dan pengacara untuk perusahaan, dapat dikredit- kan.
|
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
| ||
|
| ||
|
15 Juli 1989
A.n DIREKTUR JENDERL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK TIDAK
LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.