Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||
|
||||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Perubahan Rincian Postur Outlook Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penanganan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
|
|||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
|
|||||||
|
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal I |
||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) diubah sebagai berikut:
|
||||||||
|
||||||||
1.
|
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|||||||
|
Pasal 5
|
|||||||
|
(1)
|
Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
|
||||||
|
|
a.
|
anggaran Transfer ke Daerah; dan
|
|||||
|
|
b.
|
Dana Desa per kabupaten/kota.
|
|||||
|
(2)
|
Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
|
(2a)
|
Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
a.
|
tambahan Dana Bagi Hasil ditetapkan sebesar Rp47.167.006.785.000,00 (empat puluh tujuh triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
|
|||||
|
|
b.
|
dilakukan efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah);
|
|||||
|
|
c.
|
efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak berdampak pada daerah yang tidak mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil;
|
|||||
|
|
d.
|
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tambahan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan menjadi sebesar Rp35.167.006.785.000,00 (tiga puluh lima triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan
|
|||||
|
|
e.
|
tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas: tambahan Dana Bagi Hasil tahun berjalan sebesar Rp20.167.006.785.000,00 (dua puluh triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dibagikan per daerah secara proporsional terhadap pagu alokasi Dana Bagi Hasil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah).
|
|||||
|
(3)
|
Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
|
||||||
|
|
a.
|
Dana Bagi Hasil;
|
|||||
|
|
b.
|
Dana Alokasi Umum;
|
|||||
|
|
c.
|
Dana Alokasi Khusus Fisik;
|
|||||
|
|
d.
|
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
|
|||||
|
|
e.
|
Dana Insentif Daerah; dan
|
|||||
|
|
f.
|
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
|
|||||
|
(4)
|
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
|
||||||
|
|
a.
|
program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
|
|||||
|
|
b.
|
program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
|
|||||
|
|
c.
|
dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
|
|||||
|
|
d.
|
Program sektor prioritas lainnya.
|
|||||
|
(5)
|
Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
|
||||||
|
(6)
|
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
|
(7)
|
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
|
(8)
|
Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
|
(9)
|
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:
|
||||||
|
|
a.
|
perubahan data;
|
|||||
|
|
b.
|
kesalahan hitung; dan/atau
|
|||||
|
|
c.
|
selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik,
|
|||||
|
|
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
|
||||||
2.
|
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 149
|