Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 35 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA UNTUK ELIMINASI PAJAK BERGANDA SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN DAN PENGHINDARAN PAJAK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND THE PREVENTION OF TAX EVASION AND AVOIDANCE)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak;
    b.
    bahwa di Bogor, Indonesia pada tanggal 4 Februari 2020, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the heuention of Tax Evasion and Avoidance) untuk menggantikan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990 di Singapura;
    c.
    bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance);
     
     
    Mengingat:
    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA UNTUK ELIMINASI PAJAK BERGANDA SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN DAN PENGHINDARAN PAJAK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND THE PREVENTION OF TAX EVASION AND AVOIDANCE).
     

    Pasal 1

    (1)
    Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, Indonesia.
    (2)
    Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
     
     

    Pasal 2

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 11 Mei 2021 
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 11 Mei 2021
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 114

    Peraturan Presiden 35 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC