Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 201 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    Rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
    a.
    Anggaran Pendapatan Negara;
    b.
    Anggaran Belanja Negara; dan
    c.
    Pembiayaan Anggaran.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
    a.
    Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
    b.
    Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
    a.
    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
    b.
    Anggaran Transfer ke Daerah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
     
    a.
    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan
     
    b.
    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
    (2)
    Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    (3)
    Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
    (4)
    Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
     
    a.
    Dana Bagi Hasil;
     
    b.
    Dana Alokasi Umum;
     
    c.
    Dana Alokasi Khusus;
     
    d.
    Dana Otonomi Khusus;
     
    e.
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
     
    f.
    Dana Desa.
    (2)
    Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Insentif Fiskal.
    (3)
    Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
     
    a.
    Dana Alokasi Khusus Fisik;
     
    b.
    Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
     
    c.
    Hibah kepada Daerah.
    (4)
    Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
    (5)
    Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
     
    a.
    Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
     
     
    1.
    Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
     
     
    2.
    Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
     
     
    3.
    Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
     
    b.
    Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
     
     
    1.
    Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
     
     
    2.
    Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya; dan
     
    c.
    Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.
    (6)
    Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (7)
    Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    (8)
    Sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
     
    a.
    Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
     
    b.
    Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
     
    c.
    Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
     
    d.
    Dana Tambahan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c,
     
    dilakukan pencadangan.
    (9)
    Transfer ke Daerah berupa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
    (10)
    Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat:
     
    a.
    direalokasi; dan/atau
     
    b.
    digunakan,
     
    sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (11)
    Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
    (12)
    Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (13)
    Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (14)
    Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:
     
    a.
    untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan
     
    b.
    untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
    (15)
    Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    (16)
    Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (17)
    Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
     
    a.
    perubahan data;
     
    b.
    kesalahan hitung;
     
    c.
    selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
     
    d.
    perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri;
     
    e.
    kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/atau
     
    f.
    kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan Transfer ke Daerah,
     
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Rincian anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    (2)
    Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
    (3)
    Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan basil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    (2)
    Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (3)
    Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
     
    a.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
     
    b.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
     
    c.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
     
    d.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
     
    e.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
     
    f.
    perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
     
    g.
    perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
     
    h.
    pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
     
    i.
    pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
     
    j.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025;
     
    k.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
     
    l.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
     
    m.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;
     
    n.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
     
    o.
    perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah;
     
    p.
    perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dari/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
     
    q.
    perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
     
    r.
    perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
     
    s.
    perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
     
    t.
    perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
     
    u.
    realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
     
    v.
    pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; dan
     
    w.
    perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif,
     
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
    (3)
    Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
     
    a.
    penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
     
    b.
    penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2024 yang tidak terserap;
     
    c.
    pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
     
    d.
    pengesahan atas Pemberian Pinjaman luar negeri yang telah closing date,
     
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
    (2)
    Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (3)
    Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/atau pembentukan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    (4)
    Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
     
    a.
    pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
     
    b.
    penyesuaian belanja negara secara otomatis;
     
    c.
    penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/atau
     
    d.
    earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
       

    Pasal 13

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 November 2024
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRABOWO SUBIANTO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 November 2024
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRASETYO HADI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 398

    Peraturan Presiden 201 TAHUN 2024 - Perpajakan DDTC