Peraturan Presiden Nomor: 2 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar lebih efektif dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern;
b.
bahwa sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga perlu diubah dan/atau ditata kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
BPKP terdiri dari:
 
a.
Kepala;
 
b.
Wakil Kepala;
 
c.
Sekretariat Utama;
 
d.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan;
 
e.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
 
f.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan;
 
g.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
 
h.
Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
 
i.
Deputi Bidang Investigasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua A
Wakil Kepala
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal SA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5A
 
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
 
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPKP.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Judul Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
 
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
 
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
c.
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
d.
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
e.
pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
f.
pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
 
g.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
h.
pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
i.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
j.
pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat;
 
k.
pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
 
l.
pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; dan
 
m.
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
 
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
 
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Judul Bagian Kelima Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
 
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
 
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
c.
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
d.
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
e.
pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
f.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
g.
pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
h.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
 
i.
pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
j.
pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan; dan
 
k.
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
 
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
 
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima A
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17A
 
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
 
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan dipimpin oleh Deputi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17B
 
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17C
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan menyelenggarakan fungsi:
 
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
c.
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
d.
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
e.
pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
f.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
g.
pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
h.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
i.
pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
 
j.
pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;dan
 
k.
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17D
 
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
 
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
 
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 
(2)
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
 
(3)
Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
17.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 44A
 
(1)
Masa tugas Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
 
(2)
Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
 
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis bagi Wakil Kepala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
18.
Ketentuan ayat (1) Pasal 46 dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 46
 
(1)
Dihapus.
 
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
 
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
 
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
 
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden 101 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.