Peraturan Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2019

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
KEAMANAN PANGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (4), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (3), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (3), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87 ayat (3), Pasal 88 ayat (4), Pasal 94 ayat (3), Pasal 112, dan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEAMANAN PANGAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
3.
Rantai Pangan adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
4.
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
5.
Penyimpanan Pangan adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan, baik pada sarana Produksi maupun distribusi.
6.
Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.
7.
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
8.
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
9.
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
10.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
11.
Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
12.
Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
13.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
14.
Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
15.
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
16.
Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
17.
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
18.
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
19.
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
20.
Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
21.
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
22.
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
23.
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
24.
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
25.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
26.
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
27.
Komisi adalah Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
28.
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
29.
Kajian Risiko Keamanan Pangan adalah bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko.
30.
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
31.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
33.
Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Keamanan Pangan diselenggarakan melalui:
 
a.
Sanitasi Pangan;
 
b.
pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;
 
c.
pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
 
d.
pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
 
e.
penetapan standar Kemasan Pangan;
 
f.
pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
 
g.
jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
(2)
Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keamanan Pangan dilakukan melalui pengawasan, penanganan kejadian luar biasa dan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan peran serta masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bab II
PENYELENGGARAAN KEAMANAN PANGAN
 
Bagian Kesatu
Sanitasi Pangan
 

Pasal 3

(1)
Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi.
(2)
Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
 
a.
memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
 
b.
menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
(2)
Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
 
a.
penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;
 
b.
pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
 
c.
pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
 
d.
penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
 
e.
pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.
(3)
Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman cara yang baik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar.
(2)
Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.
(3)
Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu peralatan.
(2)
Persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
 
a.
menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan; dan
 
b.
Pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan keamanan dan mutu peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan yang wajib memperoleh izin edar.
(5)
Pengawasan terhadap penerapan persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
 

Pasal 7

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
a.
Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b.
bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Ambang batas maksimal Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mencakup golongan Bahan Tambahan Pangan, jenis Bahan Tambahan Pangan, kategori Pangan, spesifikasi, dan batas maksimal.
(2)
Ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan fungsi teknologi dan risiko Keamanan Pangan pada setiap golongan Bahan Tambahan Pangan dan kategori Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
 
a.
antibuih (antifoaming agent);
 
b.
antikempal (anticaking agent);
 
c.
antioksidan (antioxidant);
 
d.
bahan pengkarbonasi (carbonating agent);
 
e.
garam pengemulsi (emulsifying salt);
 
f.
gas untuk kemasan (packaging gas);
 
g.
humektan (humectant);
 
h.
pelapis (glazing agent);
 
i.
pemanis (sweetener);
 
j.
pembawa (carrier);
 
k.
pembentuk gel (gelling agent);
 
l.
pembuih (foaming agent);
 
m.
pengatur keasaman (acidity regulator);
 
n.
pengawet (preservative);
 
o.
pen gembang (raising agent);
 
p.
pengemulsi (emulsifier);
 
q.
pengental (thickener);
 
r.
pengeras (firming agent);
 
s.
penguat rasa (flavour enhancer);
 
t.
peningkat volume (bulking agent);
 
u.
penstabil (stabilizer);
 
v.
peretensi warna (colour retention agent);
 
w.
perisa (flavouring);
 
x.
perlakuan tepung (flour treatment agent);
 
y.
pewarna (colour);
 
z.
propelan (propellant); dan
 
aa.
sekuestran (sequestrant).
(2)
Golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jenis Bahan Tambahan Pangan.
(3)
Dalam hal terdapat kajian ilmiah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Keamanan Pangan, terhadap golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(4)
Perubahan golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Golongan dan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan.
(2)
Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan perubahan batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus mempertimbangkan:
a.
persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan
b.
kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh izin edar dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
 
a.
memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
 
b.
memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal tidak terdapat standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat mengacu pada standar internasional.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin edar diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan analisis risiko Keamanan Pangan.
(2)
Analisis risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia.
(3)
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik
 

Pasal 15

(1)
Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
(2)
Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebelum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan.
(3)
Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi.
(4)
Rekomendasi dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilaksanakan pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi:
 
a.
metode Rekayasa Genetik Pangan yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya;
 
b.
kandungan Gizi Pangan Produk Rekayasa Genetik secara substansial harus sepadan dengan kandungan Gizi Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik;
 
c.
kandungan senyawa beracun, antigizi, dan penyebab alergi dalam Pangan Produk Rekayasa Genetik secara substansial harus sepadan dengan Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik;
 
d.
protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alergen; dan
 
e.
cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi penyimpangan.
(2)
Ketentuan mengenai pedoman pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan.
(2)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3)
Kepala Badan menyampaikan permohonan kepada Komisi untuk melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Komisi menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan untuk melakukan pengkajian dan uji lanjutan jika diperlukan setelah menerima permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan melakukan pemeriksaan terhadap:
 
a.
kelengkapan administrasi;
 
b.
dokumen pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l); dan
 
c.
hasil pengujian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dilakukan oleh institusi yang berkompeten.
(6)
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan kepada Komisi sebagai bahan penyusunan rekomendasi Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Komisi menugaskan Balai Kliring Keamanan Hayati untuk mengumumkan ringkasan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2)
Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan tanggapan kepada Komisi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Komisi menyampaikan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2)
Kepala Badan menetapkan persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik berdasarkan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Setiap Orang yang melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan wajib mencegah dan/atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
(2)
Pengujian Pangan Produk Rekayasa Genetik selama dalam proses penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan harus dilakukan di laboratorium.
(3)
Persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebelum diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Iradiasi Pangan
 

Pasal 22

(1)
Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator.
(2)
Penggunaan zat radioaktif maupun akselerator untuk Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di fasilitas iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan tenaga nuklir.
(3)
Izin pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
 
a.
kesehatan;
 
b.
teknik dan peralatan;
 
c.
konstruksi bangunan atau fasilitas;
 
d.
penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat radioaktif;
 
e.
keselamatan kerja; dan
 
f.
kelestarian lingkungan.
(4)
Persyaratan dan tata cara permohonan dan pemberian izin pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2)
Pelaku Usaha Pangan yang melakukan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang paling sedikit meliputi:
 
a.
sumber radiasi;
 
b.
dosis serap maksimum;
 
c.
jenis Pangan dan kemasan yang dapat diiradiasi;
 
d.
tujuan iradiasi;
 
e.
cara Iradiasi Pangan yang baik; dan
 
f.
pelaporan dan pengawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Standar Kemasan Pangan
 

Pasal 24

(1)
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
(2)
Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib menggunakan Zat Kontak Pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
(2)
Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Setiap Orang yang mengemas Pangan harus memenuhi tata cara pengemasan Pangan.
(2)
Tata cara pengemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
 
a.
melindungi dan mempertahankan Mutu Pangan dari pengaruh luar;
 
b.
tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, Pengangkutan Pangan, dan Peredaran Pangan;
 
c.
melindungi Pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan
 
d.
bahan Kemasan Pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemberian Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
 
Paragraf 1
Umum
 

Pasal 28

(1)
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2)
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau untuk keperluan penelitian.
(3)
Standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan mengenai:
 
a.
Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6;
 
b.
Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;
 
c.
Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21;
 
d.
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 23;
 
e.
Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27; dan
 
f.
penggunaan bahan lainnya.
(4)
Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karakteristik dasar Mutu Pangan sesuai dengan jenis Pangan dalam keadaan normal yang didasarkan pada kriteria organoleptik, fisik, komposisi, dan/atau kandungan Gizi Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2)
Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan Jems Pangan dan/atau skala usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2)
Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha.
(3)
Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah.
(4)
Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan.
(2)
Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong.
(3)
Jenis, golongan atau fungsi, dan/atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4)
Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dapat ditetapkan melalui penyusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pendaftaran Sarana Produksi
 

Pasal 33

(1)
Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi.
(2)
Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(3)
Tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pemberian Izin Edar Pangan Olahan
 

Pasal 34

(1)
Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar, kecuali Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
(2)
Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil penilaian Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan Olahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin edar untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib memiliki izin produksi Pangan Olahan industri rumah tangga.
(2)
Izin produksi Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga yang diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(3)
Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
 
a.
jenis Pangan;
 
b.
tata cara penilaian; dan
 
c.
tata cara pemberian izin produksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Olahan yang:
a.
memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
b.
digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan
c.
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
 
1.
permohonan surat persetujuan pendaftaran;
 
2.
penelitian; atau
 
3.
konsumsi sendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(3)
Dalam hal sarana produksi Pangan Olahan Siap Saji berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Pemberian Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan dan Pemberian Nomor Pendaftaran untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan
 

Pasal 38

(1)
Setiap Pangan Segar asal hewan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor registrasi.
(2)
Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
(3)
Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Persyaratan dan tata cara penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Pemberian Sertifikat untuk Pangan Segar Asal Ikan
 

Pasal 39

(1)
Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.
(3)
Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Pengujian Laboratorium
 

Pasal 40

(1)
Pengujian laboratorium merupakan persyaratan dalam rangka:
 
a.
pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
 
b.
pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
 
c.
pemberian izin edar Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
 
d.
pemberian sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
 
e.
penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
 
f.
penerbitan sertifikat untuk pangan segar asal Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2)
Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
 
a.
jenis Pangan;
 
b.
parameter uji; dan
 
c.
metode pengujian.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berwenang menetapkan persyaratan Keamanan Pangan dan mutu Pangan Segar yang harus diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
(4)
Kepala Badan menetapkan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan yang harus diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
(5)
Dalam hal Pangan Olahan berupa Pangan Olahan Siap Saji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan Siap Saji yang harus diuji secara laboratoris.
(6)
Penetapan persyaratan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara bertahap berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(7)
Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Pangan Tercemar
 

Pasal 41

(1)
Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2)
Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan yang:
 
a.
mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
 
b.
mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
 
c.
mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
 
d.
mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
 
e.
diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
 
f.
sudah kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Impor Pangan
 

Pasal 42

(1)
Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi:
 
a.
standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
 
b.
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(2)
Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan yang tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.
(2)
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:
 
a.
Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau
 
b.
Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang Lelah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetujuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di Indonesia.
(4)
Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga berlaku untuk impor di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Jaminan Produk Halal Bagi yang Dipersyaratkan
 

Pasal 46

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2)
Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGAWASAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 47

(1)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
(4)
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

Dalam rangka penerapan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, Kepala Badan mengoordinasikan kegiatan:
a.
Kajian Risiko Keamanan Pangan;
b.
manajemen risiko Keamanan Pangan; dan
c.
komunikasi risiko Keamanan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengawasan
 

Pasal 51

(1)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan secara berkala, intensif dalam waktu tertentu, dan dalam hal adanya dugaan pelanggaran.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
 
a.
memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan;
 
b.
menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam Pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
 
c.
membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan;
 
d.
memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan;
 
e.
memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha dan/atau dokumen lain yang sejenis; dan/atau
 
f.
melakukan pengujian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:
 
a.
menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
 
b.
menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau
 
c.
melakukan pengamanan Pangan.
(2)
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;
 
b.
tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia;
 
c.
penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
 
d.
penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
 
e.
penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;
 
f.
memproduksi, menggunakan, dan/atau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;
 
g.
melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion;
 
h.
tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
 
i.
penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;
 
j.
penggunaan Zat Kontak Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan;
 
k.
membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
 
l.
penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
 
m.
pengedaran Pangan tercemar;
 
n.
tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;
 
o.
tidak memiliki izin edar; dan/atau
 
p.
tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar asal ikan.
(3)
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh pengawas Pangan.
(2)
Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan oleh pengawas Pangan dan/atau sanitarian.
(3)
Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan yang mencakup Sanitasi Pangan, Cemaran Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang sebagai Bahan Tambahan Pangan, dan Kemasan Pangan.
(4)
Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
(5)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
(6)
Dalam hal pengawasan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(7)
Dalam hal pengawasan Keamanan Pangan Olahan industri rumah tangga dan Pangan Olahan Siap Saji, bupati/wali kota mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2)
Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Inspektur Mutu, Pembina Mutu, dan Pengawas Keamanan Pangan Segar yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
(4)
Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
(5)
Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(6)
Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6), bupati/wali kota wajib mempunyai unit yang bertanggung jawab dalam pengawasan dengan mendayagunakan sumber daya di daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa.
(2)
Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Dalam rangka pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan.
(2)
Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.
(3)
Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Keamanan Pangan.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 59

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
denda;
 
b.
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
 
c.
penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
 
d.
ganti rugi; dan/atau
 
e.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan:
 
a.
bertahap;
 
b.
tidak bertahap; dan/atau
 
c.
kumulatif.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2)
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
(3)
Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
(4)
Dalam hal penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(5)
Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kedua kali, dikenai sanksi administratif secara bertahap yang meliputi:
 
a.
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
 
b.
dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; dan
 
c.
dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam huruf b diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk ketiga kali, dikenai sanksi administratif berupa:
 
a.
denda dan disertai dengan perintah untuk penarikan Pangan dari Peredaran Pangan; dan
 
b.
pencabutan izin.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) lebih dari tiga kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2)
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(3)
Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
(4)
Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
(2)
Dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk pertama kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, Peredaran Pangan, dan/atau penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk kedua kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 

Pasal 66

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2)
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(3)
Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
(2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda ditentukan berdasarkan kriteria pelanggaran dan skala usaha.
(2)
Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pelanggaran ringan;
 
b.
pelanggaran sedang; dan
 
c.
pelanggaran berat.
(3)
Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
skala usaha besar;
 
b.
skala usaha menengah;
 
c.
skala usaha kecil; dan
 
d.
skala usaha mikro.
(4)
Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
 
a.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
 
b.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
c.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
d.
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
e.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
f.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
g.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
h.
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
i.
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
j.
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
 
k.
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
 
l.
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2% (dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada:
a.
hasil pengambilan contoh dan/atau pengujian;
b.
temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan/atau
c.
hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan, dan pedoman pencabutan izin diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KEJADIAN LUAR BIASA DAN KEDARURATAN KEAMANAN PANGAN
 
Bagian kesatu
Kejadian Luar Biasa
 

Pasal 72

(1)
Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.
(3)
Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
(4)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6)
Kepala Badan berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengkajian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima.
(2)
Dalam hal hasil pengkajian menunjukkan terjadinya KLB Keracunan Pangan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib menetapkan KLB Keracunan Pangan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak hasil pengkajian diperoleh.
(3)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(4)
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan KLB kepada gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(5)
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota harus mencabut penetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan, apabila berdasarkan laporan perkembangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah tidak ditemukan adanya korban baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidemiologi, dan pencegahan.
(2)
Bupati/wali kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pencegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan, pengkajian, penetapan, pencabutan, dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh Pangan, pengujian laboratorium, dan pelaporan penyebab keracunan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kedaruratan Keamanan Pangan
 

Pasal 75

(1)
Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan.
(2)
Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
 
a.
beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
 
b.
beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/atau
 
c.
terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
 
a.
kajian risiko Kedaruratan Keamanan Pangan;
 
b.
manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
 
c.
komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 76

Masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan Keamanan Pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 77

Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap Keamanan Pangan, masyarakat dapat berperan serta dalam menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Keamanan Pangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Permasalahan, Masukan, dan/atau Cara Penyelesaian Masalah Keamanan Pangan
 

Pasal 78

(1)
Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:
 
a.
data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
 
b.
keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, dan/atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

(1)
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan dan/atau masukan yang disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota.
(2)
Dalam hal tertentu Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas masukan atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 82

Dalam rangka memberikan kemudahan untuk memperoleh perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 83

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 84

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 249
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PENJELASAN

 
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
KEAMANAN PANGAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat memberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi Pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen. Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan persyaratan Keamanan Pangan.
 
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pangan serta makin maju dan terbukanya dunia perdagangan baik domestik maupun antarnegara akan membawa dampak pada semakin beragamnya jenis Pangan yang beredar dalam masyarakat baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor.
 
Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, maka perlu diwujudkan suatu sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif di bidang Keamanan Pangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
 
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menyelenggarakan Keamanan Pangan yang terpadu sepanjang Rantai Pangan, berbasis analisis risiko, transparansi, ketertelusuran produk, harmonisasi standar, pertanggungjawaban, keterpaduan antarotoritas kompeten, konsisten, dan tidak berpihak.
 
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ketentuan Keamanan Pangan terkait dengan agama dan keyakinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya.
 
Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penyelenggaraan Keamanan Pangan; pengawasan; sanksi administratif; kejadian luar biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan; dan peran serta masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini telah mencakup persyaratan higienis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan dengan tujuan pemalsuan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Rantai Pangan dalam ketentuan ini juga mencakup budi daya dan penanganan pascapanen.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedoman cara yang baik ditujukan untuk para Pelaku Usaha Pangan agar dalam melaksanakan kegiatannya juga selalu memperhatikan Keamanan Pangan. Pedoman cara yang baik dapat diterapkan secara sukarela namun jika suatu kegiatan dianggap kritis maka pedoman tersebut dapat ditetapkan secara wajib.
 
Kegiatan yang dianggap kritis adalah kegiatan dalam Rantai Pangan yang membutuhkan penanganan sangat hati-hati, sehingga tidak mungkin dilaksanakan dengan baik jika hanya diserahkan secara sukarela kepada pelaku kegiatan tersebut. Sebagai contoh, pedoman cara penanganan susu segar yang baik dapat dijadikan wajib karena risiko pencemaran biologis yang tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang sangat hati-hati.
 
Pedoman cara yang baik antara lain cara budi daya tanaman yang baik, cara budi daya ternak yang baik, cara pembenihan ikan yang baik, cara budi daya ikan yang baik, cara pengelolaan pakan yang baik, cara penangkapan ikan yang baik, cara penanganan pascapanen Pangan yang baik, cara Produksi Pangan Olahan yang baik, cara Penyimpanan Pangan yang baik, cara Pengangkutan Pangan yang baik, cara Peredaran Pangan yang baik, cara Perdagangan Pangan yang baik, cara produksi Pangan Olahan Siap Saji yang baik, cara penjajaan Pangan jajanan yang baik, dan cara pengelolaan restoran yang baik.
 
Cara Produksi Pangan Olahan yang baik termasuk cara produksi yang baik untuk Pangan Olahan tertentu.
 
Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan hasil Iradiasi Pangan, dan Pangan organik.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
 
Yang dimaksud dengan “Pangan Segar” meliputi:
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ayat (2)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (3)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasaman air.
 
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk seperti gudang.
 
Bahan Tambahan Pangan tidak dikonsumsi sebagai makanan dan bukan merupakan ingredients makanan, dan mempunyai atau tidak mempunyai nilai Gizi yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk tujuan teknologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan, dan/atau Pengangkutan Pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat makanan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
Bahan Tambahan Pangan tidak mencakup bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai Gizi. Contohnya asam askorbat bukan merupakan Bahan Tambahan Pangan antioksidan, jika tujuan penambahannya untuk memperbaiki nilai Gizi. Yang termasuk Bahan Tambahan Pangan antara lain pewarna, pengawet, antioksidan, pemanis, penguat rasa, perisa, anti kempai, dan pengental.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan” adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “spesifikasi” Bahan Tambahan Pangan adalah standar atau monografi yang mencakup antara lain pemerian, kelarutan, kemurnian, dan uji identifikasi. 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan meliputi penambahan dan/atau pengurangan jenis Bahan Tambahan Pangan.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan menggunakan antara lain:
a.
nilai asupan harian yang dapat diterima (Acceptable Daily Intake-ADI), asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi (Maximum Tolerable Daily Intake-MTDI), atau asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Provisional Tolerable Weekly Intake-PTWI); dan
b.
jumlah konsumsi Pangan.
a.
nilai asupan harian yang dapat diterima (Acceptable Daily Intake-ADI), asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi (Maximum Tolerable Daily Intake-MTDI), atau asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Provisional Tolerable Weekly Intake-PTWI); dan
b.
jumlah konsumsi Pangan.
a.
nilai asupan harian yang dapat diterima (Acceptable Daily Intake-ADI), asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi (Maximum Tolerable Daily Intake-MTDI), atau asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Provisional Tolerable Weekly Intake-PTWI); dan
b.
jumlah konsumsi Pangan.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bahan yang dilarang” adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan. 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Pangan Segar” meliputi:
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (3)
Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. 
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Metode rekayasa genetik meliputi informasi genetik, deskripsi organisme donor, deskripsi modifikasi genetik, karakterisasi modifikasi genetik, dan informasi Keamanan Pangan. 
Huruf b
Kandungan Gizi Pangan Produk Rekayasa Genetik meliputi karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam lemak, mineral, dan vitamin. 
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan adalah tim yang diberi tugas membantu Komisi dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. 
Ayat (5)
Huruf a
Kelengkapan administrasi termasuk identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Institusi yang berkompeten antara lain universitas dan/atau lembaga penelitian yang memiliki fasilitas dan kemampuan yang memadai.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Balai Kliring Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik adalah perangkat Komisi yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara Komisi dengan pemangku kepentingan. 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laboratorium dalam ketentuan ini merupakan laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau laboratorium yang telah menerapkan good laboratory practices
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Bahan Kemasan Pangan antara lain kertas dan plastik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Kemasan akhir Pangan adalah kemasan produk Pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Setiap Orang yang memperdagangkan” termasuk distributor, pedagang, pengecer, dan perdagangan secara elektronik. 
Ayat (2)
Penelitian dalam ketentuan ini termasuk riset dan uji pasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan upaya pencegahan yang perlu diperhatikan dan/atau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan Pangan yang aman bagi kesehatan manusia dan bermutu, yang lazimnya diselenggarakan sejak awal kegiatan Produksi Pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan dan merupakan sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
 
Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan meliputi sarana dan produk.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
 
Yang dimaksud dengan “bahan lainnya” adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bahan penolong” adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan resiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi. 
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pangan yang mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi misalnya Pangan Olahan tertentu.
 
Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan iradiasi, dan Pangan organik. 
Pasal 33
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Pelaku Usaha Pangan tertentu adalah Pelaku Usaha Pangan yang termasuk dalam Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “industri rumah tangga” adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Huruf a
Pangan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari antara lain mie basah, kue basah, dan Pangan Olahan Siap Saji. Sedangkan Pangan yang harus disimpan pada suhu rendah baik dingin maupun beku dengan umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari tetap diwajibkan memiliki izin edar. 
Huruf b
Yang dimaksud dengan “jumlah terbatas” adalah besaran jumlah secukupnya yang dibutuhkan hanya untuk keperluan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bahan baku Pangan” adalah bahan dasar yang dapat berupa Pangan Segar dan Pangan Olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi Pangan. 
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pangan Segar” meliputi:
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
a.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan 
b.
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
 
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (4)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bahan yang dilarang” adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan. 
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “sudah kedaluwarsa” adalah Pangan dalam kemasan yang sudah melewati batas tanggal kedaluwarsa yang dinyatakan pada label kemasan.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, antara lain Pangan yang memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Yang dimaksud dengan “kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas” adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
 
Yang dimaksud dengan “kawasan berikat” adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. 
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengawasan yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan di wilayah pintu masuk negara yaitu pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
 
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji, Kepala Badan berkoordinasi dengan bupati/wali kota. 
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal tertentu antara lain adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan lintas sektor.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengamanan Pangan” adalah tindakan yang dilakukan oleh pengawas untuk melakukan inventarisasi, pengambilan contoh untuk uji laboratorium, dan/atau penyegelan dalam pengawasan Peredaran Pangan. 
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan dalam ketentuan ini antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasaman air.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “bahan yang dilarang” adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
Huruf f
Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
 
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “kemasan akhir Pangan” adalah kemasan produk Pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “bahan lainnya” adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
Huruf m
Pengedaran dalam ketentuan ini termasuk tempat penyimpanan sebelum diedarkan antara lain gudang.
Huruf n
Tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, antara lain Pangan yang memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia. 
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “surveilan Keamanan Pangan” adalah kegiatan pemantauan Keamanan Pangan yang dilaksanakan secara terus-menerus dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data untuk digunakan sesuai kebutuhan oleh pihak terkait. 
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “profil risiko” adalah profil masalah Keamanan Pangan yang disusun berdasarkan tingkat bahaya dan risikonya untuk tujuan prioritas manajemen risiko. 
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan.
 
Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar.
 
Pencabutan izin juga berupa pencabutan izin usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan.
 
Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar. 
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan.
 
Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar. 
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan.
 
Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar. 
Ayat (2)
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin edar untuk Pangan Olahan.
 
Pencabutan izin termasuk pencabutan sertifikat antara lain pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi untuk Pangan Olahan Siap Saji, pencabutan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga untuk Pangan Olahan industri rumah tangga, pencabutan sertifikat prima dan sertifikat nomor kontrol veteriner, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan atau nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk Pangan Segar. 
Pasal 67
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pencabutan izin dalam ketentuan ini misalnya pencabutan izin usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi efisiensi pengendalian keamanan produk Pangan.
Huruf b
Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keamanan produk Pangan.
Huruf c
Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang mempengaruhi keamanan produk Pangan secara langsung.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “usaha menengah” adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. 
Huruf c
Yang dimaksud dengan “usaha kecil” adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. 
Huruf d
Yang dimaksud dengan “usaha mikro” adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. 
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Pedoman penarikan antara lain cara penarikan, jangka waktu penarikan, dan cara pemusnahan.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan” adalah beredarnya Pangan secara luas di masyarakat atau lintas negara, baik akibat pemalsuan atau penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan. 
Huruf b
Beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat antara lain berupa penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) mengenai Keamanan Pangan melalui media secara luas termasuk media sosial. 
Huruf c
Bencana dalam ketentuan ini merupakan bencana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. 
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Kedaruratan Keamanan Pangan yang bersifat lintas sektor misalnya kasus aflatoksin dalam pala yang mana kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai koordinator. 
Pasal 76
Masyarakat dalam ketentuan ini antara lain perseorangan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi atau peneliti, pelaku usaha, asosiasi produsen makanan, himpunan profesi, dan media massa. 
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pelapor” adalah orang yang memberi suatu informasi kepada Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota mengenai adanya pelanggaran atau dugaan adanya pelanggaran Keamanan Pangan. 
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. 
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6442
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.