Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal I
  • Pasal II
  • PENJELASAN
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2025

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berasal dari devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38*4);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
 
(2)
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
 
(2a)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
 
(3)
Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:
 
 
a.
Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing;
 
 
b.
instrumen perbankan;
 
 
c.
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
 
 
d.
instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
 
(1a)
Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.
 
(2)
Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
 
 
a.
bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
 
 
b.
pinjaman;
 
 
c.
impor;
 
 
d.
keuntungan/dividen; dan/atau
 
 
e.
keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
 
(2)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a).
 
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11A
 
(1)
DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk;
 
 
a.
penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;
 
 
b.
pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
 
 
c.
pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
 
 
d.
pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau
 
 
e.
pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
 
(2)
Dalam penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyerahkan:
 
 
a.
bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan
 
 
b.
surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e,
 
 
kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
 
(3)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
 
(5)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
(2)
Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
 
(2a)
Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
 
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
 
 
a.
pengenaan sanksi administratif; dan
 
 
b.
pencabutan sanksi administratif.
 
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
 
 
a.
tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
 
 
b.
tidak melakukan penempatan DHE SDA:
 
 
 
1.
sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 11A; dan/atau
 
 
 
2.
paling sedikit sebesar 300/4 (tiga puluh persen) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a); dan/atau
 
 
c.
tidak membuat atau memindahkan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2),
 
 
dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.
 
(2)
Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bab VI dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Pasal 17 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (I) dan ayat (2a) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Pasal 33 Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanahkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya Devisa hasil Ekspor yang cukup akan menjadi instrumen dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.
 
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antar lembaga atas pemasukan dan penempatan Devisa hasil Ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penerapan kebijakan penempatan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam telah mendorong peningkatan ekonomi dalam rangka ketahanan ekonomi nasional.
 
Selanjutnya, Pemerintah mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
 
Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebagai berikut:
 
 
1.
100% (seratus persen) untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
 
 
2.
30% (tiga puluh persen) untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan
 
b.
perubahan jangka waktu retensi DHE SDA sebagai berikut:
 
 
1.
12 (dua belas) bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
 
 
2.
3 (tiga) bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 7
Ayat (1)
Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
 
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
 
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
a.
DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.
b.
DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025.
 
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100% (seratus persen) oleh Eksportir A pada bulan Juni 2025 adalah sebesar USD2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Ayat (2)
Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
 
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
 
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
a.
DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.
b.
DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025.
 
 
Dengan demikian, Eksportir A wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat sampai akhir bulan Mei 2026.
Ayat (2a)
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
 
Eksportir B menerima DHE SDA minyak dan gas bumi pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
a.
DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.
b.
DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025.
 
 
Dengan demikian:
a.
kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir B pada bulan Juni 2025 adalah sebesar USD690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan
b.
Eksportir B wajib tetap menempatkan OHE SDA sebesar USD690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2025.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non negotiable).
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
a.
modal;
b.
keuntungan, bunga bank, dividen, dan pendapatan lain;
c.
dana yang diperlukan untuk:
 
1.
pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
 
2.
penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
d.
tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
e.
dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f.
royalti atau biaya yang harus dibayar;
g.
pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
h.
hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
i.
kompensasi atas kerugian;
j.
kompensasi atas pengambilalihan;
k.
pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
l.
hasil penjualan aset.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 11A
Ayat (1)
Ketentuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk mekanisme penukaran valuta asing ke Rupiah oleh nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
 
Pinjaman di dalam ayat ini antara lain dalam bentuk surat utang.
 
Contoh penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing, dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman dalam bentuk valuta asing:
 
Contoh 1:
Eksportir C menerima DHE SDA sektor perkebunan berupa kelapa sawit sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Juli 2025. Pada bulan Agustus 2025, Eksportir C melakukan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Eksportir C dapat menggunakan DHE SDA tersebut dengan menukarkan ke dalam Rupiah senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama untuk pembayaran TBS. Eksportir C wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juni 2026.
 
Contoh 2:
Eksportir D menerima DHE SDA Batubara sebesar USD2.000.000 (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Agustus 2025. Pada bulan September 2025, Eksportir D harus membayar royalti kepada Pemerintah sebesar USD400.000 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir D dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD400.000 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran royalti. Eksportir D wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.600.000 (satu juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juli 2026.
 
Contoh 3:
Eksportir E menerima DHE SDA Batubara sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan September 2025. Pada bulan Januari 2026, Eksportir E membagikan dividen sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir E dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran dividen. Eksportir E wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2026.
 
Contoh 4:
Eksportir F menerima DHE SDA Mineral sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari 2026, Eksportir F melakukan pengadaan barang dan jasa berupa bahan penolong sebesar USD300.000 (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir F dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD300.000 (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran pengadaan bahan penolong tersebut. Eksportir F wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan September 2026.
 
Contoh 5:
Eksportir G menerima DHE SDA Mineral sebesar USD2.000.000 (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Februari 2026, Eksportir G memiliki kewajiban pembayaran pinjaman untuk pengadaan barang modal yang jatuh tempo sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir G dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk pembayaran kembali atas pinjaman jatuh tempo tersebut. Eksportir G wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan September 2026.
Ayat (2)
Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang pembagian dividen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga teknis terkait" antara lain:
a.
Kementerian Perindustrian;
b.
Kementerian Pertanian;
c.
Kementerian Kehutanan;
d.
Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
e.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Hasil pengawasan yang disampaikan kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.
Angka 7
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 8
Bab VI
Dihapus.
Angka 9
Pasal 17
Dihapus.
Pasal II
Angka 1
Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
 
Contoh 1:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
 
Eksportir H menerima DHE SDA kelapa sawit pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
a.
DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari 2025.
b.
DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal 1 Maret 2025.
 
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100% (seratus persen) oleh Eksportir H pada bulan April 2025 adalah sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Contoh 2:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
Eksportir I menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
a.
DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari 2025.
b.
DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal 1 Maret 2025.
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir I pada bulan April 2025 adalah sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7095

Peraturan Pemerintah 8 TAHUN 2025 - Perpajakan DDTC