Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
|
|
b.
|
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dengan Peraturan Pemerintah;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
|
||
|
|
|
Pasal 2 |
||
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
|
||
a.
|
atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
|
|
b.
|
atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
|
|
c.
|
atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
|
|
d.
|
atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen); dari jumlah imbalan bruto.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
Pasal 4 |
||
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
|
||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UMUM
|
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan termasuk dalam pengertian penghasilan dan merupakan obyek pajak Penghasilan.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
|
|
|
|
|
|
|
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Dengan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak semata-mata di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, tidak perlu lagi melakukan penghitungan penghasilan neto dari usaha tersebut untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Jumlah imbalan bruto merupakan nilai yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian jasa konstruksi dan jasa konsultan dimaksud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|