Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2008

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP.
 

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
 
a.
Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
 
b.
Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan;
 
c.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
 
d.
Jasa Layanan Informasi Perpustakaan;
 
e.
Jasa Sewa Sarana dan Prasarana;
 
f.
Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan;
 
g.
Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
 
h.
Ganti kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan:
 
 
i.
penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan; atau
 
 
ii.
penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir i adalah sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir ii adalah sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan atau bentuk lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
 

Pasal 3

(1)
Tarif atas Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan berupa Pengambilan Contoh Parameter Kualitas Lingkungan, Kalibrasi Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, dan Konsultasi Teknis dan Manajemen Laboratorium Lingkungan; Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan, dan Jasa Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2)
Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
 
 

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
 

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4304) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 110
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
 
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “besar ganti kerugian” adalah ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam penyelesaian perkara perdata, dalam hal pihak yang mewakili Pemerintah beracara di pengadilan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “besar ganti kerugian” adalah ganti kerugian yang ditetapkan dari hasil kesepakatan berdasarkan perhitungan ahli terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
 
Yang dimaksud dengan “bentuk lainnya” antara lain putusan arbitrase yang bersifat final, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4882
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2008