Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|
||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
|
||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
|
||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
(1)
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari Jasa:
|
||||||
|
a.
|
Akreditasi;
|
|||||
|
b.
|
Pelatihan Standardisasi;
|
|||||
|
c.
|
Layanan Otoritas Sponsor; dan
|
|||||
|
d.
|
Informasi Standardisasi.
|
|||||
(2)
|
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
|
||||||
|
a.
|
Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;
|
|||||
|
b.
|
Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga Penilaian Kesesuaian;
|
|||||
|
c.
|
Penyaksian Kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan/atau
|
|||||
|
d.
|
Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing berupa Pelaksanaan Asesmen,
|
|||||
|
tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi.
|
||||||
(2)
|
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pelatihan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
|
||||||
|
a.
|
Layanan Pelatihan Publik tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan
|
|||||
|
b.
|
Layanan Pelatihan di Tempat Wajib Bayar tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi tim pengajar.
|
|||||
(2)
|
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Wajib Bayar
|
||||||
(3)
|
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi.
|
||||||
(2)
|
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan Wajib Bayar kepada Otoritas Registrasi.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti.
|
||||||
(2)
|
Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:
|
||||||
|
a.
|
biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan;
|
|||||
|
b.
|
biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/atau
|
|||||
|
c.
|
biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia.
|
|||||
(3)
|
Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar.
|
||||||
(4)
|
Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1)
|
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial.
|
||||||
(2)
|
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
|
|||||
|
b.
|
Pemerintah Daerah;
|
|||||
|
c.
|
Lembaga Negara;
|
|||||
|
d.
|
Lembaga Pendidikan;
|
|||||
|
e.
|
Lembaga Penelitian; dan/atau
|
|||||
|
f.
|
Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional.
|
|||||
(3)
|
Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor Standar Nasional Indonesia.
|
||||||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 7 |
|||||||
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4781), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 10 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||
|
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 152
|
|||||||
|
|
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL |
||||
|
|
|||
I.
|
UMUM
|
|||
|
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Badan Standardisasi Nasional telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah. |
|||
|
|
|||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||
|
Pasal 1
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Otoritas Sponsor” (Sponsoring Authority) adalah badan, dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional, yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan administrasi sistem penomoran berdasarkan standar International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commision untuk menerima, memproses, dan menyetujui aplikasi permohonan penomoran identifikasi yang selanjutnya disampaikan kepada Otoritas Registrasi (Registration Authority).
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pelatihan Publik” adalah pelatihan standardisasi yang diselenggarakan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Pelatihan di Tempat Wajib Bayar” (In House Training) adalah pelatihan standardisasi yang pelaksanaannya berdasarkan permintaan oleh Wajib Bayar dan diselenggarakan di tempat yang sudah ditentukan Wajib Bayar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Wajib Bayar” adalah peserta pelatihan publik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Wajib Bayar” adalah penyelenggara pelatihan.
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Otoritas Registrasi” (Registration Authority) adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh standar International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commision untuk menerbitkan dan menyimpan data rekam seluruh pemegang nomor identifikasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “biaya royalti” adalah tarif yang dikenakan oleh badan standar asing untuk setiap reproduksi Standar Nasional Indonesia hasil adopsi dari standar yang dipublikasikan badan standar asing tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6247
|