Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dipandang perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
|
||
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
|
||
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||
a.
|
Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak;
|
|
b.
|
Indentor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya menyuruh Importir mengimpor Barang Kena Pajak untuk dan atas kepentingannya;
|
|
c.
|
Eksportir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya mengekspor Barang;
|
|
d.
|
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate;
|
|
e.
|
Penyalur Utama atau Agen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya, yang berdasarkan perjanjian dengan pabrikan atau Importir, mempunyai hak atau kuasa untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh Pabrikan atau Importir tersebut;
|
|
f.
|
Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah orang atau badan yang memiliki suatu hak atas paten atau merek dagang dari Barang Kena Pajak;
|
|
g.
|
Pemegang Hak Menggunakan Paten dan/atau Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjanjian dengan Pemegang Hak Paten dan/atau Merek Dagang diberi hak atau kuasa untuk menghasilkan dan/atau memasarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan paten atau merek dagang yang dimiliki oleh Pemegang Paten dan/atau Merek Dagang dari Barang Kena Pajak tersebut;
|
|
h.
|
Pemborong atau Kontraktor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis. Dalam pengertian Pemborong atau Kontraktor termasuk Sub Kontraktor.
|
|
|
|
|
BAB II
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 2 |
||
Tempat melaporkan bagi bentuk Usaha Tetap yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk atau kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Bentuk Usaha Tetap tersebut melakukan kegiatan usaha.
|
||
|
|
|
Pasal 3 |
||
Jangka waktu bagi Pengusaha untuk melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditentukan sebagai berikut:
|
||
a.
|
untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memulai usahanya sebelum tanggal 1 Juli 1984. adalah selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 1984;
|
|
b.
|
untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan baru memulai usahanya pada tanggal 1 Juli 1984 atau sesudahnya, adalah 30 (tiga puluh) hari setelah saat usahanya dimulai.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebelum usahanya dimulai.
|
|
(2)
|
Saat usaha dimulai adalah saat pendirian atau saat diperoleh izin usaha atau saat usaha nyata-nyata dimulai.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang akan melaporkan usahanya wajib mengisi formulir Surat Permohonan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(2)
|
Formulir Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat diisi dan ditandatangani sendiri oleh Pengusaha atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu.
|
|
(3)
|
Formulir Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha yang bersangkutan, dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
|
||
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan tentang pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
|
(2)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya Formulir Surat Permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
|
|
(3)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
|
|
|
|
|
BAB III
OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Pasal 8 |
||
Jenis Jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah Jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor atau Sub Kontraktor.
|
||
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Tindakan penyerahan Barang atau Jasa yang merupakan penyerahan kena pajak adalah:
|
|
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pihak manapun yang dilakukan oleh Pabrikan, Penyalur Utama atau Agen Utama, Importir, Indentor, Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang, Pemegang Hak Menggunakan Paten dan/atau Merek Dagang dari Barang Kena Pajak atau oleh Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
|
|
b.
|
penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
|
(2)
|
Setiap penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||
Tidak dianggap sebagai Impor Barang Kena Pajak dan Impor barang mewah adalah:
|
||
a.
|
memasukkan dan atau membawa Barang Kena Pajak atau barang mewah sebagai barang pindahan bekas pakai untuk keperluan keluarga sendiri;
|
|
b.
|
barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi batas nilai barang bawahan yang dibebaskan dari bea masuk.
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||
Kegiatan menuai, memungut, memotong, merajang, memerah, dan mengeringkan atau mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan hasil peternakan, dan perikanan serta hasil laut lainnya, termasuk dalam pengertian memetik hasil pertanian atau memelihara hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dan karenanya tidak dikenakan pajak.
|
||
|
|
|
Pasal 12 |
||
Pencatatan dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, selain memuat harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, juga harus mencantumkan nama barang dan satuan (kuantum) nya.
|
||
|
|
|
BAB IV
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 13 |
||
(1)
|
Kelompok barang mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah:
|
|
|
a.
|
minuman ringan yang tidak mengandung alkohol yang diproduksi dengan mempergunakan cara pengolahan serba otomatis;
|
|
b.
|
kendaraan bermotor beroda dua;
|
|
c.
|
alat-alat mewah dengan tenaga listrik atau gas untuk rumah tangga dan hiburan;
|
|
d.
|
alat-alat fotografi dan perlengkapannya;
|
|
e.
|
alat-alat olah raga mewah dan perlengkapannya;
|
|
f.
|
perlengkapan sanitair mewah.
|
(2)
|
Kelompok barang mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah:
|
|
|
a.
|
minuman yang mengandung alkohol;
|
|
b.
|
kendaraan bermotor balap;
|
|
c.
|
kendaraan bermotor jenis sedan, station-wagon, jeep, dan van;
|
|
d.
|
kapal pesiar;
|
|
e.
|
pesawat terbang dan helikopter, kecuali yang digunakan untuk pengangkutan umum atau keperluan negara;
|
|
f.
|
pesawat video cassette recorder dan perlengkapannya;
|
|
g.
|
alat-alat elektronis untuk judi, permainan ketangkasan, dan hiburan;
|
|
h.
|
senjata angin dan senjata api kecuali yang digunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan instansi Pemerintah lainnya yang mendapat izin untuk itu;
|
|
i.
|
alat musik mewah;
|
|
j.
|
barang hiasan mewah untuk rumah tangga.
|
(3)
|
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||
(1)
|
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas penjualan Barang Kena Pajak yang dikembalikan (retur) dapat dikurangkan dari pajak terhutang dalam Masa Pajak pada saat pengembalian Barang Kena Pajak tersebut dilakukan.
|
|
(2)
|
Tata cara pengurangan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan atas penjualan Barang Kena Pajak yang dikembalikan (retur) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 karena Masa Pajaknya tidak sama, dapat mengajukan pemohonan pengkreditan Pajak Masukan kepada Direktur Jenderal Pajak, disertai alasan mengenai sebab terjadinya perbedaan Masa Pajak.
|
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan dengan disertai cara pengkreditannya, dan dalam hal permohonan ditolak, memberitahukan alasan-alasannya.
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
||
Dalam hal ekspor, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Eksportir hanyalah sebesar Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan barang yang diekspor tersebut.
|
||
|
|
|
BAB V
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 17 |
||
(1)
|
Saat dan tempat penyerahan barang bergerak adalah saat dan tempat barang diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat dan tempat barang diserahkan kepada juru kirim, pengusaha jasa angkutan, atau pengangkut.
|
|
(2)
|
Saat dan tempat pengerahan barang tidak bergerak adalah saat dan tempat ditandatanganinya surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut oleh para pihak, atau saat dan tempat barang secara simbolis atau secara nyata diserahkan.
|
|
(3)
|
Dalam hal impor:
|
|
|
a.
|
saat dan tempat penyerahan dari impor Barang Kena Pajak adalah saat dan tempat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
|
|
b.
|
saat dan tempat penyerahan alat angkutan di air dan di udara yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean dengan melayarkan atau menerbangkannya, adalah saat dan tempat alat angkutan itu didaftarkan untuk mendapatkan izin pemakaiannya di dalam negeri.
|
(4)
|
Saat dan tempat penyerahan Jasa Kena Pajak adalah saat dan tempat perjanjian ditandatangani atau saat dan tempat penagihan atau pembayaran atas penggantian dilakukan, atau saat dan tempat kegiatan Jasa Kena Pajak dilakukan.
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
||
(1)
|
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha maka pajak terhutang dibayar di tempat Faktur Pajak dibuat, kecuali jika permohonan untuk memilih satu tempat usaha sebagai tempat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
(2)
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada saat impor Barang Kena Pajak, bersamaan dengan saat pemungutan bea masuk.
|
|
|
|
|
Pasal 19 |
||
(1)
|
Sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Faktur Pajak menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetorkan pajak yang telah dipungut pada hari kerja berikutnya, kecuali pajak yang dipungut pada tanggal 31 Maret yang harus disetorkan ke Kas Negara pada hari itu juga.
|
|
(3)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir setoran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(4)
|
Sehari setelah dilakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ke Kas Negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat pengantar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(5)
|
Dalam hal pemungutan pajak atas impor Barang Kena Pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditunda oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena adanya penundaan pemungutan Bea Masuk, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam Masa Pajak pada saat Pajak Masukan itu dipungut.
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||
(1)
|
Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus dibuat Faktur Pajak.
|
|
(2)
|
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bukti pemungutan pajak yang sah.
|
|
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak gabungan yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari pembeli atau penerima Jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak.
|
|
(4)
|
Faktur Pajak Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibuat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
|
|
(5)
|
Pembuatan Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mempengaruhi saat pembayaran pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
||
Pembuatan Faktur Pajak pada saat pembayaran diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 meliputi juga:
|
||
a.
|
pembayaran yang diterima secara angsuran atas penyerahan Barang Kena Pajak;
|
|
b.
|
pembayaran yang diterima untuk pekerjaan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang didasarkan pada tahap penyelesaian pekerjaan tersebut.
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
||
(1)
|
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak.
|
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikompensasikan dengan pajak lainnya yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak, atau dapat diminta kembali.
|
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan dari Pengusaha Kena Pajak.
|
|
(4)
|
Kelebihan pembayaran atas ekspor Barang Kena Pajak, baik kelebihan Pajak Masukan maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, harus dikembalikan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan dari Pengusaha Kena Pajak,
|
|
(5)
|
Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dilengkapi dengan bukti-bukti/dokumen ekspor yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 |
||
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
Pasal 24 |
||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 55 |