Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor dalam meningkatkan penggunaan komponen kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap kelompok barang yang tergolong mewah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu;
|
|||||||
b.
|
bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2),Undang-Undang Dasar 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|||||||
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3623);
|
|||||||
|
||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal I |
||||||||
Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||
|
||||||||
"Pasal 23
|
||||||||
(1)
|
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
|
|||||||
|
a.
|
kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
|
||||||
|
b.
|
kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) atau yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
|
||||||
(2)
|
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) atau yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
|
|||||||
(3)
|
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah:
|
|||||||
|
a.
|
kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
|
||||||
|
b.
|
kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
|
||||||
|
c.
|
kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon, dengan isi silinder lebih dari 1600 cc, atau yang kandungan lokalnya 60% (enam puluh persen) atau kurang, dan jip yang kandungan lokalnya 60% (enam puluh persen) atau kurang, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
|
||||||
(4)
|
Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), kendaraan bermotor jenis jeep, combi, minibus, van dan pick up yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dan kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah.
|
|||||||
|
|
|
||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
|
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
|
||||||||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996
|
|
|
|
UMUM
|
|
Dalam rangka mempercepat terwujudnya produksi kendaraan bermotor yang menggunakan komponen kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri, perlu dilakukan upaya untuk mendorong industri kendaraan bermotor dalam negeri agar lebih berkembang terutama dalam menghadapi persaingan global. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan insentif perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang telah dapat menggunakan kandungan lokal dalam jumlah tertentu.
|
|
|
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
|