Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2024
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
|
|||
b.
|
bahwa wilayah Pulau Tanjung Sauh sebagai bagian wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
|
|||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 1 |
||||
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||||
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 840,67 Ha (delapan ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
sebelah utara berbatasan dengan Selat Riau;
|
||
|
b.
|
sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau;
|
||
|
c.
|
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Pedisa; dan
|
||
|
d.
|
sebelah barat berbatasan dengan Selat Riau.
|
||
(2)
|
Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
|
||||
a.
|
produksi dan pengolahan;
|
|||
b.
|
logistik dan distribusi; dan
|
|||
c.
|
pengembangan energi.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
|
|||
(2)
|
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
|
|||
(2)
|
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, meliputi kesiapan:
|
|||
|
a.
|
prasarana dan sarana;
|
||
|
b.
|
sumber daya manusia; dan
|
||
|
c.
|
perangkat pengendalian administrasi.
|
||
(3)
|
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||
(4)
|
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
|
|||
|
a.
|
melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
|
||
|
b.
|
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
|
||
|
c.
|
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
|
||
(5)
|
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
|
|||
(6)
|
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO |
||||
|
|
|
|
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2024
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|||
|
Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kota Batam sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Pulau Tanjung Sauh memiliki potensi dan keunggulan di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, dan pengembangan energi sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Pulau Tanjung Sauh telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang membutuhkan dukungan alokasi lahan untuk kegiatan berusaha mengingat terbatasnya alokasi lahan di Pulau Batam dan Pulau Bintan. Selain itu Pulau Tanjung Sauh menjadi titik pijakan rencana Jembatan Batam-Bintan yang memberikan kontribusi pada penguatan konektivitas wilayah Pulau Tanjung Sauh serta memiliki keunggulan pada pengembangan ragam industri dari industri ringan hingga berat. Pembangunan pembangkit listrik dalam kawasan diharapkan mampu meningkatkan ketahanan pasokan listrik di Kota Batam. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Batamraya Sukses Perkasa mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh oleh PT Batamraya Sukses Perkasa kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Kepulauan Riau dan Wali Kota Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. |
|||
|
||||
|
||||
|
||||
|
||||
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "produksi dan pengolahan" adalah kegiatan usaha industri manufaktur dan industri pengolahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi, antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengembangan energi" adalah kegiatan usaha untuk riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Daerah Kota Batam.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
|
|||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6920
|