Peraturan Pemerintah Nomor: 14 Tahun 2000

Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2000
 
TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.
 

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
 

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan persentase.
(2)
Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU).
(3)
Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut:
 
 
 
BHP frekuensi (Rupiah)
=
 (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p)
 
 
2
BHP frekuensi (Rupiah)
=
 (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p)
 
 
2
BHP frekuensi (Rupiah)
=
 (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p)
 
 
2
 
 

Pasal 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
 

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman nya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
 

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan nya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BONDAN GUNAWAN
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 27
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2000
 
TENTANG
 
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
 
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Perhubungan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah ini.
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tarif yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan mata uang Gold France sesuai Perjanjian International Telecommunication Union (ITU) cq. CCIT.
 
Besarnya nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang US Dollar. Nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang US Dollar adalah $1.00 US sama dengan 2.5374 Gold Franc. Nilai tukar mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah ditetapkan sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat PNBP dikenakan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan:
b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan; p adalah besar daya pancar keluaran antena;
lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;
HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan; p adalah besar daya pancar keluaran antena;
lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;
HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan; p adalah besar daya pancar keluaran antena;
lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;
HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
 
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3940
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.