Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan;
| |||||||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis keamanan pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442) diubah sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 1, angka 5, angka 6, angka 13, angka 20, dan angka 24 Pasal 1 diubah dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 25A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||||
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
|
1.
|
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
| ||||||
|
|
2.
|
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
| ||||||
|
|
3.
|
Rantai Pangan adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
| ||||||
|
|
4.
|
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
| ||||||
|
|
5.
|
Penyimpanan Pangan adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan, baik pada sarana produksi maupun sarana distribusi.
| ||||||
|
|
6.
|
Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi Pangan, Peredaran Pangan, dan/atau Perdagangan Pangan.
| ||||||
|
|
7.
|
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
| ||||||
|
|
8.
|
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindah tanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
| ||||||
|
|
9.
|
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
| ||||||
|
|
10.
|
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
| ||||||
|
|
11.
|
Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
| ||||||
|
|
12.
|
Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
| ||||||
|
|
13.
|
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
14.
|
Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
| ||||||
|
|
15.
|
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
| ||||||
|
|
16.
|
Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
| ||||||
|
|
17.
|
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
| ||||||
|
|
18.
|
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
| ||||||
|
|
19.
|
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
| ||||||
|
|
20.
|
Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia (logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya), residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
| ||||||
|
|
21.
|
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
| ||||||
|
|
22.
|
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
| ||||||
|
|
23.
|
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
| ||||||
|
|
24.
|
Gizi Pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
| ||||||
|
|
25.
|
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
| ||||||
|
|
25A.
|
Kepala Badan Pangan Nasional adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
| ||||||
|
|
26.
|
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
| ||||||
|
|
27.
|
Komisi adalah Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
| ||||||
|
|
28.
|
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
| ||||||
|
|
29.
|
Kajian Risiko Keamanan Pangan adalah bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko.
| ||||||
|
|
30.
|
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
| ||||||
|
|
31.
|
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||
|
|
32.
|
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
| ||||||
|
|
33.
|
Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
| ||||||
|
|
|
a.
|
memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
| |||||
|
|
|
b.
|
menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
| |||||
|
|
(2)
|
Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
| ||||||
|
|
|
a.
|
penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;
| |||||
|
|
|
b.
|
pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
| |||||
|
|
|
c.
|
pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
| |||||
|
|
|
d.
|
penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
| |||||
|
|
|
e.
|
pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.
| |||||
|
|
(3)
|
Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman cara yang baik.
| ||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait:
| ||||||
|
|
|
a.
|
budi daya, pembenihan, pengelolaan pupuk, pengelolaan pestisida, pemanenan, dan pascapanen untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
| |||||
|
|
|
b.
|
perbibitan, perbenihan, budi daya, pengelolaan pakan, pengelolaan obat hewan, dan pemanenan penanganan, pengolahan minimal, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Segar asal hewan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
| |||||
|
|
|
c.
|
budi daya, pembenihan, pengelolaan pakan, penangkapan, pemanenan, penanganan, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, pemasaran, dan impor untuk Pangan Segar asal ikan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
| |||||
|
|
|
d.
|
penanganan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan, dalam rangka peredaran, untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.
| |||||
|
|
|
e.
|
Produksi Pangan, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Olahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||||||
|
|
(1)
|
Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar.
| ||||||
|
|
(2)
|
Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.
| ||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
| ||||||
|
|
(4)
|
Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||||||
|
|
(1)
|
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan dalam kategori Pangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Olahan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
| ||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Segar diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| |||||||
|
|
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan penetapan batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan:
| |||||||
|
|
a.
|
persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan
| ||||||
|
|
b.
|
kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14
| |||||||
|
|
(1)
|
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Kajian Risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia.
| ||||||
|
|
(3)
|
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(4)
|
Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan huruf c ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| |||||||
|
|
(1)
|
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Pelaku Usaha Pangan yang melakukan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang paling sedikit meliputi:
| ||||||
|
|
|
a.
|
sumber radiasi;
| |||||
|
|
|
b.
|
dosis serap maksimum;
| |||||
|
|
|
c.
|
jenis Pangan dan Kemasan Pangan yang dapat diiradiasi;
| |||||
|
|
|
d.
|
tujuan iradiasi;
| |||||
|
|
|
e.
|
cara Iradiasi Pangan yang baik; dan
| |||||
|
|
|
f.
|
pelaporan dan pengawasan.
| |||||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan dan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
| ||||||
|
|
(2)
|
Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib memenuhi persyaratan batas migrasi dan menggunakan Zat Kontak Pangan yang aman.
| ||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan batas migrasi dan Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
| ||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| |||||||
|
|
(1)
|
Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha.
| ||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30
| |||||||
|
|
(1)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha.
| ||||||
|
|
(3)
|
Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
(4)
|
Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong.
| ||||||
|
|
(3)
|
Jenis, golongan atau fungsi, dan/atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(4)
|
Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32
| |||||||
|
|
(1)
|
Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dapat ditetapkan melalui penyusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14.
|
Judul Paragraf 2 Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Perizinan Berusaha
| |||||||
|
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
15.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
16.
|
Judul Paragraf 3 Bagian Keenam Bab II dihapus.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
17.
|
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha.
| ||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
18.
|
Pasal 35 dihapus.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
19.
|
Pasal 36 dihapus.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
20.
|
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37
| |||||||
|
|
Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
21.
|
Judul Paragraf 4 Bagian Keenam Bab II dihapus.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
22.
|
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Pangan Segar asal hewan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.
| ||||||
|
|
(2)
|
Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.
| ||||||
|
|
(3)
|
Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki perizinan berusaha.
| ||||||
|
|
(4)
|
Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
23.
|
Judul Paragraf 5 Bagian Keenam Bab II dihapus.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
24.
|
Pasal 39 dihapus.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
25.
|
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40
| |||||||
|
|
Pengujian laboratorium dalam rangka pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
26.
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
| ||||||
|
|
(1a) |
Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melakukan produksi.
| ||||||
|
|
(2)
|
Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) berupa Pangan yang:
| ||||||
|
|
|
a.
|
mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
| |||||
|
|
|
b.
|
mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
| |||||
|
|
|
c.
|
mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
| |||||
|
|
|
d.
|
mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
| |||||
|
|
|
e.
|
diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
| |||||
|
|
|
f.
|
sudah kedaluwarsa.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
27.
|
Ketentuan ayat (5) Pasal 44 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 44
| |||||||
|
|
(1)
|
Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.
| ||||||
|
|
(2)
|
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:
| ||||||
|
|
|
a.
|
Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atauÂ
| |||||
|
|
|
b.
|
Pangan telah diuji, diperiksa, dan/atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
(3)
|
Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetujuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di Indonesia.
| ||||||
|
|
(4)
|
Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||
|
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(6)
|
Ketentuan mengenai penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
28.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47
| |||||||
|
|
(1)
|
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar untuk diedarkan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(2)
|
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan.
| ||||||
|
|
(2a) |
Dalam hal Pangan Olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(2b) |
Dalam hal Pangan Olahan asal hewan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(2c) |
Dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(2d) |
Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Olahan asal ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pengawasan Pangan Olahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), dan pengawasan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) dilaksanakan secara berkoordinasi.
| ||||||
|
|
(3)
|
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
| ||||||
|
|
(4)
|
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
29.
|
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 48
| |||||||
|
|
Dalam rangka penerapan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
30.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49
| |||||||
|
|
(1)
|
Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
31.
|
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 50
| |||||||
|
|
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan mengoordinasikan kegiatan:
| |||||||
|
|
a.
|
Kajian Risiko Keamanan Pangan;
| ||||||
|
|
b.
|
manajemen risiko Keamanan Pangan; dan
| ||||||
|
|
c.
|
komunikasi risiko Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
32.
|
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 52
| |||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:
| ||||||
|
|
|
a.
|
menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
| |||||
|
|
|
b.
|
menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau
| |||||
|
|
|
c.
|
melakukan pengamanan Pangan.
| |||||
|
|
(2)
|
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||
|
|
|
a.
|
tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;
| |||||
|
|
|
b.
|
tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia;
| |||||
|
|
|
c.
|
penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
| |||||
|
|
|
d.
|
penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;Â
| |||||
|
|
|
e.
|
penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;
| |||||
|
|
|
f.
|
memproduksi, menggunakan, dan/atau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;Â
| |||||
|
|
|
g.
|
melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion;
| |||||
|
|
|
h.
|
tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
| |||||
|
|
|
i.
|
penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia;
| |||||
|
|
|
j.
|
penggunaan Zat Kontak Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan;Â
| |||||
|
|
|
k.
|
membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
| |||||
|
|
|
l.
|
penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
| |||||
|
|
|
m.
|
pengedaran Pangan tercemar;
| |||||
|
|
|
n.
|
tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;
| |||||
|
|
|
o.
|
tidak memiliki perizinan berusaha; dan/atau
| |||||
|
|
|
p.
|
tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar dan Pangan Olahan asal ikan.
| |||||
|
|
(3)
|
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
33.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 54
| |||||||
|
|
(1)
|
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota.
| ||||||
|
|
(2)
|
Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.
| ||||||
|
|
(3)
|
Kompetensi pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup sanitasi Pangan, cemaran Pangan, residu Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang, label Pangan, dan Kemasan Pangan.
| ||||||
|
|
(4)
|
Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
| ||||||
|
|
(5)
|
Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
| ||||||
|
|
(6)
|
Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
34.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 55
| |||||||
|
|
(1)
|
Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(3)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
35.
|
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 57
| |||||||
|
|
(1)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa.
| ||||||
|
|
(2)
|
Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
36.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 58
| |||||||
|
|
(1)
|
Dalam rangka pengawasan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.
| ||||||
|
|
(3)
|
Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
(4)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
37.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 59
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
| ||||||
|
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||||||
|
|
|
a.
|
denda;
| |||||
|
|
|
b.
|
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
| |||||
|
|
|
c.
|
penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
| |||||
|
|
|
d.
|
ganti rugi; dan/atau
| |||||
|
|
|
e.
|
pencabutan perizinan berusaha.
| |||||
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
38.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 60
| |||||||
|
|
(1)
|
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan:
| ||||||
|
|
|
a.
|
bertahap;
| |||||
|
|
|
b.
|
tidak bertahap; dan/atau
| |||||
|
|
|
c.
|
kumulatif.
| |||||
|
|
(2)
|
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
39.
|
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 65
| |||||||
|
|
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan, penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
40.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 68
| |||||||
|
|
(1)
|
Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda ditentukan berdasarkan kriteria pelanggaran dan skala usaha.
| ||||||
|
|
(2)
|
Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||
|
|
|
a.
|
pelanggaran ringan;
| |||||
|
|
|
b.
|
pelanggaran sedang; dan
| |||||
|
|
|
c.
|
pelanggaran berat.
| |||||
|
|
(3)
|
Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||
|
|
|
a.
|
skala usaha besar;
| |||||
|
|
|
b.
|
skala usaha menengah;
| |||||
|
|
|
c.
|
skala usaha kecil; dan
| |||||
|
|
|
d.
|
skala usaha mikro.
| |||||
|
|
(4)
|
Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(5)
|
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
a.
|
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
| |||||
|
|
|
b.
|
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;Â
| |||||
|
|
|
c.
|
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;Â
| |||||
|
|
|
d.
|
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||||
|
|
|
e.
|
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||||
|
|
|
f.
|
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;Â
| |||||
|
|
|
g.
|
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||||
|
|
|
h.
|
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||||
|
|
|
i.
|
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||||
|
|
|
j.
|
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||||
|
|
|
k.
|
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
| |||||
|
|
|
l.
|
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2% (dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
41.
|
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 70
| |||||||
|
|
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada:
| |||||||
|
|
a.
|
hasil pengambilan contoh dan/atau pengujian;
| ||||||
|
|
b.
|
temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
42.
|
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 71
| |||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan pedoman pencabutan perizinan berusaha diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
43.
|
Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 72
| |||||||
|
|
(1)
|
Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.
| ||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
| ||||||
|
|
(4)
|
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, dan Kepala Badan Pangan Nasional dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
| ||||||
|
|
(5)
|
Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
| ||||||
|
|
(6)
|
Kepala Badan dan Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
44.
|
Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 75
| |||||||
|
|
(1)
|
Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan.
| ||||||
|
|
(2)
|
Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
| ||||||
|
|
|
a.
|
beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
| |||||
|
|
|
b.
|
beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/atau
| |||||
|
|
|
c.
|
terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana.
| |||||
|
|
(3)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kola sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||||||
|
|
(4)
|
Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
| ||||||
|
|
|
a.
|
kajian risiko Kedaruratan Keamanan Pangan;
| |||||
|
|
|
b.
|
manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
| |||||
|
|
|
c.
|
komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.
| |||||
|
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(6)
|
Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
45.
|
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 78
| |||||||
|
|
(1)
|
Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
(2)
|
Penyampaian masalah dan/atau pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
46.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 79
| |||||||
|
|
(1)
|
Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:
| ||||||
|
|
|
a.
|
data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
| |||||
|
|
|
b.
|
keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
| |||||
|
|
(2)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
| ||||||
|
|
(3)
|
Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
47.
|
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 81
| |||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penyelesaian masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
48.
|
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 82
| |||||||
|
|
Dalam rangka memberikan kemudahan, pemberian perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 2
| ||||||||
|
| ||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangÂ-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan terbentuknya lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Lembaga pemerintah tersebut telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan pasal-pasal yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini mencakup persyaratan higienis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan dengan tujuan pemalsuan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Rantai Pangan dalam ketentuan ini mencakup budi daya dan penanganan pascapanen.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis, dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pascapanen" adalah tidak termasuk pengemasan untuk diedarkan atau diperdagangkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan cara Produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan Siap Saji.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan cara Produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menetapkan cara pengolahan ikan yang baik.
Kepala Badan menetapkan cara Produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan dengan risiko keamanan yang tinggi dan cara peredaran Pangan Olahan yang baik.
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (2)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (3)
Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan, Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Angka 5
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan menggunakan antara lain:
Angka 6
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi, penanganan, dan distribusi Pangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 24
Ayat (1)
Bahan Kemasan Pangan antara lain kertas dan plastik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 29
Ayat (1)
Sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan upaya pencegahan yang perlu diperhatikan dan/atau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan Pangan yang aman bagi kesehatan manusia dan bermutu, yang lazimnya diselenggarakan sejak awal kegiatan Produksi Pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan dan merupakan sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang selalu berkembang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 30
Ayat (1)
Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan meliputi sarana dan produk.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 31
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Segar antara lain:
Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Olahan adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi" adalah jenis pangan yang:
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 33
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pelaku Usaha Pangan tertentu" adalah Pelaku Usaha Pangan yang termasuk dalam usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 34
Ayat (1)
Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 35
Dihapus.
Angka 19
Pasal 36
Dihapus.
Angka 20
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 39
Dihapus.
Angka 25
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 41
Ayat (1)
Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "berpenyakit atau berasal dari bangkai" antara lain penyakit Anthrax pada kambing/domba atau sapi, dan bangkai pada ayam tiren.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "sudah kedaluwarsa" adalah Pangan dalam kemasan yang sudah melewati batas tanggal kedaluwarsa yang dinyatakan pada label kemasan.
Angka 27
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengawasan yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan di wilayah pintu masuk negara yaitu pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji, Kepala Badan berkoordinasi dengan bupati/wali kota.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan lintas sektor.
Angka 31
Pasal 50
Koordinasi kegiatan Kajian Risiko Keamanan Pangan, manajemen risiko Keamanan Pangan, dan komunikasi risiko Keamanan Pangan dalam sistem pengawasan Pangan nasional dilakukan dalam forum jejaring Keamanan Pangan nasional.
Angka 32
Pasal 52
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengamanan Pangan" adalah tindakan yang dilakukan oleh pengawas untuk melakukan inventarisasi, pengambilan contoh untuk uji laboratorium, dan/atau penyegelan dalam pengawasan Peredaran Pangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan dalam ketentuan ini antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasaman air.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
Huruf f
Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Yang dimaksud dengan "mengedarkan" dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "kemasan akhir Pangan" adalah kemasan produk Pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "pengedaran" dalam ketentuan ini termasuk tempat penyimpanan sebelum diedarkan antara lain gudang.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat" antara lain Pangan yang memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengawas Pangan" antara lain pengawas mutu hasil pertanian, inspektur mutu, pembina mutu, analis ketahanan pangan, dan pengawas kesehatan masyarakat veteriner yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni:
Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 55
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 57
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surveilan Keamanan Pangan" adalah kegiatan pemantauan Keamanan Pangan yang dilaksanakan secara terus-menerus dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data untuk digunakan sesuai kebutuhan oleh pihak terkait.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "profil risiko" adalah profil masalah Keamanan Pangan yang disusun berdasarkan tingkat bahaya dan risikonya untuk tujuan prioritas manajemen risiko.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 59
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 40
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelanggaran ringan" adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi efisiensi pengendalian keamanan produk Pangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelanggaran sedang" adalah pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keamanan produk Pangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelanggaran berat" adalah pelanggaran yang mempengaruhi keamanan produk Pangan secara langsung.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "usaha menengah" adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "usaha kecil" adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "usaha mikro" adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 70
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 71
Yang dimaksud dengan "pedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen" antara lain cara penarikan, jangka waktu penarikan, dan cara pemusnahan.
Angka 43
Pasal 72
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan" adalah beredarnya Pangan secara luas di masyarakat atau lintas negara, baik akibat pemalsuan maupun penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat" antara lain berupa penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) mengenai Keamanan Pangan melalui media secara luas termasuk media sosial.
Huruf c
Bencana dalam ketentuan ini merupakan bencana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Kedaruratan Keamanan Pangan yang bersifat lintas sektor, misalnya, kasus aflatoksin dalam pala yang mana kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai koordinator.
Angka 45
Pasal 78
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 79
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberi suatu informasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mengenai adanya pelanggaran atau dugaan adanya pelanggaran Keamanan Pangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 47
Pasal 81
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7154
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.