Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM RANGKA MEMPEROLEH FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
Menimbang |
||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri;
|
||
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6418);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1509).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM RANGKA MEMPEROLEH FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI.
|
||
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
|
|
2.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
3.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
|
|
|
|
|
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Pasal 2 |
||
Wajib Pajak badan dalam negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu jika memenuhi kriteria dan/atau persyaratan tertentu.
|
||
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
|
|
a.
|
memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
|
|
b.
|
memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
|
|
c.
|
memiliki kandungan lokal yang tinggi.
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
Pasal 5 |
||
Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah memperoleh fasilitas pajak penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||
a.
|
surat rekomendasi dan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 84); dan
|
|
b.
|
surat rekomendasi dan surat keterangan yang masih dalam proses pengusulan pemberian fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873),
|
|
dinyatakan tetap berlaku.
|
||
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 8 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1773
|