Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
PERATURAN
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri keramik nasional, menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen perlu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap keramik yang akan diimpor ke Indonesia;
|
||||||
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengatur mengenai verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
|
||||||
5.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
|
||||||
6.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
|
||||||
7.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2006;
|
||||||
8.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
|
||||||
9.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
|
||||||
10.
|
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Impor;
|
||||||
11.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/12/2006;
|
||||||
12.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||
1.
|
Verifikasi atau penelusuran teknis impor yang selanjutnya disebut verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan surveyor di negara muat barang terhadap barang impor.
|
||||||
2.
|
Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non logam melalui proses pembakaran yang termasuk dalam Bab 69 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
|
||||||
3.
|
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor keramik.
|
||||||
4.
|
Negara asal barang adalah negara tempat barang tersebut diproduksi.
|
||||||
5.
|
Menteri adalah Menteri Perdagangan.
|
||||||
6.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib dilakukan verifikasi sebelum muat barang.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
|
||||||
(2)
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
|
|||||
|
b.
|
memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
|
|||||
(3)
|
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
||||||
|
a.
|
Uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif HS;
|
|||||
|
b.
|
Jumlah (volume) serta berat bersih (netto) per jenis barang;
|
|||||
|
c.
|
Data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan
|
|||||
|
d.
|
Waktu pengapalan.
|
|||||
(4)
|
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan cukai yang sudah menerapkannya.
|
||||||
(5)
|
Surveyor memberikan tanda pemeriksaan, sebagai hasil verifikasi dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lainnya.
|
||||||
(6)
|
Atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
Pelaksanaan impor keramik dapat dilaksanakan tanpa dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap:
|
|||||||
a.
|
Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
|
||||||
b.
|
Barang kiriman dan atau barang contoh melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara; atau
|
||||||
c.
|
barang pindahan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 6 |
|||||||
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1)
|
Perusahaan atau importir pelaksana impor keramik yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||||
(2)
|
Keramik yang pelaksanaan impornya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atas biaya importir yang bersangkutan.
|
||||||
(3)
|
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 8 |
|||||||
Perusahaan yang melaksanakan impor setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih dapat melaksanakan impor keramik tanpa dikenakan kewajiban verifikasi, dengan ketentuan barang impor harus sudah tiba di pelabuhan tujuan Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC 1.1) sesuai dengan kepabeanan yang berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2007 MENTERI PERDAGANGAN R.I. ttd MARI ELKA PANGESTU |