Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 92/PMK.08/2014

     
    TENTANG
     
    PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
     

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Asing/Lembaga Asing adalah pemerintah/lembaga yang berasal dari luar negeri yang menerima hibah dari Pemerintah Republik Indonesia.
    2.
    Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
    3.
    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing pada tahun anggaran berjalan.
    (2)
    Pelaksanaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Penyediaan Belanja Hibah;
     
    b.
    Pencairan Belanja Hibah; dan
     
    c.
    Pelaporan Belanja Hibah.
    (3)
    Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran Belanja Hibah.
    (2)
    Dalam rangka pengelolaan anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan bertindak selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah.
    (3)
    Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditunjuk sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
    (4)
    Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah menetapkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah.
    (5)
    Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
     
    a.
    Pejabat Pembuat Komitmen, yang berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
     
    b.
    Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran Belanja Hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Berdasarkan alokasi anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) menyampaikan surat kepada pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga.
    (3)
    Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi:
     
    a.
    Pemberitahuan mengenai alokasi anggaran Belanja Hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); dan
     
    b.
    Permintaan untuk menyampaikan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Belanja Hibah kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk keperluan Belanja Hibah dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
    (2)
    Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
     
    a.
    Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Belanja Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
     
    b.
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dalam rangka transfer Belanja Hibah, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) mengajukan usul penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) untuk keperluan Belanja Hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilampiri Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5)
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penyaluran Belanja Hibah.
    (6)
    Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penyelesaian pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Dalam rangka pencairan Belanja Hibah, pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan surat permintaan pencairan Belanja Hibah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
    (2)
    Surat permintaan pencairan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
     
    a.
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
     
    b.
    Surat keterangan rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah; dan
     
    c.
    Salinan rekening koran Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah.
    (3)
    Berdasarkan surat permintaan pencairan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dalam valuta asing kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar.
    (4)
    Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar dalam valuta asing kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dalam rangka transfer Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
    (5)
    Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar pelaksanaan transfer Belanja Hibah dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah.
    (6)
    Tata cara penerbitan dan penyampaian Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
     
     

    Pasal 7

    Dalam hal terdapat selisih kurs pada pelaksanaan transfer Belanja Hibah dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah, dapat dilaksanakan revisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 8

    (1)
    Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah bertanggung jawab atas transfer Belanja Hibah dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima hibah.
    (2)
    Kementerian Negara/Lembaga bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan dari beban Belanja Hibah.
     

    Pasal 9

    Tata cara pelaporan atas pelaksanaan Belanja Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi hibah.
     

    Pasal 10

    (1)
    Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai Belanja Hibah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Tanggung jawab dan pelaporan atas pelaksanaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 11

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Mei 2014
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Mei 2014
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 669

    Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.08/2014 - Perpajakan DDTC