Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal;
|
||
b.
|
bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, perlu dilanjutkan dengan kebijakan pemberian fasilitas berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
|
||
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
|
||
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
|
||
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
|
||
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
|
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
||
2.
|
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
|
||
3.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
|
||
4.
|
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
|
||
5.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
||
6.
|
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
|
||
7.
|
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
|
||
8.
|
Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
|
||
9.
|
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk pengangkutan orang.
|
||
10.
|
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat.
|
||
|
|
|
|
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
|
||
(2)
|
Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||
(1)
|
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.
|
||
(2)
|
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
|
|
|
b.
|
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
|
|
|
c.
|
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
|
|
(3)
|
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
|
||
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual.
|
||
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
|
||
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.
|
||
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
|
||
(2)
|
Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
|
||
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat:
|
||
|
a.
|
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
|
|
|
b.
|
laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
|
|
(2)
|
Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya.
|
||
(3)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian \({1 \over 11}\) (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
|
|
|
b.
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian \({10 \over 11}\) (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
|
|
(4)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
|
|
|
b.
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
|
|
(5)
|
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 02 (nol dua).
|
||
(6)
|
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 03 (nol tiga).
|
||
(7)
|
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04 (nol empat).
|
||
(8)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
|
||
|
a.
|
keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
|
|
|
b.
|
keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024”.
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
(2)
|
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
|
||
|
a.
|
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu; dan/atau
|
|
|
b.
|
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu,
|
|
|
untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
|
||
|
|
|
|
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
|
||
|
a.
|
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (4) huruf b; dan/atau
|
|
|
b.
|
tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
|
|
(2)
|
Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 10 |
|||
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
|
|||
a.
|
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
|
||
|
1.
|
tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
|
|
|
2.
|
tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
|
|
|
3.
|
tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
|
|
b.
|
Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
|
||
c.
|
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
|
||
|
|
|
|
Pasal 11 |
|||
Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
|
||
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
|
|
|
b.
|
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan
|
|
|
c.
|
memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
|
|
(3)
|
Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
|
||
(4)
|
Pengusaha Kena Pajak harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(5)
|
Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2025.
|
||
(6)
|
Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
||
(7)
|
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.
|
||
(8)
|
Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
|
||
|
|
|
|
Pasal 13 |
|||
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 14 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 103 |