Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 78/PMK.010/2005

     
    TENTANG
     
    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan Pengusahaan Panas Bumi yang sudah berjalan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara;
    b.
    bahwa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, semua kontrak kerja sama Pengusahaan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak;
    c.
    Bahwa dalam kontrak mengenai Pengusahaan panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan bahwa beban Bea Masuk yang berkaitan dengan impor barang operasi menjadi tanggungan Pemerintah, sehingga dipandang perlu untuk memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang operasi dimaksud;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; 
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan pengusahaan di bidang sumber daya Panas Bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan pembangkitan listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/Joint Operation Contract Contractor) berdasarkan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
    2.
    Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/Joint Operation Contract Contractor) adalah kontraktor yang menandatangani Kontrak Operasi Bersama dengan PERTAMINA sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi yang di dalam kontrak tercantum klausul tentang pembebasan Bea Masuk.
     
     

    Pasal 2

    Atas impor barang untuk keperluan kegiatan Pengusahaan Panas Bumi diberikan pembebasan Bea Masuk.
     

    Pasal 3

    Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Kontraktor KOB/Joint Operation Contract Contractor) sampai dengan berakhirnya Kontrak Operasi Bersama (KOB).
     

    Pasal 4

    (1) 
    Permohonan untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuk untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
    (3)
    Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batu bara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
    (4)
    RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
     
    a. 
    Nomor dan Tanggal RIB;
     
    b.
    Nama Perusahaan;
     
    c.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
     
    d.
    Alamat;
     
    e.
    Kontrak;
     
    f.
    Wilayah Kontrak;
     
    g.
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan barang;
     
    h.
    Pos Tarif;
     
    i.
    Uraian Barang;
     
    j.
    Jumlah dan Satuan Barang;
     
    k.
    Perkiraan Harga/Nilai Impor;
     
    l.
    Pimpinan Perusahaan.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus ditandatangani oleh pimpinan/manager/para pejabat perusahaan yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB.
    (2)
    Untuk keperluan pengawasan keabsahan RIB, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib menyampaikan spesimen tanda tangan pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    RIB hanya dapat diubah oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan berpedoman kepada hasil pemeriksaan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
    (2)
    Keputusan pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
     
     

    Pasal 7

    Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berakhir.
     

    Pasal 8

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 9

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan mengenai tata cara impor barang dalam rangka kegiatan Pengusahaan Panas Bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 10

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 September 2005
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd,-
    JUSUF ANWAR

    Peraturan Menteri Keuangan 78/PMK.010/2005 - Perpajakan DDTC